Menyoal Dua Perkara yang Sama Tetapi Ditangani Berbeda

Sabtu, 29 Januari 2022 06:16 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus dugaan rasisme yang dilakukan politikus PDIP Arteria Dahlan yang dilaporkan tokoh budayawan Sunda ke aparat kepolisian, penanganannya ternyata berbeda dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan mantan caleg PKS, Edy Mulyadi. Kasus Edy Mulyadi dengan sigap dan cepat langsung ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan kasus Arteria Dahlan seakan lenyap tak ada kabar beritanya lagi.

Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak' yang diucapkan Edy Mulyadi.

Sementara kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh politikus PDIP, Arteria Dahlan, terkait permintaannya kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, supaya memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang berpidato dengan bahasa Sunda, dan telah dilaporkan ke polisi melalui Polda Jabar oleh berbagai elemen masyarakat Sunda, sampai saat ini belum terdengar ada tindak lanjutnya.

Entah kenapa hal ini bisa terjadi. Padahal kalau dilihat baik eskalasi tuntutan masyarakat Sunda maupun warga Kalimantan hampir sama.

Gelombang unjuk rasa, maupun tanda pagar seperti #pecatarteriadahlan dan #tangkapEdyMulyadi belakangan ini telah viral di media sosial Twitter, dan sampai sekarang masih tetap ramai berseliweran.

Apakah hal ini lantaran Arteria Dahlan merupakan kader partai politik yang notabene merupakan partai penguasa, sehingga aparat kepolisian sepertinya gagap untuk bertindak. Sedangkan Edy Mulyadi seorang politikus PKS yang selama ini dikenal sebagai partai oposisi?

Inilah kontradiksi yang terpampang di depan mata. Dalam penanganan kasus dugaan yang sama, aparat penegak hukum tampak berbeda memperlakukannya.

Padahal konon di negeri ini hukum dianggap sebagai panglima. Semua orang mendapatkan perlakuan yang sama.

Tapi kenyataannya, idiom tebang pilih tetap saja terjadi, seperti sekarang ini.

Padahal, meskipun baik Arteria Dahlan maupun Edy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf, akan tetapi tuntutan proses hukumnya sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menimbulkan tanda tanya.

Atau jangan-jangan aparat kepolisian pun telah bersikap diskriminatif terhadap warga Sunda, dan menganggap persoalan ini tidak akan mengganggu stabilitas keamanan.

Entahlah.

Malahan sikap PDIP maupun PKS pun terkesan cuci tangan. Ungkapan "tindakan pribadi yang bersangkutan", dan "sudah tidak aktif lagi dalam kepartaian" merupakan senjata andalan setiap parpol untuk menghindari setiap kasus hukum yang dilakukan kadernya, masih juga terdengar dikumandangkan.

Elektabilitas PDIP jelas terancam akan terjungkal di Jawa barat, sama halnya dengan PKS di Kalimantan dalam pemilu legislatif tahun 2024 yang akan datang.

Tapi tampaknya PDIP lebih memilih untuk melindungi seorang Arteria Dahlan daripada suara konstituennya di tatar Sunda.

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Ada apakah gerangan?

Publik pun hanya bisa menduga-duga. Tanpa bisa mendapatkan jawaban yang jelas dan dapat difahami oleh nalar. ***

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler