x

Mengatur strategi melawan kebuntuan berpikir

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 19 Oktober 2021 18:35 WIB

Ketika Pejabat Rindu Banget Gelar Akademik

Perguruan tinggi umumnya mengatur larangan pemberian gelar doktor kehormatan kepada orang yang sedang memegang jabatan publik. Pengaturan larangan ini untuk menghindari konflik kepentingan, khususnya politik dan kekuasaan, serta menjaga kebebasan akademik perguruan tinggi. Bila kemudian aturan itu hendak diubah demi pemberian gelar kehormatan kepada pejabat pemerintah, maka langkah itu sungguh sangat disayangkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Entah kenapa para pejabat perguruan tinggi gemar memberikan gelar doktor kehormatan kepada pejabat publik dan politisi. Apakah ada kepentingan pribadi para pejabat kampus agar memperoleh perhatian khusus dari pejabat yang sedang berkuasa? Misalnya, agar direkrut menjadi pejabat publik dengan lingkup tanggung jawab yang lebih luas bukan hanya di kampus, atau menjadi staf ahli kementerian?

Ataukah pejabat kampus berharap bahwa pemberian gelar doktor kehormatan itu akan dibarter dengan, misalnya, bantuan keuangan untuk kampus mereka? Bahwa ada pengusaha yang memberi kontribusi pembangunan ruang kuliah atau labratorium, itu wajar saja. Tapi, terasa berlebihan apabila kontribusi semacam itu ditukar dengan gelar doktor kehormatan dengan pertimbangan yang mengada-ada pula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi sebelahnya, para pejabat dan politisi juga terlihat seperti orang yang sangat ngebet mendapat hadiah gelar akademik: doktor kehormatan, bahkan profesor kehormatan—jabatan yang tidak lazim. Seolah-olah para pejabat publik itu terlihat minder bila tidak ada gelar akademik yang tertera di depan dan belakang namanya.

Masyarakat sudah berulang kali mengritik kegemaran pejabat universitas membagi-bagi gelar doktor kehormatan, sebab sering terjadi figur yang diberi gelar kehormatan itu tidak menunjukkan kompetensi dan, apa lagi, prestasi yang layak dihargai dengan gelar itu. Contohnya, bagaimana mungkin seorang menteri diberi gelar doktor kehormatan hanya karena kepemimpinannya di sebuah organisasi olahraga. Ada pula yang memperoleh gelar doktor kehormatan di bidang kepemimpinan berbasis agama—entah seperti apa kontribusinya bagi ilmu pengetahuan.

Namun, kritik berulang kali yang dilontarkan masyarakat mengenai kegemaran pejabat universitas membagi-bagi gelar kepada pejabat publik, politisi, ataupun pebisnis tak membuat pejabat kampus menghentikan kedermawanannya. Teguran masyarakat, maupun dosen dan mahasiswa, tak membuat pejabat kampus—yang notabene adalah juga ilmuwan dan akademisi—merenungi tindakan mereka apakah mengingkari nilai-nilai akademik atau tidak?

Entah siapa sebenarnya yang memiliki inisiatif pemberian gelar doktor kehormatan itu: petinggi kampus yang menawarkan atau pejabat publik yang mendekati atau bahkan memberi tekanan. Ataukah ini merupakan bentuk simbiosis yang saling menguntungkan di antara dua pejabat—pejabat kampus dan pejabat publik?

Orang banyak patut memperoleh penjelasan tentang hal ini mengingat gelar itu diberikan kepada seseorang yang sedang memegang jabatan publik. Perguruan tinggi umumnya mengatur larangan pemberian gelar doktor kehormatan kepada orang yang sedang memegang jabatan publik. Bagi perguruan tinggi, pengaturan larangan ini prinsip untuk menghindari konflik kepentingan, khususnya politik dan kekuasaan, serta menjaga kebebasan akademik perguruan tinggi.

Bila kemudian aturan yang baik seperti itu hendak diubah demi membuka kemungkinan pemberian gelar kehormatan kepada pejabat pemerintah, maka langkah itu sungguh sangat disayangkan. Sejumlah media mengabarkan bahwa Universitas Negeri Jakarta akan memberi gelar doktor honoris causa kepada Wapres Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Agar pemberian gelar itu tidak menabrak aturan, kabarnya aturan mengenai larangan memberikan gelar doktor kehormatan kepada pejabat publik akan diubah. Kepastian mengenai hal ini ditunggu oleh banyak pihak, khususnya para dosen dan mahasiswa yang peduli mengenai pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai akademik.

Apabila perubahan aturan benar-benar dilakukan, para akademisi yang sedang menjadi pejabat universitas berarti telah secara sadar mengingkari nilai-nilai tersebut demi kepentingan pragmatis mereka maupun pejabat publik. Nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dikorbankan demi mengakomodasi hasrat pejabat akan gelar akademik kehormatan dengan alasan pemberian dan pertimbangan yang mungkin sukar dipertanggungjawabkan.

Gelar doktor kehormatan atau bahkan profesor kehormatan tampaknya tengah menjadi gelar favorit pejabat karena dianggap dapat menaikkan gengsi agar dirinya terlihat cerdas dan selalu berpikir ilmiah. Karena itu, para pejabat publik yang belum punya gelar kehormatan sedang dan terus berburu. Mereka tidak mau tertinggal jauh dari pejabat publik yang sudah memperoleh gelar lebih dulu. Demi kepentingan individu, mereka tidak peduli sekalipun nilai-nilai akademik maupun masa depan perguruan tinggi dikorbankan. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu