x

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Selasa, 1 Februari 2022 13:45 WIB

Menelaah Syarat Calon Kepala Sekolah

Syarat menjadi kepala sekolah sejak lahirnya Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah memunculkan hal baru yang berbeda dari sebelumnya. Salah satu syarat yang berbeda tersebut adalah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Selain itu kehadiran Permendikbud ini juga melahirkan beberapa spirit/semangat kebaruan yang bersifat transformasi pendidikan, inovasi, regenerasi dan konsistensi. Tak kalah menariknya Permendikbud ini pula sebagaimana regulasi lainnya tetap akan menghadirkan tantangan dalam hal adaptasi, sosialisasi dan reorientasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak tahun 2021 syarat untuk menjadi calon kepala sekolah telah berubah. Perubahan terjadi sejak diberlakukankannya Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Desember 2021. Apabila dicermati perubahan yang terjadi lebih pada penambahan dan penguatan substansi dan sama sekali tidak menghilangkan substansi yang telah diberlakukan sebelumnya.

Sebelum Permendikbud no. 40 lahir, tentu terdapat regulasi yang mengatur bagaimana proses, prosedur dan mekanisme pencalonan kepala sekolah tersebut dilakukan. Misalnya ada Permendiknas no. 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Selanjutnya terdapat Permendikbud RI no. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Memperhatikan ketiga regulasi yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah itu memang memiliki sejumlah persamaan, sekalipun ada perbedaan secara umum lebih pada prinsip penguatan dan penambahan kriteria yang memang diperlukan sesuai dengan tantangan dan tuntutan zaman atau keadaan yang menyertainya.

Secara umum ada 2 (dua) bagian utama persyaratan calon kepala sekolah. Kedua syarat tersebut meliputi syarat yang bersifat normative (administrative) dan kedua syarat substantive. Syarat administrative meliputi banyak hal terkait dengan keberadaan sejumlah dokumen penting dan legalisasinya. Contoh seperti ijazah terakhir, pangkat dan golongan terakhir, sertifikat pendidik, surat keterangan sehat dan bebas narkotika yang benar-benar harus otentik dan telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang. Sedangkan syarat yang bersifat substantive meliputi tes tertulis dengan sejumlah varian soal yang berorientasi pada pemecahan masalah (problem solving) dan tentu saja tes wawancara yang melibatkan para penguji yang kompeten dibidangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menariknya kedua bagian penting dari syarat pencalonan kepala sekolah di atas tadi, ternyata kembali akan kita temukan dalam regulasi baru yakni dalam Permendikbud no. 40 tahun 2021. Sekalipun demikian Permendikbud baru ini memiliki sejumlah spirit yang jauh lebih menggigit dibandingkan regulasi sebelumnya. Spirit yang tentu saja berorientasi pada praktik kemajuan dan perbaikan pendidikan melalui peran, fungsi dan tugas pokok serta layanan yang akan diberikan seorang kepala sekolah sebagai manajer satuan pendidikan. Setidakanya ada 4 (empat) spirit kabaruan dalam Permendikud ini yaitu spirit transformasi, inovasi, regenerasi dan konsistensi.

Pertama, spirit transformasi (pendidikan). Hal ini salah satunya tergambar dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas “memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan dan seterusnya ….. “. Artinya seorang calon kepala sekolah memang dirancang dan didisain untuk menjadi pemimpin pembelajaran agar terjadi perbaikan dan transformasi pendidikan yang lebih jauh dari sebelumnya. Hal ini sesuai dengan arah transfomasi pendidikan yang dirancang Kemendikbudristek terdiri atas 1). Perbaikan pada insfrastruktur dan teknologi, 2). Perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan, 3). Perbaikan kepemimpinan, masyarakat dan budaya, 4). Perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen. Dalam hal ini khususnya pada point 3 perbaikan kepemimpinan, tentu saja salah satunya dengan merekrut calon kepala sekolah yang mampu memimpin dan melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pembelajaran.

Lebih lanjut apabila sudah menjadi kepala sekolah maka yang bersangkutan dituntut untuk dapat melalukan tranformasi pendidikan yang mampu mengakomodasi kecakapan abad 21 yang terdiri dari 9 (Sembilan) komponen penting. Kesembilan komponen tersebut adalah: 1). Knowledge and character (mengarahkan pembentukan pola pikir dan karakter), 2). Self Mastery (penguasaan control diri), 3). Intellectual Capacity (kecakapan proses berpikir), 4). Interpersonal and Communication Skill (membangun kesadaran berinteraksi dan menyampaikan gagasan), 5). Leadership (membangun jiwa kepemimpinan), 6). Foreigen Languange Proficiency (peningkatan kemampuan berbahasa Inggris), 7). Entrepreuneurship and Social Entrepreuneurship (pengembangan jiwa kewirausahaan), 8). History of world Civilization (penguatan sejarah peradaban dunia) dan 9. Nationalism and Democracy (penanaman jiwa nasionalisme dan demokrasi). (https://hafecs.id: transformasi pendidikan).

Kedua, Inovasi. Salah satu spirit inovasi dapat ditemukan pada Pasal 2 ayat (1) butir C berbunyi memiliki sertifikat guru penggerak. Hal ini dapat dikatakan sebuah inovasi. Masuknya klausul sertifikat guru penggerak mengandung harapan dan cita-cita yang besar. Para calon kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak diharapkan memiliki energi dan motivasi yang jauh lebih tinggi dibanding guru pada umumnya. Mereka adalah agen-agen perubahan yang sudah terbiasa melakukan inovasi, mampu menggerakkan komunitas di sekitarnya serta menjadi sosok yang tidak senang berada di zona nyaman.

Ketiga, spirit Regenerasi. Hal ini mengacu pada syarat pangkat,golongan, ruang yang dipersyaratan, diturunkan satu level dari peraturan sebelumnya. Sebelumnya pangkat,golongan, ruang untuk syarat menjadi kepala sekolah adalah minimal Penata, III/c, pada Permendikbud yang baru ini berada satu tingkat dibawahnya yaitu Penata Muda Tingkat I, III/b. Syarat ini tentu saja cukup menyiratkan adanya proses percepatan regenerasi kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan. Para guru-guru muda yang memiliki potensi, energi, motivasi serta leadership yang baik dinilai sangat pantas untuk segera diberikan kepercayaan dalam estatef kepemimpinan di satuan-satuan pendidikan tanpa harus terganjal oleh aspek senioritas yang selama ini terjadi.

Keempat, spirit Konsistensi. Selain soal kebaruan, Permendikbud ini pula menyimpan semangat konsistensi. Salah satunya dapat ditemukan dalam syarat pengalaman manajerial. Para calon kepala sekolah tetap dituntut memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun selama dia bertugas. Pengalaman manajerial tersebut mulai dari pernah menjadi wakil kepala sekolah, kepala bengkel, kepala perpustakaan, koordiantor PKB/PKG, Kepala BLK, ketua MGMP/KKG dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dan benar-benar perlu diperhatikan, sebab kepala sekolah sebagai manajer sekolah tentu perlu memiliki bekal pengalaman yang cukup dalam mengelola berbagai sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Soal ini dapat ditemukan pada Pasal 2 ayat (1) butir (g) yang berbunyi : “memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunitas pendidikan.

Dibalik sejumlah spirit yang disampaikan tadi terselip sejumlah tantangan yang menyertai keberadaan Permendikbud yang mengatur soal syarat pencalonan kepala sekolah tersebut. Tantangan dimaksud secara umum berkaitan dengan soal adaptasi. Yakni, soal bagaimana para guru yang memiliki rencana untuk mencalonkan diri menjadi kepala sekolah dapat segera merespon, beradaptasi dan menyiapkan diri dengan regulasi terbaru ini. Contohnya dengan segera mencoba mendaptar program guru penggerak dan menyelesaikannya dengan tuntas apabila dinyatakan lolos, untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syarat mendaftar jadi calon kepala sekolah.

Tantangan selanjutnya bermuara pada soal sosialisasi. Pihak yang berkepentingan khususnya mulai dari Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, para pengawas dan kepala sekolah dibantu dengan berbagai media baik cetak maupun elektronik harus segera mensosialisasikan keberadaan Permendikbud no.40 ini secara massif sehingga sampai kepada kalangan guru dimanapun mereka berada.

Tantangan yang tak kalah penting yaitu soal implementasi. Regulasi baru yang sudah terbit tersebut segera perlu diimplementasikan. Langkah awal tentu saja perlu dibuat aturan-aturan turunannya di berbagai level pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota. Implementasi ini tentu saja memerlukan langkah yang cepat dan terkoordinasikan dengan baik.

Tak kalah penting adalah tantangan dalam bentuk reorientasi. Jadi mendaftar menjadi kepala sekolah tersebut janganlah terpikirkan untuk mendapatkan kedudukan dan terbersit untuk melakukan berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan. Namun, mencalonkan diri menjadi kepala sekolah ibarat mewaqafkan diri untuk kepentingan orang banyak. Maka awali semuanya dengan niat yang baik untuk mengabdi dan memberikan layanan optimal bidang pendidikan di satuan pendidikan yang kelak mungkin akan dipimpinnya. Seorang calon kepala sekolah harus tetap fokus pada amanat dan beban kerjanya nanti sebagai kepala sekolah. Mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek No. 40 disebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Adapun tujuan dari beban kerja tersebut dalam ayat (2) nya disebutkan yaitu; 1). Mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, 2). Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif, 3). Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan dan yang ke 4). Meningkatkan kualitas proses pembelajaran peserta didik. Jadi intinya jadi kepala sekolah itu adalah untuk mengabdi dan melayani bukan sebaliknya. Hindari tindakan tidak terpuji, praktik korupsi, diskriminasi dan berbagai hal yang dilarang oleh konstitusi dan regulasi. Salam pengabdian untuk pendidikan.

(CKS SMA Tahun 2021 KCD Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,

Guru SMAN Rancakalong Kab. Sumedang)

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler