x

Dokter Louise Kartika bersama tim kuasa hukumnya saat melaporkan beberapa media online ke Polda Metro Jaya, karena mencatut fotonya dan menyebut dirinya sebagai dokter Lois Owien, Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Rabu, 21 Juli 2021 07:36 WIB

Hukum dan Berita, Berkaca Pada Kasus Dokter Lois

Perkara dr Lois tentunya akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan sampai adanya penetapan hukum yang jelas dan konkret, marilah kita menerapkan asas praduga tak bersalah. Setidaknya, permasalahan seperti pernyataan dr. Lois membawa kepada refleksi, bagaimana hukum hadir dalam lalu lintas informasi di tengah masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

oleh: Sujana Donandi .S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

Pada era teknologi digital saat ini, akses dan penyebaran informasi dapat berjalan dengan cepat dan mudah. Kini kita bisa mengakses berita dimana saja dan kapan saja, hanya melalui seperangkat alat elektronik, seperti telepon pintar (smartphone). Hal ini menunjukkan bahwa teknologi informasi telah membawa kebaikan bagi masyarakat dalam hal kemudahan untuk dapat menjangkau informasi.

Keberadaan teknologi informasi yang rapid ternyata menimbulkan akibat yang seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi ada kebaikan yang timbul, sedangkan di sisi lain ada pula efek negatif yang menyertai. Sebenarnya teknologi yang ada bukanlah hal yang buruk, namun terkadang ada oknum tertentu yang memanfaatkan teknologi yang baik itu untuk melakukan hal yang buruk, seperti menyebarkan berita bohong atau hoax yang dapat menyebabkan dan merugikan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada begitu banyak berita yang tersedia di dunia maya bagi masyarakat. Saking banyaknya, terkadang kita dibingungkan mengenai mana yang fakta dan mana yang hoax ketika suatu isu yang sama disajikan dengan berbeda dan bertolak belakang serratus persen. Pemberitaan hoax terjadi sehari-hari dan semakin marak di momen-momen tertentu, seperti menjelang agenda Pemilu Presiden ataupun kepala daerah misalnya.

Mirisnya, di tengah masa pandemi ini pun kita sangat berpotensi terhasut hoax berkaitan dengan isu-isu Covid-19. Salah satu masalah yang lagi mengemuka belakangan ini (pada Juli 2021) ialah mengenai dr. Lois yang diduga pernyataanya mengenai Covid-19 merupakan suatu kebohongan. Pernyataan dr. Lois dalam suatu acara bincang-bincang bahwa tidak ada kematian yang disebabkan oleh Covid, melainkan kematian yang terjadi merupakan efek interaksi antar obat telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya tanggapan dari lembaga yang berurusan dengan kesehatan dan kedokteran.

Perkara dr. Lois tentunya akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan sampai adanya penetapan hukum yang jelas dan konkret, marilah kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun setidaknya, permasalahan seperti pernyataan dr. Lois membawa kepada refleksi, bagaimana hukum hadir dalam lalu lintas informasi di tengah masyarakat. Hukum, bagaimana pun ada dalam tiap lini masyarakat, termasuk juga dalam lalu lintas informasi yang beredar dan dikonsumsi oleh publik.

Pada prinsipnya, kita bisa melihat bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur mengenai penyampaian informasi di tengah masyarakat. Setidaknya kita mengenal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang salah satunya berfokus pada regulasi mengenai informasi elektronik. Selain itu, ada pula peraturan-peraturan pidana seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didalamnya juga mengatur mengenai sanksi bagi orang yang melakukan tindakan yang menyebabkan keonaran. Dalam konteks ini, berita yang menyebabkan keonaran tentunya juga dapat dijerat dengan pasal ini.

Penulis setidaknya melihat hukum dan berita dalam dimensi para pihak yang terlibat di dalamnya. Dari aspek pemerintah, hukum merupakan alat bagi pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial guna mewujudkan masyarakat yang terliterasi dengan baik dan tertib serta jujur dalam menyampaikan informasi. Guna menjalankan fungsinya, dari aspek hukum, Pemerintah memainkan tugas sebagai regulator, yaitu pembentuk hukum, dan supervisor yaitu pengawas bagi penerapan hukum itu di tengah masyarakat.

