Ketika Kebebasan Berekspresi Terbentur Regulasi
Jumat, 26 November 2021 20:58 WIBKebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
KEBEBASAN berekspresi adalah “hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan, tulisan maupun komunikasi bentuk lain, tetapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain, misalnya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, jurnalisme warga, memakai meme, tagar dan infografis, kebebasan pers, menulis status facebook, twitter, instagram dan WhatsApp”, dikutip dari Donny (ed) dalam “Kerangka Literasi Digital Indonesia”. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
Dari uraian diatas diperoleh sebuah gambaran bahwa setiap individu khususnya peserta didik, memiliki hak dan kesempatan dalam mengekspresikan apa yang dirasa, dilihat dan ingin diutarakan ke lingkungan sekitar peserta didik. Bentuk mengekspresikan buah pikiran ini dapat dilakukan dengan berbagai cara maupun media. Salah satunya melalui seni rupa berupa mural, doodle, poster. Namun pada kenyataannya, masih ditemukan kebebasan peserta didik masih terkekang/terbelenggu dengan aturan-aturan yang dirasa menghambat perkembangan imajinasi maupun kreatifitas itu sendiri.
Terkadang kita masih mendengar opini bahwa mengekspresikan ide-ide dan opini melalui seni rupa berupa mural, doodle, poster hanya akan membuat pemandangan menjadi kotor, media yang digunakan seperti dinding akan menjadi rusak dan mengurangi estetika lingkungan yang sudah tertata dengan baik. Terlepas dari opini yang beredar tersebut, alangkah baiknya pihak terkait yang dalam hal ini pemegang, pengambil keputusan memberikan arahan, petunjuk kepada peserta didik/pelaku seni agar proses menuangkan ide dan opini dalam bentuk seni rupa ini memperhatikan estetika serta menjaga kebersihan sehingga menghasilkan bentuk ide dan opini yang menarik, dapat dinikmati semua orang serta tujuan yang ingin disampaikan dapat tercapai. Pemegang/pengambil keputusan tidak bisa melihat sebuah kreatifitas hanya sebagai biang kerusakan, ketidaknyamanan namun juga harus bisa melihat aspek lain yang bisa memberikan hal positif bagi perkembangan afektif, kognitif dan psikomotorik individu tsb.
Ketika kemampuan/kebebasan berekspresi menyampaikan ide dan opini melalui kata-kata terbatas, maka cara lain yang bisa digunakan adalah melalui media seni rupa. Selain membantu menyampaikan ide dan opini dalam bentuk visual, berekspresi melalui cara ini memberikan hidup lebih berwarna, membuka pemikiran orang lain yang mengalami kesulitan memahami keinginan yang ingin dicapai dalam bentuk kata-kata.
Bagi pelaku seni ini juga diharapkan memperhatikan etika serta konten yang ingin ditampilkan sesuai dengan aturan, petunjuk yang telah diatur sehingga kebebasan berekspresi ini tetap terjaga eksistensinya sebagai cara untuk menyampaikan ide dan opini yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Ketika Kebebasan Berekspresi Terbentur Regulasi
Jumat, 26 November 2021 20:58 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler