x

keadaan kelas dalam pembelajaran, sumber website SMA Negeri 5 Mataram

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 05:31 WIB

Bersiap PTM Terbatas di Semester Genap

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas semester genap tahun akademik 2021/2022 sebentar lagi akan dilaksanakan. Bagaimana setiap sekolah mempersiapakan hal tersebut ditengah badai pandemi covid 19 yang masih belum berakhir. SKB 4 Menteri yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2021 akan memandu sekolah agar menjadi sekolah aman, terhindar dari penularan covid 19 dan pembelajaran dapat berkangsung dengan baik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam kalender akademik pendidikan, awal masuk semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dimulai pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022. Menghadapi awal masuk semester genap sekarang ini, setiap satuan pendidikan dipastikan jauh lebih sibuk dibanding semester sebelumnya. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan perlunya setiap sekolah lebih mampu beradaptasi baik dengan kondisi kekinian dalam konteks penanganan dan antipasi penyebaran pandemi covid-19 maupun perkembangan regulasi yang menyertai pemberlakukan PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas pada semester genap tersebut.

Regulasi terbaru misalnya, lahir SKB 4 Menteri tentang PTM Terbatas Semester Genap tahun Akademik 2021/2022. SKB 4 Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021 berisi tentang penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. SKB ditandatangani oleh 4 Menteri yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Apabila diekstrasi setidaknya ada 3 bagian penting dalam konten SKB 4 Menteri ini, terkait soal prosedur, struktur dan kultur yang tak dapat dipisahkan dalam rangka keberhasilan PTM terbatas semester genap pada masa pandemi covid-19 ini. Pertama soal prosedur. Dalam hal ini menyangkut soal kesiapan dan pemahaman dalam pelaksanakan prosedur atau tahapan-tahapan implementasi atas aturan yang berlaku. Dikutip dari SKB 4 Menteri, terdapat sejumlah prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Detailnya adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari; (2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
  2. b.satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
  3. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; (3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
  4. Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. a.Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
  2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
  3. Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
  4. Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

                Kedua soal struktur. Pada bagian ini yang dimaksud struktur adalah soal kesiapan komponen sekolah yang sangat menentukan dalam keberhasilan PTM terbatas semester genap. Dimulai dari kesiapan kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah melaksanakan pembentukan Satgas Penanganan Covid sekolah. Selanjutnya kesiapan seluruh warga sekolah khususnya para guru sebagai pendidik yang akan berinteraksi langsung dengan seluruh peserta didik. Oleh sebab itu maka pada bagian struktur ini keberadaan guru dan tenaga kependidikan lainnya (PTK) mendapatkan perhatian khusus. Berikut ini hal-hal baru yang diatur dalam SKB 4 Menteri terkait keberadaan struktur PTK dalam kesiapan PTM terbatas semester genap tersebut khususnya menyangkut vaksinasi yaitu: 1). Cakupan vaksinasi mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1, level 2 dan level 3. 2). PTK yang belum divaksinasi diminta untuk mengajar secara PJJ, 3). PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020.

                Ketiga soal kultur. Dalam bagian kultur ini mengacu pada kesiapan untuk menerapkan pembiasaan atau kebiasaan yang harus ditumbuhkan sehingga menjadi habiutasi dalam pelaksanaan PTM terbatas semester genap nanti. Yaitu setidaknya terkait erat dengan beberapa hal antara lain 1). pelaksanaan protocol kesehatan, 2). daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dan tentu saja 3). operasionalisasi ketentuan kegiatan lainnya di sekolah. Untuk protokol kesehatan meliputi: a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu; b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter; c) menghindari kontak fisik; d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar; e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan, dan berdekatan; f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan g) rutin membersihkan tangan.

                Sementara itu untuk daftar periksa kesiapan satuan pendidikan, SKB 4 Menteri menutut setiap sekolah melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1). Tersedianya sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan, 2). Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan sebagainya, 3). Memiliki tim satuan tugas penanganan covid-19 tingkat satuan pendidikan, 4). Telah melakukan verifikasi nomor whatsapp penanggungjawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id atau https://madrasahaman.go.id dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan. 5). Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.

                Terakhir pada kultur penerapan ketentuan operasionalisasi kegiatan sekolah seperti pembukaan kantin, pedagang, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Untuk hal ini sesuai SKB 4 Menteri tadi, maka hal-hal tersebut harus mengacu pada aturan sebagai berikut: 1) kantin belum diperbolehkan beroperasi, 2). Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satgas penanganan covid 19 wilayah setempat bekerja sama dengan satgas penanganan covid pada satuan pendidikan, 3). Kegiatan olahraga dan ektrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

                Demikian tadi substansi SKM 4 Menteri yang merupakan panduan dan nantinya akan memayungi kegiatan PTM terbatas semester genap sekarang di setiap jenjang satuan pendidikan. Adalah tugas kita bersama seluruh komponen sekolah dan semua stakeholder pendidikan didalamnya untuk memastikan bahwa aturan-aturan yang berada dalam SKB 4 Menteri itu dapat terlaksana dengan baik. Semoga saja badai covid 19 ini cepat berlalu dan pembelajaran di setiap satuan pendidikan kembali normal sebagaimana biasanya. Aamiin YRA.

(CKS SMA Tahun 2021 KCD Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,

Guru SMAN Rancakalong Kab. Sumedang)

Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler