x

Upaya pencegahan penularan COVID-19 tetap dibutuhkan sekalipun vaksin telah tersedia

Iklan

salsabilla alya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Agustus 2021

Minggu, 8 Agustus 2021 17:31 WIB

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Warga agar Bersedia Divaksin

Salsabilla Alya Putri – Ilmu Pemerintahan, FISIP UNDIP 2018 Dosen Pembimbing : Dr. Eng Agus Setyawan, S.Si., M.Si.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro berlangsung sejak 31 Juni hingga 12 Agustus 2021 dengan tema Pemberdayaan Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Indonesia sedang menggalakkan program vaksinasi Covid-19 yang dimulai sejak pertengahan Januari 2021 lalu. Pemberian vaksinasi dimulai dari Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan pada 13 Januri 2021 diikuti pejabat negara juga tokoh masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, lansia, pelayan publik, dan seterusnya.

Setiap orang yang telah menjadi sasaran vaksinasi memiliki kewajiban untuk melakukan giat vaksinasi. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Misalnya memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya. Sementara bagi mereka yang memenuhi kriteria, telah ditetapkan sebagai penerima, namun menolak untuk menerima vaksin, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan.

Lokasi dimana KKN dijalankan yaitu berada di salah satu wilayah di Kota Semarang, tepatnya di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik. Di wilayah ini, tak sedikit masyarakat yang masih ragu untk melakukan vaksinasi, hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang termakan oleh berita HOAX terkait apa yang akan terjadi pasca vaksinasi. Hal inipun membuat geram warga sekitar yang sampai kebingungan dengan masyarakat yang enggan untuk melakukan vaksinasi.
Padahal, manfaat dari vaksinasi itu sendiri sangatlah banyak, mulai dari dapat menorong terbentuknya herd immunity, melindungi dan memperkuat sistem kekebalan tubuh secara menyeluruh, dapat menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial/ ekonomi, serta yang paling utama yaitu dapat menurunkan angka penderita dan kematian akibat pandemi COVID-19 terutama di wilayah Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal inipun sontak membuat Salsabilla Alya yang merupakan salah satu mahasiswa KKN II UNDIP 2021 bergerak memberikan edukasi ke Warga Kelurahan Srondol Wetan terkait manfaat melakukan vaksin dan apa saja sanksi yang akan didapat apabila secara terang-terangan menolak melaksanakan giat vaksinasi. Edukasi ini dilakukan oleh Salsabilla dengan cara menyebarkan materi melalui grup wa warga kelurahan srondol wetan yang terdiri dari ketua RW beserta masing-masing Ketua RT yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat sekitar. Tak hanya itu, Salsabilla juga membagikan poster kepada masyarakat terkait manfaat vaksinasi dan sanksi dari menolak melakukan vaksinasi COVID-19.

Sanksi menolak divaksin, Sanksi tersebut tertuang dalam pasal yang sama di Perpes 14/2021, tepatnya di ayat (4), bunyinya adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. Denda”.

Di pasal selanjutnya, yakni Pasal 13B, orang-orang tersebut yang pada akhirnya menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada Pasal 14 UU 34/1984, mereka yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling tinggi Rp1 juta. Sementara apabila hal itu terjadi atas dasar kelalaiannya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Ikuti tulisan menarik salsabilla alya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu