x

Iklan

HARTONY

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 November 2021

Selasa, 30 November 2021 22:35 WIB

Resonansi Merdeka Belajar di Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

Gaung merdeka belajar yang di sampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat berpidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019, menjadi perhatian yang serius dan mendapatkan tanggapan dari para Pamong Belajar dan Tutor yang berada di satuan pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Berbagai tanggapan dan pendapat mereka ungkapkan terkait makna merdeka belajar tersebut, tentu saja mereka berpandangan dari perspektifnya masing-masing. Ada yang merasa gembira dan bahagia dengan slogan merdeka belajar, ada yang merasa pesimis dan berpendapat bahwa merdeka belajar hanya lips service dan wacana saja dari pihak pemerintah, sebahagian besar dari mereka merasa kebijakan ini merupakan tantangan sekaligus kebebasan bagi mereka untuk terlepas dari begitu banyak aturan yang membelenggu mereka, harapan para pemong belajar dan tutor akan mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menentukan dan mengembangkan kemampuan mereka dengan caranya sendiri untuk dapat berkreasi, berkolaborasi dengan teman sejawat melakukan pelayanan dan proses pembelajaran yang di bebankan kepada mereka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

RESONANSI MERDEKA BELAJAR

DI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Oleh : Drs.HARTONY

PAMONG BELAJAR MADYA SKB 1 TANAH DATAR

KETUA FORNAS SKB PROPINSI SUMATERA BARAT

 

Gaung merdeka belajar yang di sampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat berpidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN)  tahun  2019,  menjadi perhatian yang serius dan mendapatkan tanggapan dari para Pamong Belajar dan Tutor yang berada di satuan pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).  Berbagai tanggapan dan pendapat mereka ungkapkan terkait makna merdeka belajar tersebut, tentu saja mereka berpandangan dari perspektifnya masing-masing. Ada yang merasa gembira dan bahagia dengan slogan merdeka belajar, ada yang merasa pesimis dan berpendapat bahwa merdeka belajar hanya lips service dan wacana saja dari pihak pemerintah, sebahagian besar dari mereka merasa kebijakan ini merupakan tantangan sekaligus kebebasan bagi mereka untuk terlepas dari begitu banyak aturan yang membelenggu mereka, harapan para pemong belajar dan tutor akan mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menentukan dan mengembangkan kemampuan mereka dengan caranya sendiri untuk dapat berkreasi, berkolaborasi dengan teman sejawat melakukan pelayanan dan proses pembelajaran yang di bebankan kepada mereka.

Pamong Belajar dan tutor adalah juga pendidik atau guru yang di tugaskan di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaiman di atur dalam Permenpan & RB No. 15 tahun 2013, tetang Jabatan fungsional  Pamong Belajar dan angka kreditnya, pada Bab 1 Pasal 1 ayat 2, menyebutkan bahwa Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang berat sebagaiman diatas, Pamong Belajar merasakan selama ini, belum maksimal mengembangkan tugas-tugasnya, salah satunya di sebabkan beban aturan dan regulasi dan administrasi yang cukup banyak yang harus dikerjakan.

Tantangan kedepan di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah bagaimana satuan pendidikan bersama Pamong Belajar mampu menghasikan kualitas lulusan sesuai standar pendidikan. Sebuah pernyataan Nadiem  Makarim  (2019)  mengatakan  guru tugasnya mulia  dan  dan  sulit. Dalam  sistem pendidikan  nasional  guru  ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa namun terlalu diberikan  aturan  dibandingkan  pertolongan.

Merdeka  Belajar,  konsep  ini merupakan  respons  terhadap  kebutuhan sistem  pendidikan pada era  revolusi industri 4.0. Nadiem Makarim menyebutkan merdeka belajar  merupakan  kemerdekaan  berfikir.  Kemerdekaan  berfikir  ditentukan  oleh  guru (Tempo.co,  2019).  Jadi  kunci  utama menunjang  sistem  pendidikan  yang  baru adalah pendidik/guru.

Untuk memberikan pertolongan kepada pendidik / Pamong Belajar yang terbebani banyak aturan, makan Pamong Belajar cukup diberikan kebebasan berkreasi dan berkoloborasi dengan rekan sejawat, mereka ingin membantu peserta didiknya untuk mengejar  ketertinggalan, tetapi  waktu habis  untuk mengejarkan administrasi tanpa  manfaat  yang  jelas.  Pamong Belajar mengetahui potensi peserta didik  tidak  dapat  diukur  dari  hasil ujian semata,  namun Pamong Belajar dikerjar oleh angka yang didesak oleh berbagai pemangku kepentingan. Pamong Belajar ingin  mengajak  peserta didik berpetualang ke  luar  kelas untuk  belajar  dari  dunia  sekitanya (alam takambang jadi guru), tetapi kurikulum  yang  begitu  pada  menutup petualangannya. 

Pamong Belajar  kadang sangat  frustasi dan putus asa bahwa di dunia nyata bahwa kemampuan berkarya dan berkolaborasi  menentukan  kesuksesan  peserta didik, bukan  kemampuan  menghafal.  Pamong Belajar mengetahui bahwa  setiap  peserta didik   memiliki kebutuhan  berbeda,  tetapi  keseragaman mengalahkan  keberagaman  sebagai  prinsip dasar  birokrasi.  Pamong Belajar  ingin  setiap  peserta didik terinspirasi,  tetapi  Pamong Belajar  tidak  diberi kepercayaan  untuk  berinovasi.  

Seperti dikatakan R.Suyanto  Kusumaryono  (2019)  menilai bahwa  konsep  “Merdeka  Belajar”  yang dicetuskan  oleh  Nadiem  Makarim  dapat ditarik  beberapa  poin (R. Suyanto Kusumaryono dalam  Kemendikbud.go.id, 2019).  Pertama, konsep  “Merdeka  Belajar” merupakan  jawaban  atas  masalah  yang dihadapi oleh guru dalam praktik pendidikan. Kedua,  guru  dikurangi  bebannya  dalam melaksanakan profesinya, melalui keleluasaan yang  merdeka  dalam  menilai  belajar  peserta didik dengan  berbagai  jenis dan bentuk  instrumen penilaian,  merdeka dari  berbagai  pembuatan administrasi yang memberatkan, merdeka dari berbagai  tekanan  intimidasi,  kriminalisasi, atau mempolitisasi guru. Ketiga, membuka mata kita untuk mengetahui lebih  banyak  kendala-kendala  apa  yang dihadapi oleh guru dalam tugas pembelajaran di  sekolah,  mulai  dari  permasalahan penerimaan  perserta  didik  baru  (input), administrasi  guru dalam  persiapan  mengajar termasuk  RPP,  proses  pembelajaran,  serta masalah evaluasi seperti USBN-UN (output). Keempat,  guru  yang  sebagai  garda  terdepan dalam  membentuk  masa  depan  bangsa melalui  proses  pembelajaran,  maka  menjadi penting  untuk  dapat  menciptakan  suasana pembelajaran  yang  lebih  heppy  di  dalam kelas,  melalui  sebuah  kebijakan  pendidikan yang  nantinya  akan  berguna  bagi  guru  dan peserta didik.  Terakhir,  dicetuskannya  konsep “Merdeka  Belajar”  pada  saat  Nadiem Makarim memberikan pidato pada acara Hari Guru Nasional  (HGN) tersebut,  diasumsikan tidak  lagi  menjadi  gagasan  melainkan  lebih pada  sebuah  kebijakan  yang  akan dilaksanakan.

Kesimpulan  dari  konsep  merdeka  belajar merupakan  tawaran  dalam  merekonstruksi sistem  pendidikan  nasional.  Penataan  ulang sistem  pendidikan  dalam  rangka menyongsong  perubahan  dan  kemajuan bangsa  yang  dapat  menyesuaikan  dengan perubahan  zaman.  Dengan  cara, mengembalikan hakikat dari pendidikan yang sebenarnya  yaitu  pendidikan  untuk memanusiakan manusia atau pendidikan yang membebaskan.

Dalam  konsep  merdeka belajar,  antara  guru  dan  murid  merupakan subyek di dalam sistem pembelajaran. Artinya guru bukan dijadikan sumber kebenaran oleh peserta didik,  namun  guru  dan  peserta didik  berkolaborasi penggerak  dan  mencari  kebenaran.  Artinya posisi  guru  di  ruang  kelas  bukan  untuk menanam  atau  menyeragamkan  kebenaran menurut  guru,  namun  menggali  kebenaran, daya nalar dan kritisnya murid melihat dunia dan  fenomena.  Peluang  berkembangnya  internet  dan  teknologi  menjadi  momentum kemerdekaan  belajar.  Karena  dapat  meretas sistem  pendidikan  yang  kaku  atau  tidak membebaskan. termasuk mereformasi beban kerja  guru  dan  sekolah  yang  terlalu berat .

Jurnal Ilmiah Mandala Education,  http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/index

Selain dari pandangan dan pendapat-pendapat sebagaimana ditas, khusus pada satuan pendidikan nonformal, atau di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) persoalan dan tantangan yang dihadapi bahkan jauh lebih sulit dan luar biasa. Mereka para peserta didik merupakan peserta didik dengan latar belakang dengan permasalahn yang cukup kompleks, unik, bervariasi, spesifik atau khusus serta sangat menantang. Persoalan-persoalan tersebut antara lain seperti ; 1, rata-rata putus sekolah atau tidak menlanjutkan pada pendidikan formal, 2. perbedaan usia (ada usia sekolah dan usia dewasa), 3. terbatasnya kemampuan finasial (kurang mampu secara ekonomi) 4. kendala geografis, 4. domisili peserta didik menyebar di 14 kecamatan di kabupaten, jarak dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)  antara   3 km sampai dengan 40 km, 5. kendala sosiologis, sudah bekerja dan mencari nafkah, 6. tidak suka dengan sistem persekolahan formal yang aturannya cukup ketat, 7. alasan-alasan kepercayaan/keyakinan, dll sebagainya.

Pengalaman penulis selama puluhan tahun berada di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), ± dari tahun 1995 sampai sekarang sebagai Pamong Belajar, memberikan pengalaman dan rekam jejak kerja yang cukup menarik untuk di ungkapkan dalam memberikan pelayanan pada satuan pendidikan nonformal. Sebelum mas menteri Nadiem Makarim memberikan pidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 terkait pencanangan merdeka belajar, satuan pendidikan seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sudah mulai menerapkan merdeka belajar, ini terlihat dari cara-cara melayani dan melakukan proses pembelajaran seperti ; 1. Penetapan jadwal belajar secara bersama yang di sepakati antara peserta didik dengan Pamong Belajar, 2. Memberikan keleluasaan kepada peserta didik untuk menyelesaikan modul sesuai dengan kemampuan masing-masing, 3. Memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses sumberdaya yang ada di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), 4. Memberikan kebebasan dalam hal berpakaian /tanpa seragam, 5. Pamong Belajar cendrung berperan sebagai fasilitator, 6. Peserta didik di anggap orang dewasa yang dapat menyelesaikan tugas-tugas dan tanggung jawabnya, 7. Proses diskusi dan dialog dengan peserta didik sudah menjadi hal yang biasa dilaksanakan. 8. Rancangan pembelajaran mengakomodasi perbedaan individu peserta didik, membedakan layanan bagi usia sekolah dan usia dewasa. Dan lain-lain yang menurut penulis sudah termasuk bagian dari merdeka belajar.

Berdasarkan pengalaman yang penulis uraikan diatas, maka penulis yakin Pamong Belajar tidak akan kaget dan sok dengan kebijakan merdeka belajar tersebut, namun untuk lebih memantapkan maka beberapa hal yang harus sungguh-sungguh  di persiapkan antara lain ; agar Pamong Belajar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan senang hati, berkualitas dan tanpa merasa putus asa menghadapi berbagai macam kerumitan dan kompleksitas persoalan yang di alami peserta didiknya maka ada beberapa bekal kompetensi yang harus benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh sorang Pamong Belajar, diantaranya mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait dengan ; 1). Ilmu psikologi pendidikan, 2). Cara belajar orang dewasa (TBOD) / andragogi, 3). Pedagogi,  4). Teknologi komunikasi dan informasi (TIK), 5). kemampuan kompetensi kepribadian yang kuat dan 6). Kompetensi profesional seperti : mengidentifakasi kebutuhan belajar, merancang program, menguasai konsep keilmuan, metode belajar, strategi belajar dan keterampilan fungsional.

Untuk melaksanakan merdeka belajar, penataan  ulang sistem  pendidikan  dalam  rangka menyongsong  perubahan  dan  kemajuan bangsa  yang  dapat  menyesuaikan  dengan perubahan  zaman, dengan  cara, mengembalikan hakikat dari pendidikan yang sebenarnya  yaitu  pendidikan  untuk memanusiakan manusia atau pendidikan yang membebaskan maka di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) perlu menyikapinya dengan melakukan berbagai hal ; Pertama : menyiapkan atau melakukan perubahan mindset seorang Pamong Belajar dari seorang pendidik yang lebih sentralistik atau satu arah menjadi seorang fasilitator yang mampu memberikan fasilitas kepada peserta didik untuk dapat membantu mengembangkan potensi dirinya. Pamong Belajar lebih cendrung memberikan kesempatan kepada peserta didiknya untuk lebih aktif, mampu menyampaikan pendapat dengan argumentatif, terbiasa melakukan diskusi dan pemecahan masalah yang dihadapi peserta didi sehar-hari sehari-hari. Kedua, Pamong Belajar harus berani keluar dari zona nyaman dari sistem yang selama ini mereka jalani, Pamong Belajar dengan kesadaran penuh bahwasanya zona nyaman yang selama ini hanya di nikmati olah para Pamong Belajar saja, dan  tidak di nikmati oleh peserta didiknya, akibat nyatanya peserta menjadi pasif, bosan, tidak percaya diri, tidak kreatif, kurang motivasi dan banyak dampak negatif lainnya. Ketiga, Pengalaman Pamong Belajar yang terbatas dalam mewujudkan program merdeka belajar, perlu penguatan dari pihak penyelenggara satuan pendidikan seperti : Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Dinas Pendidikan, Penilik, organisasi profesi seperti (Forum SKB, IPABI), pemerhati pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun bentuk kegiatan sosialisasi merdeka belajar dapat dalam bentuk ; seminar, lokakarya, rakor, inservice training, perlombaan, pokja-pokja , penulisan esay, artikel, dll sebagainya. Pamong Belajar harus melakukan upgrade keterampilan mengajar sesuai dengan program merdeka belajar, seperti menerapkan kemampuan berfikir tingkat tinggi (HOTs) Keempat, satuan pendidikan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung program merdeka belajar tersebut dengan cara ;  menyelenggara dan menganggarkan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi Pamong Belajar, menyiapkan program digitalisasi sekolah, menyiapkan sumber/materi bahan belajar seperti perpustakaan atau perpustakaan digital, menyiapkan LMS sistem, menggunakan aplikasi pembalajaran secara daring seperi aplikasi seTARA DARING, dan menyiapkan jaringan internet yang memadai untuk mendukung pembelajaran dengan berbagai metode dan strategi. Selain sarana dan prasarana satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) juga harus menyiapkan regulasi/aturan-aturan seperti ; prosedur operasional standar (POS) terkait proses pembelajaran yang di dalamnya sudah memuat konten merdeka belajar. Selanjutnya juga perlu POS terkait penerimaan peserta didik, pindah jalur, dll sebagainya. Kelima, budaya kerja, hal ini menjadi sangat penting untuk di bangun dalam program merdeka belajar, Pamong Belajar harus sudah terbiasa dalam hal kemandirian, tanggung jawab, inisiatif, kreatifitas, disiplin, percaya diri kepada apa yang diyakininya, peserta didik harus menjadi pusat dan subjek bagi pembelajaran. Keenam,  bagi peserta didik dan orang tua perlu dilakukan kegiatan orientasi dan sosialisasi terkait aturan dan budaya kerja yang sedang di bangun di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), agar program merdeka belajar mendapat dukungan dari semua pihak. Ketujuh, menjadikan peserta didik sebagai pusat atau subjek pembelajaran maka di perlukan juga untuk memfasilitasi pengembangan bakat dan minat mereka seperti : terkait kegiatan-kegiatan ; olah raga, kesenian, menulis, menggambar, pramuka, perlombaan-perlombaan, latihan-latihan kepemimpinan, aksi sosial, kegiatan gotong royong, pengembangan budaya daerah, keterampilan vokasi serta kewirausahaan. Berdasarkan pengalaman Pamong Belajar dalam melaksanakan pelayanan pembelajaran di satuan pendidikan atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagaimana yang penulis uraikan diatas, maka Pamong Belajar sudah memiliki modal awal yang cukup untuk dapat meningkatkan kualitas layanan dengan program merdeka belajar.

Pada bagian akhir dari tulisan ini penulis berharap Pamong Belajar tidak akan canggung melaksanakan merdeka belajar, karena ini sudah menjadi bagian budaya kerja di satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). kedepan yang perlu diperkuat adalah ; Pertama, memperkuat penguasaan terkait kemajuan teknologi komunikasi dan informasi (TIK), karena sekarang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) melaksanakan kebijakan layanan pembelajaran menggunakan blended learning, campuran antara pembelajaran pada kelas tatap muka dan kelas virtual. Kedua, Pamong Belajar harus mengikuti budaya kerja dan tatacara belajar peserta didik sesuai dengan jamannya. Ketiga, kemudahan-kemudahan yang di berikan oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi (TIK) harus di upayakan secara maksimal, seperti untuk mengakses bahan-bahan belajar, metode belajar, strategi belajar dan lain sebagainya. Keempat, penggunaan aplikasi belajar seperti seTARA DARING harus dilaksanakan secara efektif, Kelima, Pamong Belajar kedepan harus memperhatikan teori-teori yang terkait dengan perubahan sosial. Dalam  teori  perubahan  sosial  yang  paling mendasar  yaitu  menjelaskan  peran  penting manusia  terhadap  terjadinya  perubahan masyarakat.  Perubahan  itu  terjadi  sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu  ingin  melakukan  perubahan,  karena manusia  memiliki  sifat  selalu  tidak  puas terhadap  apa  yang  telah  dicapainya,  ingin mencari  sesuatu yang baru  untuk mengubah keadaan  agar  menjadi  lebih  baik  sesuai dengan  kebutuhannya  (Nur  Djazifah  ER, 2012  :  3). Dengan  berbekal  akal-budi tersebut manusia memiliki tujuh kemampuan yang berfungsi untuk: menciptakan, mengkreasi, memperlakukan, memperbarui, memperbaiki,  mengembangkan,  dan meningkatkan  segala  hal  dalam  interaksinya dengan  alam  maupun  manusia  lainnya (Herimanto  dan  Winarno  dalam  Nu  Nur Djazifah  ER,  2012  :  3-4). Ketujuh kemampuan tersebut merupakan potensi yang dimiliki manusia untuk kepentingannya dalam upaya  memenuhi kebutuhan  hidupnya,  yaitu mempertahankan  dan  meningkatkan  derajat kehidupannya,  mengembangkan  sisi kemanusiaannya,  dengan  cara  menciptakan kebudayaan (selanjutnya manusia juga mengkreasi, memperlakukan,  memperbarui, memperbaiki,  mengembangkan  dan meningkatkan  kebudayaan) . Keenam, upaya Pamong Belajar untuk menjadikan peserta didik pada bagian utama atau pokok pada proses pembelajaran merupakan  bentuk merdeka belajar   dengan tagline “ belajar dimana saja dan kapan saja” adalah bentuk upaya pelayanan dan fasilitasi berbagai kesulitan dan kendala yang dihadapi peserta didik di satuan pendidikan  Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Merujuk kepada beberapa pendapat para ahli pendidikan, pada era revolusi industri 4.0,  sistem  pendidikan  membutuhkan  cara-cara baru atau membutuhkan ekosistem yang baru  untuk  mewujudkan  perbaikan masyarakat  atau  menunjang  kebutuhan-kebutuhan seperti sumber daya manusia yang berkualitas  dan  unggul.  Peter  Fisk  (2019) mengatakan  ada sembilan  tren  atau kecenderungan terkait dengan pendidikan 4.0 (Peter Fisk dalam Delepiter Lase, 2019 : 29-30). Pertama, belajar pada waktu dan tempat yang berbeda.  Peserta didik  akan  memiliki  lebih banyak kesempatan untuk belajar pada waktu dan  tempat  yang  berbeda. E-learning memfasilitasi kesempatan untuk pembelajaran jarak jauh dan mandiri. Kedua, pembelajaran individual. Peserta didik  akan  belajar  dengan peralatan  belajar  yang  adaptif  dengan kemampuannya.  Ini  menunjukkan  bahwa peserta didik pada  level  yang lebih  tinggi  ditantang dengan tugas dan pertanyaan yang lebih sulit ketika  setelah  melewati  derajat  kompetensi tertentu.  Peserta didik  yang  mengalami  kesulitan dengan  mata  pelajaran  akan  mendapatkan kesempatan  untuk  berlatih  lebih  banyak sampai  mereka  mencapai  tingkat  yang diperlukan.  Peserta didik  akan  diperkuat  secara positif selama proses belajar individu mereka. Ini  dapat  menghasilkan  pengalaman  belajar yang  positif  dan  akan  mengurangi  jumlah peserta didik  yang  kehilangan  kepercayaan  tentang kemampuan akademik  mereka. Di sini, Pamong Belajar akan dapat melihat dengan jelas peserta didik mana yang membutuhkan bantuan di bidang mana. Ketiga,  peserta didik  memiliki  pilihan  dalam menentukan  bagaimana  mereka  belajar.  Meskipun  setiap  mata  pelajaran  yang diajarkan bertujuan  untuk tujuan  yang sama, cara menuju  tujuan itu  dapat bervariasi  bagi setiap  peserta didik.  Demikian  pula  dengan pengalaman  belajar  yang  berorientasi individual,  peserta didik  akan  dapat  memodifikasi proses  belajar  mereka  dengan  alat  yang mereka  rasa  perlu bagi  mereka.  Peserta didik  akan belajar dengan perangkat, program dan teknik yang berbeda  berdasarkan preferensi mereka sendiri.  Pada  tataran  ini,  kombinasi pembelajaran  tatap  muka  dan  pembelajaran jarak  jauh  (blended  learning),  membalikkan ruang kelas dan membawa alat belajar sendiri (bring  your  own  device)  membentuk terminologi penting dalam perubahan ini. Empat, pembelajaran  berbasis proyek. Peserta didik saat ini harus sudah dapat beradaptasi dengan pembelajaran berbasis proyek, demikian juga dalam  hal  bekerja.  Ini  menunjukkan  bahwa mereka harus belajar bagaimana  menerapkan keterampilan mereka dalam jangka pendek ke berbagai  situasi.  Peserta didik  sudah  harus berkenalan  dengan  pembelajaran  berbasis proyek  di sekolah  menengah. Inilah  saatnya keterampilan mengorganisasi, kolaborasi, dan manajemen  waktu  diajarkan  kepada  peserta didik untuk kemudian dapat digunakan setiap peserta didik  dalam  karir  akademik  mereka selanjutnya.  Lima,  pengalaman  lapangan.  Kemajuan teknologi  memungkinkan  pembelajaran domain  tertentu  secara  efektif,  sehingga memberi  lebih  banyak  ruang  untuk memperoleh  keterampilan  yang  melibatkan pengetahuan peserta didik dan interaksi tatap muka. Dengan demikian, pengalaman lapangan akan diperdalam  melalui  kursus  atau  latihan-latihan.  Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)  akan  memberikan  lebih banyak  kesempatan  bagi  peserta didik  untuk memperoleh  keterampilan  dunia  nyata  yang mewakili pekerjaan mereka. Ini menunjukkan disain kurikulum perlu memberi lebih banyak ruang bagi peserta didik untuk  lebih banyak belajar secara langsung melalui pengalaman lapangan seperti  magang,  proyek  dengan  bimbingan dan proyek kolaborasi. Enam,  interpretasi  data.  Perkembangan teknologi komputer pada akhirnya mengambil alih  tugas-tugas  analisis  yang  dilakukan secara  manual  (matematik),  dan  segera menangani  setiap  analisis  statistik, mendeskripsikan dan menganalisis data serta memprediksi  tren  masa  depan. Ketujuh, Pamong Belajar, sebagai pendidik yang berada di masa revolusi industri 4.0, menyadari sepenuhnya kebutuhan utama yang ingin di capai dalam pendidikan adalah bagaimana peserta didik memiliki penguasaan terhadap literasi  baru.  Literasi  baru  tersebut  yaitu : 1).  literasi  data.  2). literasi teknologi. Dan 3). literasi  manusia. 

sistem  dan  atau  metode  pembelajaran  pada pendidikan merdeka belajar mempunyai target yang  sama.  Jika  perserta  didik  dapat  mengusai literasi  baru ini,  maka akan menjadi  sumber  daya  manusia  yang berkualitas  dan  unggul  dalam  membangun masa depan Indonesia. Namun selain literasi baru, sistem pendidikan merdeka belajar tetap melakukan  pembangunan  karakter  pada peserta didik, seperti kejujuran, religius, kerja keras/tekun,  tanggung  jawab,  adil,  disiplin, toleran, dan lain-lain. Tujuannya  tentu  ingin  mencapai  tujuan pendidikan  yaitu  mewujudkan  peserta  didik  yang  berfikir  kritis  dan memecahkan masalah, kreatif dan berinovasi, terampil  berkomunikasi  dan  berkolaborasi, dan  berkarakter.  Pamong Belajar menjadi kunci  keberhasilan  merdeka  belajar, di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dengan cara menguasai dan memiliki serta beradaptasi  dengan perkembangan cara baru  agar  memiliki  kompetensi  dan keterampilan.  Penguatan  literasi  baru  pada Pamong Belajar  sebagai  kunci  perubahan,  termasuk revitalisasi  kurikulum  berbasis  literasi  dan penguatan  peran  Pamong Belajar dalam menguasai teknologi atau kopetensi  digital. 

Metode Blended Learning  yang sudah menjadi kebijakan di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sudah sangat  ideal  untuk di pertahankan dan di tingkatkan sebagai  metode pembelajaran pendidikan merdeka belajar. Metode  pembelajarannya  yaitu menggabungkan  keunggulan  pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual.

Pagaruyung, 29 November 2021

Penulis,

 

Referensi :

http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/index

Modul Pelajaran Sosiologi:  Proses Perubahan  Sosial Masyarakat. Lembaga Penelitian dan

Pengabdian  Masyarakat  Universitas Negeri Yogyakarta

Permenpan & RB No. 15 tahun 2013, tetang Jabatan fungsional  Pamong Belajar dan angka kreditnya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, No.152 Tahun 2014, tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi pamong belajar

Ikuti tulisan menarik HARTONY lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

10 Mei 2016

Oleh: Wahyu Kurniawan

Kamis, 2 Mei 2024 08:36 WIB

Terpopuler

10 Mei 2016

Oleh: Wahyu Kurniawan

Kamis, 2 Mei 2024 08:36 WIB