Dari aspek regulasi, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan regulasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, apabila regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan, perlu dilakukan revisi, agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dari aspek supervisi, maka peran lembaga yudisial sangat sentral guna memberikan keadilan melalui penegakan hukum yang bersih dan berkualitas.

Di sisi lain, Penulis juga berpendapat bahwa masih banyaknya masyarakat yang kurang tertib dalam menyebarkan informasi, bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah mengenai keberhasilan sosialisasi mengenai hukum yang mengatur tentang penyebaran informasi. Masyarakat tetap berani menyebarkan hoax, bisa jadi karena dia tidak tahu ada hukuman yang tegas bagi penyebar hoax. Atau kalaupun dia tahu, namun tetap melakukan, maka ada tugas pemerintah untuk mampu ‘menghidupkan’ kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

Pihak lain yang juga memainkan peranan penting dalam alur berita di masyarakat ialah produsen berita itu sendiri, Di era teknologi saat ini, produsen berita tidak lagi media massa skala menengah ke atas, namun juga individu dari segal tingkat pendidikan dan latar belakang. Setiap orang dapat menyampaikan suatu berita dan dapat menjadi viral ketika berita itu mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Dalam hal ini, media diharapkan dapat menerapkan asas pelaksanaan perusahaan yang baik, yang salah satunya ialah taat hukum.

Ketaatan hukum bagi media, menuju kepada konstruksi media yang jujur dan terpercaya dalam menyampaikan berita. Tantangan yang lebih besar ialah mengenai produsen berita yang berasal dari masyarakat awam. Mengenai hal ini, seperti dijelaskan dalam paragraph sebelumnya, ada peran besar pemerintah dalam memasyarakatkan hukum mengenai penyebaran berita yang mampu memberikan kesadaran dan kehati-hatian bagi masyarakat awam dalam menyebarkan berita.

Penulis melihat lembaga pendidikan menjadi titik sentral dalam memasyarakatkan hukum di tengah masyarakat. Kemudahan mengakses dan membagikan informasi telah menyebabkan masyarakat menjadi sangat mudah untuk tahu dan juga membagi. Padahal, belum semua informasi yang mereka tahu dan bagikan itu merupakan berita yang akurat. Untuk itu edukasi dalam menyadur dan mengolah bacaan sangat penting, dan perlu juga dimasukkan materi pendidikan mengenai hukum yang berurusan dengan penyampaian berita.

Hal ini dapat disampaikan sedini mungkin, dan ditekankan dengan tegas seperti dalam pelajaran kewarganegaraan bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di bangku perguruan tinggi, jika bukan matakuliah, maka setidaknya harus ada satu seminar yang wajib dihadiri oleh seluruh mahasiswa yang mana dalam seminar tersebut ditekankan mengenai pentingnya ketertiban dan kepatuhan hukum dalam mengakses dan menyebarkan berita.

Dalam Fakultas komunikasi atau lainnya yang berurusan dengan media, hukum media sudah sepatutnya masuk ke dalam kurikulum guna membekali para calon praktisi media informasi dengan pemahaman hukum yang cukup. Dengan adanya pendidikan yang berkualitas dalam mengedukasi peserta didik menjadi individu yang bijak dan taat hukum dalam mengakses informasi, maka ketertiban informasi akan menjadi semakin baik di hari ini dan masa depan.

Penulis melihat bahwa pemerintah, media, masyarakat, dan institusi pendidikan memegang peranan utama dalam terciptanya aktivitas mengakses berita yang bijaksana dan taat hukum. Untuk itu, perlu upaya bersama dalam menjalankan upaya-upaya dalam mewujudkan ketertiban masyarakat secara menyeluruh untuk menjadi bijak dalam mengakses informasi. Lalu lintas informasi yang jujur pada akhirnya tentu akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi Bangsa Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler