x

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 3 November 2021 12:29 WIB

Sumpah Pemuda, Halimah, dan Keresahan Lembaga Antirasuah

Nilai kejujuran di dalam implementasi ikrar sumpah jabatan dengan kinerja KPK saat ini sungguh bertolak belakang. Betapa di tengah keresahan masyarakat akibat multikrisis akibat pandemi, tampaknya Firli cs sudah tidak memiliki empati lagi. Mereka sudah melanggar Kode Etik soal larangan bergaya hidup hedonis?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di penghujung bulan Oktober lalu tercatat tiga peristiwa yang sepintas tidak ada kaitannya antara yang satu dengan lainnya. Yang pertama adalah peristiwa yang sudah rutin diperingati setiap tahun di negeri ini, yaitu peringatan hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan setiap 28 Oktober. 

Sebagaimana diketahui, Sumpah pemuda merupakan hasil keputusan kongres pemuda kedua yang diadakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di Batavia, dan sekarang bernama Jakarta. 

Isi dari keputusan ini adalah para pemuda berikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara tujuan utama diselenggarakannya Sumpah Pemuda tersebut adalah untuk membangkitkan jiwa dan sikap nasionalisme pemuda-pemudi Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk melawan, mengusir, dan menentang para penjajah. 

Tujuh belas tahun kemudian, kekuatan ikrar, dan kebulatan tekad para pemuda dari seluruh daerah di Nusantara itu, tepatnya 17 Agustus 1945 akhirnya terwujud setelah Soekarno yang didampingi Hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan republik Indonesia. 

*** 

Adapun peristiwa yang kedua, adalah suatu kejadian yang tak kalah menghentaknya bagi jiwa-jiwa yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai moral, di tengah semakin centang-perenangnya keseharian yang tak lagi peduli dengan dua sisi Yin dan Yang, atau dengan kata lain: putih dan hitam. 

Adalah seorang petugas cleaning service di bandara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng,Jakarta. Halimah (36) namanya. Kisah Halimah ini bermula ketika pada Jumat (29/10), sekitar pukul 10.00 WIB, ia sibuk dengan pekerjaannya sebagai cleaning service. Pagi itu, area ruang tunggu Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta memang tengah ramai penumpang. 

Tiba-tiba pandangan mata Halimah tertuju pada sebuah dompet pada kursi kosong. Ia mengambil dompet itu dan bergegas melaporkan ke sekuriti PT Angkasa Pura II. 

"Hari itu tanggal 29 Oktober, hari Jumat jam 10. Kondisi bandara lumayan ramai dan terjadi antrean di area sentral koridor atas dan menemukan dompet warna cokelat di atas kursi," kata Halimah, sebagaimana dikutip dari detik.com. 

Ternyata  setelah barang temuannya itu diserahkan kepada pihak sekuriti, diketahui isi dompet tersebut berisi cek senilai Rp 35,9 miliar dan beberapa buku tabungan. 

Halimah memilih mengembalikan temuan dompet dan isinya itu kepada pihak Avsec PT Angkasa Pura II. Halimah mengembalikan barang tersebut karena merasa sudah menjadi kewajibannya. 

Halimah mengatakan penemuan barang milik penumpang, sekecil apa pun barang tersebut, adalah kewajibannya untuk menjaganya. Ia merasa tidak punya hak memiliki barang penumpang yang tertinggal di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kejujuran bagi saya sangat penting. Karena penemuan barang sekecil apa pun barang itu, itu bukan hak kita," katanya. 

 

*** 

 

Sementara yang terakhir adalah polemik yang dipicu oleh sikap kontroversi lembaga antikorupsi, yang saat ini dipimpin Jenderal polisi bintang tiga, Firli Bahuri, tatkala menyelenggarakan rapat kerja di sebuah hotel bintang lima di kota Yogyakarta. 

Betapa lembaga yang sejatinya memiliki komitmen tinggi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai moral antikorupsi, justru telah tidak memperdulikannya lagi. Sebaliknya gaya hidup hedonis yang lebih tampak jelas terlihat. 

Terlebih lagi di tengah masyarakat yang sedang dicekam multikrisis akibat pandemi Covid-19, sepertinya mereka sudah tidak memiliki lagi empati. Bahkan bisa dikatakan telah kehilangan urat malunya. 

Padahal lembaga yang satu ini sudah semestinya menjadi role model  bagi lembaga lain untuk menerapkan sembilan nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari. Utamanya nilai soal kesederhanaan. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK No.01 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Utamanya Bab Soal Integritas Poin 27 : “Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi ”. 

*** 

Dari ketiga peristiwa di atas, meskipun antara yang satu dengan lainnya secara sepintas tidak ada kaitannya, tapi dari substansinya ternyata ada benang merah yang, paling tidak pembaca sendiri mampu memberikan nilai terhadap ketiga peristiwa itu dari sudut pandang masing-masing,  saling terkait. ***

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler