RESONANSI MERDEKA BELAJAR
DI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
Oleh : Drs.HARTONY
PAMONG BELAJAR MADYA SKB 1 TANAH DATAR
KETUA FORNAS SKB PROPINSI SUMATERA BARAT
Gaung merdeka belajar yang di sampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat berpidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019, menjadi perhatian yang serius dan mendapatkan tanggapan dari para Pamong Belajar dan Tutor yang berada di satuan pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Berbagai tanggapan dan pendapat mereka ungkapkan terkait makna merdeka belajar tersebut, tentu saja mereka berpandangan dari perspektifnya masing-masing. Ada yang merasa gembira dan bahagia dengan slogan merdeka belajar, ada yang merasa pesimis dan berpendapat bahwa merdeka belajar hanya lips service dan wacana saja dari pihak pemerintah, sebahagian besar dari mereka merasa kebijakan ini merupakan tantangan sekaligus kebebasan bagi mereka untuk terlepas dari begitu banyak aturan yang membelenggu mereka, harapan para pemong belajar dan tutor akan mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menentukan dan mengembangkan kemampuan mereka dengan caranya sendiri untuk dapat berkreasi, berkolaborasi dengan teman sejawat melakukan pelayanan dan proses pembelajaran yang di bebankan kepada mereka.
Pamong Belajar dan tutor adalah juga pendidik atau guru yang di tugaskan di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaiman di atur dalam Permenpan & RB No. 15 tahun 2013, tetang Jabatan fungsional Pamong Belajar dan angka kreditnya, pada Bab 1 Pasal 1 ayat 2, menyebutkan bahwa Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang berat sebagaiman diatas, Pamong Belajar merasakan selama ini, belum maksimal mengembangkan tugas-tugasnya, salah satunya di sebabkan beban aturan dan regulasi dan administrasi yang cukup banyak yang harus dikerjakan.
Tantangan kedepan di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah bagaimana satuan pendidikan bersama Pamong Belajar mampu menghasikan kualitas lulusan sesuai standar pendidikan. Sebuah pernyataan Nadiem Makarim (2019) mengatakan guru tugasnya mulia dan dan sulit. Dalam sistem pendidikan nasional guru ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa namun terlalu diberikan aturan dibandingkan pertolongan.
Merdeka Belajar, konsep ini merupakan respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0. Nadiem Makarim menyebutkan merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir. Kemerdekaan berfikir ditentukan oleh guru (Tempo.co, 2019). Jadi kunci utama menunjang sistem pendidikan yang baru adalah pendidik/guru.
Untuk memberikan pertolongan kepada pendidik / Pamong Belajar yang terbebani banyak aturan, makan Pamong Belajar cukup diberikan kebebasan berkreasi dan berkoloborasi dengan rekan sejawat, mereka ingin membantu peserta didiknya untuk mengejar ketertinggalan, tetapi waktu habis untuk mengejarkan administrasi tanpa manfaat yang jelas. Pamong Belajar mengetahui potensi peserta didik tidak dapat diukur dari hasil ujian semata, namun Pamong Belajar dikerjar oleh angka yang didesak oleh berbagai pemangku kepentingan. Pamong Belajar ingin mengajak peserta didik berpetualang ke luar kelas untuk belajar dari dunia sekitanya (alam takambang jadi guru), tetapi kurikulum yang begitu pada menutup petualangannya.
Pamong Belajar kadang sangat frustasi dan putus asa bahwa di dunia nyata bahwa kemampuan berkarya dan berkolaborasi menentukan kesuksesan peserta didik, bukan kemampuan menghafal. Pamong Belajar mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki kebutuhan berbeda, tetapi keseragaman mengalahkan keberagaman sebagai prinsip dasar birokrasi. Pamong Belajar ingin setiap peserta didik terinspirasi, tetapi Pamong Belajar tidak diberi kepercayaan untuk berinovasi.
Seperti dikatakan R.Suyanto Kusumaryono (2019) menilai bahwa konsep “Merdeka Belajar” yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim dapat ditarik beberapa poin (R. Suyanto Kusumaryono dalam Kemendikbud.go.id, 2019). Pertama, konsep “Merdeka Belajar” merupakan jawaban atas masalah yang dihadapi oleh guru dalam praktik pendidikan. Kedua, guru dikurangi bebannya dalam melaksanakan profesinya, melalui keleluasaan yang merdeka dalam menilai belajar peserta didik dengan berbagai jenis dan bentuk instrumen penilaian, merdeka dari berbagai pembuatan administrasi yang memberatkan, merdeka dari berbagai tekanan intimidasi, kriminalisasi, atau mempolitisasi guru. Ketiga, membuka mata kita untuk mengetahui lebih banyak kendala-kendala apa yang dihadapi oleh guru dalam tugas pembelajaran di sekolah, mulai dari permasalahan penerimaan perserta didik baru (input), administrasi guru dalam persiapan mengajar termasuk RPP, proses pembelajaran, serta masalah evaluasi seperti USBN-UN (output). Keempat, guru yang sebagai garda terdepan dalam membentuk masa depan bangsa melalui proses pembelajaran, maka menjadi penting untuk dapat menciptakan suasana pembelajaran yang lebih heppy di dalam kelas, melalui sebuah kebijakan pendidikan yang nantinya akan berguna bagi guru dan peserta didik. Terakhir, dicetuskannya konsep “Merdeka Belajar” pada saat Nadiem Makarim memberikan pidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tersebut, diasumsikan tidak lagi menjadi gagasan melainkan lebih pada sebuah kebijakan yang akan dilaksanakan.
Kesimpulan dari konsep merdeka belajar merupakan tawaran dalam merekonstruksi sistem pendidikan nasional. Penataan ulang sistem pendidikan dalam rangka menyongsong perubahan dan kemajuan bangsa yang dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman. Dengan cara, mengembalikan hakikat dari pendidikan yang sebenarnya yaitu pendidikan untuk memanusiakan manusia atau pendidikan yang membebaskan.
Dalam konsep merdeka belajar, antara guru dan murid merupakan subyek di dalam sistem pembelajaran. Artinya guru bukan dijadikan sumber kebenaran oleh peserta didik, namun guru dan peserta didik berkolaborasi penggerak dan mencari kebenaran. Artinya posisi guru di ruang kelas bukan untuk menanam atau menyeragamkan kebenaran menurut guru, namun menggali kebenaran, daya nalar dan kritisnya murid melihat dunia dan fenomena. Peluang berkembangnya internet dan teknologi menjadi momentum kemerdekaan belajar. Karena dapat meretas sistem pendidikan yang kaku atau tidak membebaskan. termasuk mereformasi beban kerja guru dan sekolah yang terlalu berat .
Jurnal Ilmiah Mandala Education, http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/index
Selain dari pandangan dan pendapat-pendapat sebagaimana ditas, khusus pada satuan pendidikan nonformal, atau di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) persoalan dan tantangan yang dihadapi bahkan jauh lebih sulit dan luar biasa. Mereka para peserta didik merupakan peserta didik dengan latar belakang dengan permasalahn yang cukup kompleks, unik, bervariasi, spesifik atau khusus serta sangat menantang. Persoalan-persoalan tersebut antara lain seperti ; 1, rata-rata putus sekolah atau tidak menlanjutkan pada pendidikan formal, 2. perbedaan usia (ada usia sekolah dan usia dewasa), 3. terbatasnya kemampuan finasial (kurang mampu secara ekonomi) 4. kendala geografis, 4. domisili peserta didik menyebar di 14 kecamatan di kabupaten, jarak dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) antara 3 km sampai dengan 40 km, 5. kendala sosiologis, sudah bekerja dan mencari nafkah, 6. tidak suka dengan sistem persekolahan formal yang aturannya cukup ketat, 7. alasan-alasan kepercayaan/keyakinan, dll sebagainya.
Pengalaman penulis selama puluhan tahun berada di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), ± dari tahun 1995 sampai sekarang sebagai Pamong Belajar, memberikan pengalaman dan rekam jejak kerja yang cukup menarik untuk di ungkapkan dalam memberikan pelayanan pada satuan pendidikan nonformal. Sebelum mas menteri Nadiem Makarim memberikan pidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 terkait pencanangan merdeka belajar, satuan pendidikan seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sudah mulai menerapkan merdeka belajar, ini terlihat dari cara-cara melayani dan melakukan proses pembelajaran seperti ; 1. Penetapan jadwal belajar secara bersama yang di sepakati antara peserta didik dengan Pamong Belajar, 2. Memberikan keleluasaan kepada peserta didik untuk menyelesaikan modul sesuai dengan kemampuan masing-masing, 3. Memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses sumberdaya yang ada di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), 4. Memberikan kebebasan dalam hal berpakaian /tanpa seragam, 5. Pamong Belajar cendrung berperan sebagai fasilitator, 6. Peserta didik di anggap orang dewasa yang dapat menyelesaikan tugas-tugas dan tanggung jawabnya, 7. Proses diskusi dan dialog dengan peserta didik sudah menjadi hal yang biasa dilaksanakan. 8. Rancangan pembelajaran mengakomodasi perbedaan individu peserta didik, membedakan layanan bagi usia sekolah dan usia dewasa. Dan lain-lain yang menurut penulis sudah termasuk bagian dari merdeka belajar.
Berdasarkan pengalaman yang penulis uraikan diatas, maka penulis yakin Pamong Belajar tidak akan kaget dan sok dengan kebijakan merdeka belajar tersebut, namun untuk lebih memantapkan maka beberapa hal yang harus sungguh-sungguh di persiapkan antara lain ; agar Pamong Belajar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan senang hati, berkualitas dan tanpa merasa putus asa menghadapi berbagai macam kerumitan dan kompleksitas persoalan yang di alami peserta didiknya maka ada beberapa bekal kompetensi yang harus benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh sorang Pamong Belajar, diantaranya mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait dengan ; 1). Ilmu psikologi pendidikan, 2). Cara belajar orang dewasa (TBOD) / andragogi, 3). Pedagogi, 4). Teknologi komunikasi dan informasi (TIK), 5). kemampuan kompetensi kepribadian yang kuat dan 6). Kompetensi profesional seperti : mengidentifakasi kebutuhan belajar, merancang program, menguasai konsep keilmuan, metode belajar, strategi belajar dan keterampilan fungsional.
Untuk melaksanakan merdeka belajar, penataan ulang sistem pendidikan dalam rangka menyongsong perubahan dan kemajuan bangsa yang dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman, dengan cara, mengembalikan hakikat dari pendidikan yang sebenarnya yaitu pendidikan untuk memanusiakan manusia atau pendidikan yang membebaskan maka di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) perlu menyikapinya dengan melakukan berbagai hal ; Pertama : menyiapkan atau melakukan perubahan mindset seorang Pamong Belajar dari seorang pendidik yang lebih sentralistik atau satu arah menjadi seorang fasilitator yang mampu memberikan fasilitas kepada peserta didik untuk dapat membantu mengembangkan potensi dirinya. Pamong Belajar lebih cendrung memberikan kesempatan kepada peserta didiknya untuk lebih aktif, mampu menyampaikan pendapat dengan argumentatif, terbiasa melakukan diskusi dan pemecahan masalah yang dihadapi peserta didi sehar-hari sehari-hari. Kedua, Pamong Belajar harus berani keluar dari zona nyaman dari sistem yang selama ini mereka jalani, Pamong Belajar dengan kesadaran penuh bahwasanya zona nyaman yang selama ini hanya di nikmati olah para Pamong Belajar saja, dan tidak di nikmati oleh peserta didiknya, akibat nyatanya peserta menjadi pasif, bosan, tidak percaya diri, tidak kreatif, kurang motivasi dan banyak dampak negatif lainnya. Ketiga, Pengalaman Pamong Belajar yang terbatas dalam mewujudkan program merdeka belajar, perlu penguatan dari pihak penyelenggara satuan pendidikan seperti : Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Dinas Pendidikan, Penilik, organisasi profesi seperti (Forum SKB, IPABI), pemerhati pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun bentuk kegiatan sosialisasi merdeka belajar dapat dalam bentuk ; seminar, lokakarya, rakor, inservice training, perlombaan, pokja-pokja , penulisan esay, artikel, dll sebagainya. Pamong Belajar harus melakukan upgrade keterampilan mengajar sesuai dengan program merdeka belajar, seperti menerapkan kemampuan berfikir tingkat tinggi (HOTs) Keempat, satuan pendidikan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung program merdeka belajar tersebut dengan cara ; menyelenggara dan menganggarkan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi Pamong Belajar, menyiapkan program digitalisasi sekolah, menyiapkan sumber/materi bahan belajar seperti perpustakaan atau perpustakaan digital, menyiapkan LMS sistem, menggunakan aplikasi pembalajaran secara daring seperi aplikasi seTARA DARING, dan menyiapkan jaringan internet yang memadai untuk mendukung pembelajaran dengan berbagai metode dan strategi. Selain sarana dan prasarana satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) juga harus menyiapkan regulasi/aturan-aturan seperti ; prosedur operasional standar (POS) terkait proses pembelajaran yang di dalamnya sudah memuat konten merdeka belajar. Selanjutnya juga perlu POS terkait penerimaan peserta didik, pindah jalur, dll sebagainya. Kelima, budaya kerja, hal ini menjadi sangat penting untuk di bangun dalam program merdeka belajar, Pamong Belajar harus sudah terbiasa dalam hal kemandirian, tanggung jawab, inisiatif, kreatifitas, disiplin, percaya diri kepada apa yang diyakininya, peserta didik harus menjadi pusat dan subjek bagi pembelajaran. Keenam, bagi peserta didik dan orang tua perlu dilakukan kegiatan orientasi dan sosialisasi terkait aturan dan budaya kerja yang sedang di bangun di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), agar program merdeka belajar mendapat dukungan dari semua pihak. Ketujuh, menjadikan peserta didik sebagai pusat atau subjek pembelajaran maka di perlukan juga untuk memfasilitasi pengembangan bakat dan minat mereka seperti : terkait kegiatan-kegiatan ; olah raga, kesenian, menulis, menggambar, pramuka, perlombaan-perlombaan, latihan-latihan kepemimpinan, aksi sosial, kegiatan gotong royong, pengembangan budaya daerah, keterampilan vokasi serta kewirausahaan. Berdasarkan pengalaman Pamong Belajar dalam melaksanakan pelayanan pembelajaran di satuan pendidikan atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagaimana yang penulis uraikan diatas, maka Pamong Belajar sudah memiliki modal awal yang cukup untuk dapat meningkatkan kualitas layanan dengan program merdeka belajar.
Pada bagian akhir dari tulisan ini penulis berharap Pamong Belajar tidak akan canggung melaksanakan merdeka belajar, karena ini sudah menjadi bagian budaya kerja di satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). kedepan yang perlu diperkuat adalah ; Pertama, memperkuat penguasaan terkait kemajuan teknologi komunikasi dan informasi (TIK), karena sekarang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) melaksanakan kebijakan layanan pembelajaran menggunakan blended learning, campuran antara pembelajaran pada kelas tatap muka dan kelas virtual. Kedua, Pamong Belajar harus mengikuti budaya kerja dan tatacara belajar peserta didik sesuai dengan jamannya. Ketiga, kemudahan-kemudahan yang di berikan oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi (TIK) harus di upayakan secara maksimal, seperti untuk mengakses bahan-bahan belajar, metode belajar, strategi belajar dan lain sebagainya. Keempat, penggunaan aplikasi belajar seperti seTARA DARING harus dilaksanakan secara efektif, Kelima, Pamong Belajar kedepan harus memperhatikan teori-teori yang terkait dengan perubahan sosial. Dalam teori perubahan sosial yang paling mendasar yaitu menjelaskan peran penting manusia terhadap terjadinya perubahan masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin melakukan perubahan, karena manusia memiliki sifat selalu tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya, ingin mencari sesuatu yang baru untuk mengubah keadaan agar menjadi lebih baik sesuai dengan kebutuhannya (Nur Djazifah ER, 2012 : 3). Dengan berbekal akal-budi tersebut manusia memiliki tujuh kemampuan yang berfungsi untuk: menciptakan, mengkreasi, memperlakukan, memperbarui, memperbaiki, mengembangkan, dan meningkatkan segala hal dalam interaksinya dengan alam maupun manusia lainnya (Herimanto dan Winarno dalam Nu Nur Djazifah ER, 2012 : 3-4). Ketujuh kemampuan tersebut merupakan potensi yang dimiliki manusia untuk kepentingannya dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu mempertahankan dan meningkatkan derajat kehidupannya, mengembangkan sisi kemanusiaannya, dengan cara menciptakan kebudayaan (selanjutnya manusia juga mengkreasi, memperlakukan, memperbarui, memperbaiki, mengembangkan dan meningkatkan kebudayaan) . Keenam, upaya Pamong Belajar untuk menjadikan peserta didik pada bagian utama atau pokok pada proses pembelajaran merupakan bentuk merdeka belajar dengan tagline “ belajar dimana saja dan kapan saja” adalah bentuk upaya pelayanan dan fasilitasi berbagai kesulitan dan kendala yang dihadapi peserta didik di satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Merujuk kepada beberapa pendapat para ahli pendidikan, pada era revolusi industri 4.0, sistem pendidikan membutuhkan cara-cara baru atau membutuhkan ekosistem yang baru untuk mewujudkan perbaikan masyarakat atau menunjang kebutuhan-kebutuhan seperti sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul. Peter Fisk (2019) mengatakan ada sembilan tren atau kecenderungan terkait dengan pendidikan 4.0 (Peter Fisk dalam Delepiter Lase, 2019 : 29-30). Pertama, belajar pada waktu dan tempat yang berbeda. Peserta didik akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk belajar pada waktu dan tempat yang berbeda. E-learning memfasilitasi kesempatan untuk pembelajaran jarak jauh dan mandiri. Kedua, pembelajaran individual. Peserta didik akan belajar dengan peralatan belajar yang adaptif dengan kemampuannya. Ini menunjukkan bahwa peserta didik pada level yang lebih tinggi ditantang dengan tugas dan pertanyaan yang lebih sulit ketika setelah melewati derajat kompetensi tertentu. Peserta didik yang mengalami kesulitan dengan mata pelajaran akan mendapatkan kesempatan untuk berlatih lebih banyak sampai mereka mencapai tingkat yang diperlukan. Peserta didik akan diperkuat secara positif selama proses belajar individu mereka. Ini dapat menghasilkan pengalaman belajar yang positif dan akan mengurangi jumlah peserta didik yang kehilangan kepercayaan tentang kemampuan akademik mereka. Di sini, Pamong Belajar akan dapat melihat dengan jelas peserta didik mana yang membutuhkan bantuan di bidang mana. Ketiga, peserta didik memiliki pilihan dalam menentukan bagaimana mereka belajar. Meskipun setiap mata pelajaran yang diajarkan bertujuan untuk tujuan yang sama, cara menuju tujuan itu dapat bervariasi bagi setiap peserta didik. Demikian pula dengan pengalaman belajar yang berorientasi individual, peserta didik akan dapat memodifikasi proses belajar mereka dengan alat yang mereka rasa perlu bagi mereka. Peserta didik akan belajar dengan perangkat, program dan teknik yang berbeda berdasarkan preferensi mereka sendiri. Pada tataran ini, kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (blended learning), membalikkan ruang kelas dan membawa alat belajar sendiri (bring your own device) membentuk terminologi penting dalam perubahan ini. Empat, pembelajaran berbasis proyek. Peserta didik saat ini harus sudah dapat beradaptasi dengan pembelajaran berbasis proyek, demikian juga dalam hal bekerja. Ini menunjukkan bahwa mereka harus belajar bagaimana menerapkan keterampilan mereka dalam jangka pendek ke berbagai situasi. Peserta didik sudah harus berkenalan dengan pembelajaran berbasis proyek di sekolah menengah. Inilah saatnya keterampilan mengorganisasi, kolaborasi, dan manajemen waktu diajarkan kepada peserta didik untuk kemudian dapat digunakan setiap peserta didik dalam karir akademik mereka selanjutnya. Lima, pengalaman lapangan. Kemajuan teknologi memungkinkan pembelajaran domain tertentu secara efektif, sehingga memberi lebih banyak ruang untuk memperoleh keterampilan yang melibatkan pengetahuan peserta didik dan interaksi tatap muka. Dengan demikian, pengalaman lapangan akan diperdalam melalui kursus atau latihan-latihan. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi peserta didik untuk memperoleh keterampilan dunia nyata yang mewakili pekerjaan mereka. Ini menunjukkan disain kurikulum perlu memberi lebih banyak ruang bagi peserta didik untuk lebih banyak belajar secara langsung melalui pengalaman lapangan seperti magang, proyek dengan bimbingan dan proyek kolaborasi. Enam, interpretasi data. Perkembangan teknologi komputer pada akhirnya mengambil alih tugas-tugas analisis yang dilakukan secara manual (matematik), dan segera menangani setiap analisis statistik, mendeskripsikan dan menganalisis data serta memprediksi tren masa depan. Ketujuh, Pamong Belajar, sebagai pendidik yang berada di masa revolusi industri 4.0, menyadari sepenuhnya kebutuhan utama yang ingin di capai dalam pendidikan adalah bagaimana peserta didik memiliki penguasaan terhadap literasi baru. Literasi baru tersebut yaitu : 1). literasi data. 2). literasi teknologi. Dan 3). literasi manusia.
sistem dan atau metode pembelajaran pada pendidikan merdeka belajar mempunyai target yang sama. Jika perserta didik dapat mengusai literasi baru ini, maka akan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul dalam membangun masa depan Indonesia. Namun selain literasi baru, sistem pendidikan merdeka belajar tetap melakukan pembangunan karakter pada peserta didik, seperti kejujuran, religius, kerja keras/tekun, tanggung jawab, adil, disiplin, toleran, dan lain-lain. Tujuannya tentu ingin mencapai tujuan pendidikan yaitu mewujudkan peserta didik yang berfikir kritis dan memecahkan masalah, kreatif dan berinovasi, terampil berkomunikasi dan berkolaborasi, dan berkarakter. Pamong Belajar menjadi kunci keberhasilan merdeka belajar, di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dengan cara menguasai dan memiliki serta beradaptasi dengan perkembangan cara baru agar memiliki kompetensi dan keterampilan. Penguatan literasi baru pada Pamong Belajar sebagai kunci perubahan, termasuk revitalisasi kurikulum berbasis literasi dan penguatan peran Pamong Belajar dalam menguasai teknologi atau kopetensi digital.
Metode Blended Learning yang sudah menjadi kebijakan di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sudah sangat ideal untuk di pertahankan dan di tingkatkan sebagai metode pembelajaran pendidikan merdeka belajar. Metode pembelajarannya yaitu menggabungkan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap-muka dan secara virtual.
Pagaruyung, 29 November 2021
Penulis,
Referensi :
http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/index
Modul Pelajaran Sosiologi: Proses Perubahan Sosial Masyarakat. Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta
Permenpan & RB No. 15 tahun 2013, tetang Jabatan fungsional Pamong Belajar dan angka kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, No.152 Tahun 2014, tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi pamong belajar
Ikuti tulisan menarik HARTONY lainnya di sini.