x

ilustr: VectorStock

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Selasa, 20 April 2021 18:21 WIB

Mengenali Manfaat NPWP Bagi Masyarakat

Artikel ini menjelaskan manfaat NPWP bagi masyarakat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengenali Manfaat NPWP Bagi Masyarakat

Oleh:

Sujana Donandi S.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

 

Kalender Bulan April Tahun 2021 sudah menuju akhir dan itu menandakan bagi badan-badan usaha yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut. Pada bulan sebelumnya, individu/perorangan sudah terlebih dahulu diwajibkan untuk menyelesaikan pelaporan pajaknya pada akhir bulan maret 2021. Kelalaian atas pelaporan pajak, baik bagi individu maupun badan usaha, dapat menyebabkan subjek yang bersangkutan dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.

 

Pembayaran pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang sangat esensial dalam mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, perlu kesadaran dan sikap suportif dari masyarakat dalam membayarkan dan melaporkan pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya. Dengan adanya upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat, maka upaya memaksimalkan potensi penghasilan negara dari pajak dapat tercapai.

 

Salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan perpajakan bagi individu maupun badan usaha ialah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penulis mengutip dari pajak.go.id yang mendefinisikan NPWP sebagai nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Dari definisi tersebut tampak bahwa NPWP merupakan identitas diri yang membedakan satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya.

 

Fungsi NPWP sebenarnya lebih dari sekedar tanda identitas diri dalam perpajakan. Ada begitu banyak manfaat sekaligus fungsi NPWP bagi masyarakat, baik individu maupun badan usaha. Beberapa fungsi sekaligus manfaat NPWP sebagaimana Penulis ketahui dan alami antara lain:

 

  1. Pengenaan Pajak dengan NPWP Lebih Kecil

Ketentuan-ketentuan perpajakan menentukan besaran pemotongan pajak bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP lebih besar daripada yang sudah memiliki NPWP. Salah satu contoh misalkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP nilainya 20 persen lebih besar daripada yang sudah memiliki NPWP. Penulis melihat ketentuan tersebut merupakan upaya politik hukum pemerintah untuk memotivasi masyarakat agar memiliki NPWP. Masyarakat tentunya tidak ingin tiap penghasilan yang didapatkannya dikenakan 20 persen lebih besar daripada pengenaan bagi mereka yang memiliki NPWP, sehingga masyarakat cenderung akan mengurus NPWPnya. Dengan semakin banyak masyarakat yang memiliki NPWP, maka akan semakin terbantu system adminisitrasi perpajakan di pemerintah.

  1. NPWP merupakan salah satu dokumen persyaratan pendirian Badan Usaha.

Dalam proses pendirian badan usaha, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan legalitas. Dalam pendirian badan usaha, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar dokumen-dokumen legalitas bisa didapatkan. Misalkan, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha suatu Perseroan Terbatas (PT), maka diperlukan dokumen NPWP masing-masing pendiri. Persyaratan ini juga sekaligus menjadi upaya positif pemerintah untuk memastikan bahwa tiap orang yang ingin menjalankan usaha, harus tertib secara administrative. Bersamaan dengan hal tersebut, bagi kantor perpajakan juga akan lebih mudah dalam melakukan monitoring terhadap pembayaran dan profil pajak masing-masing wajib pajak. Keperluan NPWP berkaitan dengan badan usaha tidak hanya sebatas pada kepentingan mengurus dokumen saja, namun juga sampai kepada pembukaan rekening di bank. Apabila NIB tidak dapat diperoleh, maka kemungkinan besar PT juga tidak akan bisa membuka rekening atas nama PT di bank. Menurut pengalaman Penulis, bank mensyrakatkan adanya NIB atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai persyaratan untuk membuka rekening di bank.

 

Selain kedua manfaat tersebut, tentu masih banyak manfaat lainnya dari NPWP, khususnya yang berkaitan dengan administrasi di pemerintahan maupun lembaga pembiayaan seperti bank. Selain itu, NPWP tentunya memiliki fungsi dalam aktivitas perpajakan itu sendiri. Untuk melakukan pelaporan pajak, pengecekan nilai pajak yang harus kita bayarkan, tentu kita perlu memiliki NPWP sebagai akses untuk dapat melihat data-data tersebut.

 

Masyarakat mungkin masih ada yang belum terlalu memahami kedudukan dan manfaat NPWP, khususnya bagi masyarakat yang mungkin berusaha ataupun bekerja tanpa adanya kondisi yang mewajibkannya untuk memiliki NPWP. Namun bagi masyarakat perkantoran yang mana kantor sendiri melakukan pemotongan pajak, tentu NPWP menjadi suatu dokumen wajib yang dimiliki oleh karyawan guna menghindari pengenaan pajak yang lebih besar.

 

Secara umum, Penulis sangat menyarankan masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk segera mengurus NPWP mengingat begitu banyak manfaat dan keperluan yang berkaitan dengan NPWP. Mungkin bagi masyarakat ada yang merasa belum butuh karena belum bekerja atau belum berurusan dengan kondisi yang mewajibkan adanya NPWP. Namun, mengurus NPWP sedini mungkin dapat menghindari adanya potongan pajak yang lebih besar seandainya kita mendapatkan pekerjaan ataupun orang memakai jasa professional kita untuk suatu tugas tertentu. Selain itu, dengan adanya NPWP yang dimiliki oleh masyarakat, tentu administrasi perpajakan di Indonesia juga akan semakin membaik dan kondisi ini sama dengan kita telah mendukung pemerintah mensukseskan upaya pembangunan bangsa.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB