x

Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE) memantau pergerakan persenjataan berat di Ukraina Timur, 4 Maret 2015. Wikipedia

Iklan

Hani Adhani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 18 Maret 2022 08:00 WIB

Resolusi PBB Diabaikan, Solusi Konflik Rusia vs Ukraina di Pundak Pengadilan Internasional

Invasi Rusia terhadap Ukraina menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan PBB dan International Court of Justice (ICJ). Faktanya, Rusia cuek atas resolusi PBB agar segera menghentikan invasinya ke Ukraina. Kini harapan tinggal pada ICJ untuk menyelesaikan sengketa Rusia vs Ukraina ini. Pada 16 Maret 2022 ICJ telah membacakan putusan sela sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Apakah bakal dituruti Rusia?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh Hani Adhani*)

Sebagai bagian masyarakat dunia yang peduli dengan perdamaian dunia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Invasi Rusia terhadap Ukraina adalah sebuah tragedi kemanusian yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Pada saat masyarakat dunia masih dilanda pandemi Covid-19 dan sebagian mereka justru belum mendapatkan vaksinasi karena tidak ada dana dan bantuan negara lain, Rusia seolah-olah menafikan semua itu. Rusia  tetap memiliki keinginan kuat menginvasi Ukraina.

Hal tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan kita semua sebagai masyarakat dunia yang anti perang dan lebih menyukai perdamaian. Terlebih lagi, apa yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina juga berpotensi dilakukan negara-negara besar lainnya, khususnya yang memiliki persenjataan pemusnah massal (nuklir).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal lain yang patut kita khawatirkan juga adalah invansi Rusia terhadap Ukraina tersebut berpotensi menjadi yurisprudensi bagi penegakan hukum Internasional, khususnya bagi negara-negara yang memiliki senjata pemusnah massal (nuklir) untuk berbuat sama. Mereka bisa melakukan invasi terhadap negara tetangganya yang secara teriorial sangat mudah untuk dijangkau, karena negara tetangga tersebut tidak memiliki kekuatan melawan.

Peran United Nations (UN)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) secara kelembagaan merupakan lembaga internasional yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan konflik antar negara di berbagai belahan dunia. Tentu saja, termasuk juga menyelesaikan konflik antara Rusia dan Ukraina.

Namun dalam pratiknya, upaya untuk menyelesaikan konflik tersebut tidak selalu berjalan maksimal. PBB beberapa hari lalu telah mengadakan sidang umum darurat membahas invasi Rusia terhadap Ukraina yang diikuti seluruh negara anggota PBB. Dari sidang itu lahir Resolusi PBB untuk Ukraina yang disepakati 141 negara. Resolusi tersebut meminta Rusia segera angkat kaki dari Ukraina. Namun faktanya Rusia tetap keukeuh melanjutkan invasinya dan tidak memperdulikan resolusi tersebut.

Kecamaan terhadap Rusia dan permintaan untuk mengakhiri perang juga telah disampaikan para tokoh dunia, mulai dari Sekjend PBB, Presiden Amerika Serikat, Perdana Menteri Inggris hingga Presiden RI Bapak Joko Widodo. Namun sepertinya Presiden Putin tidak peduli dan malah memerintahkan tentara Rusia menyiagakan senjata nuklir. Senjata ini mungkin akan digunakan setiap saat mereka merasa ada ancaman balik dari negara-negara barat yang tergabung di NATO dan juga Uni Eropa apabila mereka ikut campur dalam invasi tersebut.

Fenomena ini tentunya sangat mengkhawatirkan kita semua sebagai masyarakat dunia yang mendambakan perdamaian dunia selamanya. Pada saat PBB tidak memiliki kekuatan untuk menyelesaikan masalah terkait perdamaian dunia, lalu harus kemana kita sebagai masyarakat dunia melakukan upaya untuk minimal meminta Presiden Putin untuk menghentikan peperangan dengan Ukraina?

Terlebih lagi, dengan adanya hak veto yang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, China) memang menjadi salah satu kendala utama dalam hal menyelesaikan permasalahan peperangan antara negara. Fakta yang dapat kita lihat bahwa dalam setiap konflik di berbagai negara, akan selalau ada 5 (lima) negara di DK tersebut dan malah ikut terlibat. Begitu pjuga konflik di Timur Tengah hingga Afrika, selalu ada pihak dari lima negara itu yang mem-veto saat PBB membuat regulasi ataupun kebijakan terkait mereka . 

Peran International Court of Justice (ICJ)

Salah satu Lembaga yang juga merupakan bagian dari PBB namun dalam bentuk lembaga peradilan adalah International Court of Justice (ICJ) yang berlokasi di Peace Palace, Den Haag, Belanda. Seperti kita ketahui bahwa ICJ memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang diajukan negara-negara anggota PBB dengan berpatokan pada hukum internasional.

Selain itu, ICJ juga dapat dapat memberikan pendapat dan nasehat tentang pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan badan atau lembaga bentukan PBB. Invasi Rusia terhadap Ukraina menjadi salah satu objek yang memang dapat diadili ICJ dan itu telah dilakukan oleh Ukraina dengan mengajukan gugatan ke Rusia melalui Panitera ICJ. 

Pada tanggal 27 Februari 2022, atau tepatnya tiga hari setelah invasi Rusia ke Ukraina, perwakilan Ukraina menyampaikan gugatan ke ICJ. Dalam gugatan yang diajukan oleh Ukraina tersebut setidaknya ada dua isu yang diangkat yakni, pertama, tentang pelanggaran terhadap konvensi genosida yang dilakukan militer Rusia saat melakukan invasi ke Ukraina. Tentara Rusia  dituding melakukan genosida terhadap masyaraat berkebangsaan Ukraina.

Lalu, kedua, adanya kekeliruan yang dilakuian oleh Rusia yang menyatakan telah terjadi tindakan genosida di Donetsk dan Luhansk sehingga hal tersebut menjadikan penyebab utama Rusia melakukan operasi militer khusus untuk melawan Ukraina.

Dalam gugatan tersebut, pihak Ukraina , pertama, meminta ICJ menetapkan bahwa Rusia tidak memiliki dasar sah untuk mengambil tindakan terhadap Ukraina terkait tuduhan genosida yang menurut Rusia justru dilakukan oleh Ukraina. Kedua, meminta ICJ menghentikan peperangan agar tidak memperburuk keadaaan rakyat Ukraina dan meminta kepada ICJ untuk segera memutus gugatan tersebut.

Dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka di Peace Palace pada tanggal 7 Maret 2022, pihak Ukraina hadir dan menyampaikan gugatannya, namun perwakilan dari Rusia tidak ada yang hadir sehingga tidak ada keterangan secara khusus yang disampaikan oleh pihak Rusia. Dalam keteangan pers yang dikeluarkan oleh Panitera ICJ, pembacaan putusan dalam perkara tersebut akan dibacaka pada tanggal 16 Maret 2022.

Putusan Sela ICJ

            Pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022, pukul 16.00 waktu Belanda, ICJ mulai membacakan putusan sela untuk perkara Rusia v. Ukraina. Dalam putusan yang berjumlah 22 halaman tersebut, ICJ berupaya untuk menjelaskan secara rinci duduk perkara awal mula terjadinya konflik antara Rusia dengan Ukraina dan juga menceritakan kembali upaya yang dilakukan oleh Ukraina dan juga Rusia terkait konflik kedua negara tersebut.

Selain itu, ICJ dalam putusan juga mencoba untuk meyakinkan kedua belah agar menjadikan putusan ICJ tersebut menjadi putusan yang bukan hanya dihormati tapi juga dapat dilaksanakan sebelum nantinya ada putusan final dari ICJ.

            Adanya fakta ketidakhadiran Rusia pada saat sidang tanggal 7 Maret 2022, juga menjadikan pertimbangan ICJ dalam putusan sela ini tidak terlalu komprehensif sehingga hal tersebut menjadikan ICJ tidak dapat secara tergesa-gesa mengambil keputusan final dalam perkara tersebut.

Adapun amar putusan sela dari ICJ terkait perkara Ukraina v. Rusia adalah sebagai berikut:

  1. Rusia agar segera menangguhkan operasi militer yang dimulainya pada tanggal 24 Februari 2022 di wilayah Ukraina;
  2. Rusia harus memastikan bahwa setiap unit bersenjata militer ataupun yang mungkin diarahkan atau didukung oleh Rusia, serta setiap organisasi dan orang yang mungkin tunduk pada pengawasan atau pengarahan Rusia, untuk tidak mengambil langkah-langkah memajukan operasi militer sebagaimana dimaksud dalam amar ke-1.
  3. Kedua Pihak baik Ukraina dan Rusia harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk atau memperpanjang sengketa sebelumnya ada putusan akhir dari ICJ.

Putusan ICJ yang dibacakan tanggal 16 Maret 2022, tersebut memberikan gambaran bahwa sebenarnya ada fakta-fakta hukum yang belum dapat dilakukan identifikasi oleh ICJ terkait sengketa kedua negara. Fakta yang didapatkan oleh ICJ yang hanya baru didapatkan dari pihak Ukraina menjadikan ICJ cukup berhati-hati untuk memutuskan perkara tersebut. Terlebih lagi dalam putusan tersebut ada dua orang hakim yang memiliki pendapat berbeda terkait dengan perintah penghentian operasi militer yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina.

Patut kita tunggu respon dari Rusia terhadap putusan sela dari ICJ tersebut dan  apabila Rusia mau melaksanakan perintah ICJ tersebut maka sengketa kedua negara selanjutnya akan dilaksanakan di meja sidang ICJ yakni di Peace Palace, Den Haag dan tentunya hal tersebut menjadi awal baik terwujudnya perdamaian antara Rusia dan Ukraina. Semoga hal tersebut dapat terwujud.

 

*) PhD Candidate, Faculty of Law, IIUM Malaysia. Alumni FH UMY, FH UI dan The Hague University. Bekerja di Mahkamah Konstitusi RI. Email: adhanihani@gmail.com

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Hani Adhani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB