x

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Rabu, 6 April 2022 06:17 WIB

Hukuman Mati Bagi Ustad Herry Wirawan

Perjalanan memperoleh vonis mati bagi yang bersangkutan ternyata bukan perkara mudah. Keputusan itu perlu waktu cukup lama dan proses hukum yang cukup berliku. Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang sebelumnya telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis terhadap Ustad Herry Wirawan yang kini sudah menjadi vonis hukuman mati.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Iwan Kartiwa, Pemerhati Masalah Sosial

                Ustad Herry Wirawan sangat layak disebut predator anak. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan sejumlah tuntutan jaksa telah terbukti bahwa yang bersangkutan adalah pelaku kejahatan seksual, pelaku pemerkosaan keji yang dilakukan terhadap para santriwatinya. Kekejianya tidak berhenti sampai disana. Selain telah memperkosa 13 santriwatinya, aksi bejatnya tersebut telah mengakibatkan delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Kemudian ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali (Tribun Lines, Selasa, 5 April 2022).

                Selain hal diatas terungkap pula bahwa selama itu yang bersangkutan selalu berusaha menutup-nutupi kejadian itu agar tidak diketahui publik. Kasus tersebut baru dapat terungkap setelah seorang keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan kepada banyak pihak atas kasus tersebut. Akibat perbuatannya itu untuk sementara (karena keputusan hukumnya belum inkrah) yang bersangkutan terancam hukuman pidana mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

                Perjalanan memperoleh vonis mati bagi yang bersangkutan ternyata bukan perkara mudah. Keputusan itu perlu waktu cukup lama dan proses hukum yang cukup berliku. Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang sebelumnya telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis terhadap Ustad Herry Wirawan yang kini sudah menjadi vonis hukuman mati.

                Apabila dicermati berdasarkan sejumlah fakta dan hasil persidangan yang selama ini dilakukan ada dua bagian penting yang menjadi catatan bagi para pencari keadilan dalam kasus hukum tersebut. Kedua bagian penting tersebut adalah mengenai subtansi hasil banding dan yang kedua mengenai konsistensi pelaksanaan hukuman mati.

                Pertama, soal substansi hasil banding. Sebagaimana diketahui jaksa penuntut umum telah mengajukan proses banding atas kasus tersebut kepada Pengadilan Tinggi Bandung. Dari proses banding tersebut dihasilkan sejumlah hal yang bersifat perbaikan disatu sisi, tapi disisi lain ada pula yang bersifat penolakan (tidak dikabulkan) dan penetapan ulang dari hasil keputusan pengadilan negeri sebelumnya. Beberapa hal yang bersifat perbaikan antara lain keputusan hakim dari hukuman seumur hidup kepada tersangka menjadi hukuman pidana mati. Sebelumnya keputusan majelis hasil PN Bandung hanya memberikan vonis pidana hukuman seumur hidup dan hukuman kebiri kimia.

                Selanjutnya ada kewajiban membayar uang restitusi (ganti rugi korban). Biaya restitusi tersebut mencapai Rp. 331 juta. Dalam hal ini terjadi perubahan dan perbaikan dari keputusan sebelumnya. Dimana keputusan sebelumnya menyebutkan biaya restitusi akan dibebankan kepada negara yaitu kepada Kementerian Perberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Setelah proses banding, menjadi dibebankan kepada terdakwa yaitu Herry Wirawan alias Heri bin Dede. Dasar pertimbangan dari keputusan tersebut adalah pertama menurut Ketua Hakim persidangan (Herri Swantoro) bahwa restitusi yang dibebankan kepada negara adalah bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Alasan berikutnya adalah apabila restitusi dibebankan kepada negara maka akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal itu berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku.

                Sementara yang bersifat penolakan dari banding JPU terkait dengan pembekuan yayasan milik terdakwa. Hakim berpendapat tuntutan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan terdakwa. Hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama (PN), bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri. Perkara pendirian dan pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Oleh sebab itu tidak serta merta dapat dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk hal penetapan terkait dengan hasil keputusan banding tadi adalah bahwa proses penahanan terdakwa dilanjutkan. Dalam hal ini “Menetapkan terdakwa tetap ditahan” demikian berdasarkan keterangan Hakim Ketua Persidangan Herri Swantoro (Tribun Jabar, Edisi 5 April 2022 hal. 1).

                Kedua, terkait dengan konsistensi pelaksanaan hukuman mati. Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan belum inkrah (belum berkekuatn hukum tetap). Artinya masih ada peluang yang bersangkutan dapat terhindar dari vonis hukuman mati tersebut. Seorang Herry Wirawan akan dapat dieksekusi mati apabila proses banding tahap II atau kasasi tidak dilakukan. Sebaliknya apabila kasasi dilakukan maka masih ada kemungkinan keputusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim pada pengadilan tinggi dapat berubah. Vonis bersalah atau tidaknya pada tingkat kasasi akan diputuskan oleh hakim yang berada di lembaga Mahkamah Agung.

                Selain hal tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan apakah pelaksaan hukuman mati pada kasus kejahatan seksual anak terhadap terdakwa benar-benar dapat terlaksana atau malah ada perubahan pada perkembangan selanjutnya. Hal pertama terkait dengan sejarah. Dalam pelaksanaan eksekusi mati untuk kasus kejahatan seksual anak, kasus ini mungkin baru yang pertama kali dilakukan. Jadi sebelumnya belum pernah dilaksanakan untuk kasus serupa. Secara umum eksekusi mati di Indonesia hanya menyasar pada kasus-kasus kejahatan tertentu saja seperti  terorisme, narkotika, dan pembunuh psikopat. Pertimbangan kemanusiaan, kontribusi terdakwa dalam bidang pendidikan, perilaku kooperatif terhadap jalannya persidangan, dan tindakan penyesalan yang ditunjukan mungkin dapat saja meyakinkan hakim sehingga hukuman terdakwa dapat diringankan, hal ini mungkin saja terjadi pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

                Catatan yang kedua belum ada kepastian apakah proses banding ke-2 atau kasasi akan dilakukan atau tidak. Tahap kasasi dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau oleh terdakwa. Mengacu pada keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat tuntutan JPU sebelumnya sudah terpenuhi yaitu perubahan (perbaikan) dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Melihat hal itu maka inisiatif kasasi hanya tinggal berada pada pihak terdakwa. Apabila dilakukan maka masih terbuka peluang harapan adanya keringanan/penurunan hukuman. Sampai saat ini belum ada kepastian apakah proses kasasi akan ditempuh atau tidak oleh kedua belah pihak tersebut.

                Catatan ketiga. Tuntutan keadilan dan empati publik. Kasus kejahatan predator seksual anak ini sangat menyita perhatian dan empati publik. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, misalnya sangat mengapresiasi vonis hukuman mati terhadap pelaku Herry Wirawan. Menurut Ridwan Kamil vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Ia mengatakan vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan pelaku yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya. Menurutnya apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

                Oleh karena itu pada akhirnya sekalipun hakim dan lembaga peradilan harus tetap merdeka tanpa intervensi dari pihak lain, namun tuntutan keadilan dan suara hati nurani rakyat tetap perlu mendapat perhatian. Insya Allah, sekalipun tahap kasasi mungkin dilakukan misalnya, maka hakim-hakim Agung di Mahkamah Agung dipastikan akan tetap memiliki rasa kepedulian, empati dan selalu akan mendengarkan apa yang menjadi tuntutan keadilan yang disuarakan semua pihak. Semoga.

               

 

 

Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler