x

Iklan

Mohammad Imam Farisi

Dosen FKIP Universitas Terbuka
Bergabung Sejak: 17 Februari 2022

Selasa, 31 Mei 2022 18:53 WIB

Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi Tidak Menjadi Syarat Utama/Khusus Usulan Jabatan Profesor

BERITA GEMBIRA BAGI DOSEN. Plt. Dirjen Dikti mengeluarkan Edaran yang berisi penyesuaian terhadap ketentuan di dalam PO PAK 2019. Kebijakan ini bisa dibilang sangat fundamental dan mengejutkan. Bahkan, sangat menggembirakan bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor. Di dalam Edaran tersebut, ketentuan operasional yang mensyaratkan kewajiban/keharusan dosen yang memiliki masa kerja 10--20 tahun untuk memiliki publikasi di jurnal internasional yang terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh KemendikbudRistek, dinyatakan DIHAPUS dan TIDAK BERLAKU. Dengan ketentuan ini, maka setiap dosen pengusul, berapapun masa kerjanya, boleh mengajukan kenaikan jabatan akademik dari Lektor Kepala ke Profesor “tanpa” publikasi internasional bereputasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Amar putusan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) atas gugatan yang diajukan oleh dosen UI terkait dengan pengangkatan dan penetapan jabatan akademik Guru Besar/Profesor sudah final dan mengikat. Mahkamah melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka tanggal 29 Maret 2022 secara bulat, tanpa dissenting opinionmenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Mahkamah pada tanggal 8 April 2022 telah bersurat ke MendikbudRistek nomor: 1613/AP.02/04/2022, agar MendikbudRistek c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi “segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi terkait”.

Setelah 3(tiga) bulan sejak amar (putusan) diucapkan, Plt. Dirjendikti menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Edaran tentang “Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen” bernomor 0403/E.E4/KK.00/2022, tanggal 25 Mei 2022.

Tanpa menyoal legalitas edaran yang bersifat "kebijakan strategis" yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, karena dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen DIkti, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021, edaran yang berisi kebijakan penyesuaian terhadap ketentuan di dalam PO PAK 2019 bisa dibilang sangat fundamental dan mengejutkan, serta sangat menggembirakan bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor. Di dalam Edaran tersebut, ketentuan operasional yang selama ini menjadi kendala dan tantangan terberat bagi dosen yang akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik Profesor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan di dalam PO PAK 2019 (SE DirjenDikti No. 638/E.E4/KP/2020, tanggal 23 Juni 2020) yang disesuaikan, atau tepatnya “dihapus” dan “tidak berlaku” adalah semua persyaratan khusus (utama) bagi dosen yang memiliki masa kerja minimal. Yaitu, dosen yang: 1) memiliki masa kerja kurang dari 8(delapan) tahun untuk pengusulan jabatan ke Lektor Kepala; dan 2) memiliki masa kerja dari 10(sepuluh) sampai 20(dua puluh) tahun untuk pengusulan jabatan Profesor. Ketentuan tersebut dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Juli 2022.

Syarat utama/khusus bagi dosen dalam masa kerja tersebut yang dihapus/tidak berlaku, yaitu keharusan yang bersangkutan untuk: 1) memiliki “karya ilmiah yang luar biasa” sebagaimana disyaratkan di dalam Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 dan PO PAK 2019; 2) melampirkan “bukti proses pembimbingan” Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, atau Kegiatan Kemahasiswaan dengan besaran AK minimal yang ditentukan sesuai dengan jabatan akademik yang diajukan (Lektor Kepala atau Profesor).

PO PAK 2019 menetapkan bahwa yang dimaksud karya ilmiah yang luar biasa adalah artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional yang terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh KemendikbudRistek (misalnya: Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR Jurnal atau JIF WoS >0.05. (PO PAK 2019, p.24). Dengan adanya revisi atau penyesuaian tersebut, praktis tidak ada lagi kewajiban/keharusan bagi setiap dosen yang akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik dari Lektor Kepala ke Profesor untuk memiliki “karya ilmiah yang luar biasa”.

Setiap pengusul berapapun masa kerjanya, boleh mengajukan kenaikan jabatan akademik secara "reguler" (BUKAN loncat jabatan) dari Lektor Kepala ke Profesor “tanpa” publikasi internasional bereputasi. Dengan catatan, semua publikasi yang diajukan tetap “wajib/harus” merupakan karya ilmiah yang dipublikasikan pada: 1) Jurnal Nasional Terakreditasi (peringkat SINTA 1—6); 2) Jurnal Nasional yang terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti (Misalnya: CABI atau Indeks Copemicus lntemational (ICI);  dan/atau 3) Jurnal Internasional yang tidak terindeks pada basis data internasional bereputasi.

Namun demikian, masih terdapat pertimbangan hukum Mahkamah yang masih perlu ditindaklanjuti oleh KemendikbudRistek/Dirjen Dikti. Berdasarkan dokumen putusan dan surat Mahkamah, ada 2(dua) pertimbangan Mahkamah yang menarik untuk didiskusikan terkait proses pengajuan dan penetapan jabatan akademik Guru Besar/Profesor pasca putusan Mahkamah.

Pertama, “Integrasi Tim Penilai” antara penilai perguruan tinggi asal pengusul dan penilai Kemristekdikti. Dalam pertimbangan Mahkamah, integrasi tim penilan ini penting untuk menghindari kemungkinan adanya perbedaan penilaian antara perguruan tinggi dan kementerian; menyederhanakan tahapan atau proses pengusulan, dengan tetap mempertahankan kualitas dosen yang dapat diangkat sebagai guru besar atau professor (p.161).

Kedua, artikel yang telah dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus, Scimagojr, dan WOS) “tidak perlu review ulang” baik oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau Kementerian. Dengan catatan, jurnal tersebut terdaftar di Kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara regular (p.158).

Ada beberapa catatan penulis sehubungan dengan tindak lanjut pertimbangan hukum Mahkamah tersebut.

Pertama, sesuai surat Mahkamah kepada MendikbudRistek, semua pertimbangan Mahkamah tersebut “tidak serta-merta” berlaku atau diberlakukan. Regulasi terkait dengan hal itu harus terlebih dahulu disusun/dibuat oleh MendikbudRistek/Dirjen Dikti. Persoalannya kemudian adalah, apakah pihak Kementerian akan mengakomodasi penuh pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah atau tidak? Kapan regulasi baru sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah terbit dan berlaku, juga belum ada kepastian. Karena Mahkamah juga tidak menetapkan kapan regulasi baru tersebut harus sudah ada, terbit, dan berlaku. MendikbudRistek/Dirjen Dikti hanya diminta Mahkamah untuk “segera” Menyusun regulasinya.

Kedua, masa pemberlakuan pertimbangan Mahkamah. Apakah pertimbangan Mahkamah tersebut bisa diberlakukan surut (retroaktif)? Pertanyaan ini relevan, karena pertimbangan hukum Mahkamah melekat sebagai satu kesatuan dengan amar (putusan). Sesuai dengan pasal 47 UU 24/2003 yang menyatakan, “putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”

Putusan Mahkamah tersebut “berlaku kedepan” (prospektif). Berlaku “sejak amar (putusan) Mahkamah dibacakan, dan setelahnya”, serta tidak berlaku surut (non-retroaktif). Atau dalam Black’s Law Dictionary retroaktif adalah “extending in scope or effect to matters that have occured in the past.” Asas “non-retroaktif” adalah asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu UU. Hal ini karena dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan dalam administrasi hukum serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pada prinsipnya semua peraturan ataupun penerapan hukum harus bersifat prospektif.

Asas ini terdapat di dalam UUD 1945 (Pasal 28I), dan sejumlah UU, yaitu UU 27/1999; UU 39/1999; dan UU 26/2000. Secara khusus, asas non-retroaktif ini merupakan konsekuensi dari asas presumption of constitutionality dalam Pasal 58 UU 24/2003 yang memuat klausul mengenai keberlakuan undang-undang sampai adanya putusan yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Dengan demikian, maka tindakan hukum yang dilakukan terhadap proses pengajuan, penetapan dan pengangkatan seseorang dari Lektor Kepala ke Profesor/Guru Besar sebelum putusan Mahkamah, dan/atau sebelum SE Dirjen Dikti tentang Revisi PO PAK 2019 (tanggal 1 Juli 2022) tetap mengikuti undang-undang dan ketentuan/peraturan lain yang melandasinya. TIDAK MENGGUNAKAN putusan Mahkamah Nomor: 20/PUU-XIX/2021 dan/atau SE Dirjen Dikti No. 0403/E.E4/KK.00/2022.

Asas non-retroaktif ini dikecualikan untuk kasus “pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia“ (pasal 4 UU 39/1999), dan kasus “hukum yang baru yang lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama, serta belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir” (Pasal 1 ayat (2) UU 27/1999 KUHP).

Pertanyaan lanjutannya, apakah kasus usulan calon Profesor yang “ditolak” atau “on-process” termasuk dalam kategori PIDANA yang dikecualikan oleh Konstitusi maupun UU? Pertimbangan Mahkamah telah jelas, bahwa “tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 mengenai keadilan, kepastian hukum, perlindungan atas pekerjaan dan pengembangan diri dalam suatu negara hukum sebagaimana termaktub dalam berbagai ketentuan UUD 1945, termasuk Pasal 28I ayat (4).

Ketiga. Sesuai Permendikbud 92/2014 dan pedoman pelaksanaannya melalui serta PO PAK 2014 dan kini PO PAK 2019, tugas Tim Penilai perguruan tinggi adalah “menilai usulan dan menentukan angka kreditnya” (pasal 3 ayat [1]). BUKAN “mereview ulang artikel” yang diusulkan sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah. Jika memang demikian adanya, maka proses penilaian usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang selama ini dilakukan sudah on the track, dan tak perlu ada perubahan.

Keempat. “Review ulang” publikasi jurnal internasional bereputasi. Mahkamah dalam pertimbangan hukum butir [3.13.6] halaman 158 menyatakan, “…jika syarat ini (publikasi dalam jurnal internasional bereputasi) tetap akan dipertahankan, tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian…”

Sesungguhnya, dengan terbitnya SE Dirjen Dikti yang  “menghapus” dan menyatakan “tidak berlaku” lagi semua persyaratan khusus (utama) publikasi dalam jurnal internasional bereputasi, dengan sendirinya review ulang bisa saja masih tetap diberlakukan atau dipertahankan oleh KemendikbutRistek/Dirjen Dikti. Akan tetapi, jika yang dimaksudkan Mahkamah dengan frase “tidak perlu review ulang” adalah untuk menghindari kemungkinan adanya perbedaan penilaian antara perguruan tinggi dan kementerian, maka yang perlu dipertimbangkan oleh MendikbudRistek/Dirjen Dikti adalah jenis Nilai Angka Kredit (NAK) yang ditetapkan di dalam PO-PAK. Selama ini, PO-PAK menggunakan standar “NAK Tertinggi”.

Ketentuan ini tidak dipungkiri akan melahirkan “NAK-Interval”, dimana masing-masing penilai akan memberikan NAK berbeda, sesuai dengan pertimbangan dan penilaian personal mereka. Jika standar ini tetap digunakan, maka kemungkinan adanya perbedaan penilaian tetap tak bisa dihindari. Sekalipun ada kebijakan integrasi Tim antara Tim Penilai PT dan KemendikbudRistek.

Atas dasar itu, sangat baik dan tepat jika NAK merupakan  “NAK-absolut/mutlak”, BUKAN “NAK-tertinggi”. Jika standar NAK-absolut/mutlak ini diberlakukan, maka tak masalah kalaupun ada dua tim penilai, yaitu Tim Penilai PT dan KemendikbudRistek. Dengan kata lain, penyederhanaan dalam pertimbangan Mahkamah bisa dimaknai dengan penyederhanaan dalam sistem/standar NAK, dari “NAK-Tertinggi” menjadi “NAK-Absolut/Mutlak”.

Misalnya: ditetapkan bahwa NAK sebuah artikel yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi (Scopus) Q1 & Q2 adalah 40; Q3 adalah (35); Q4 adalah 30, dst. Demikian pula untuk artikel yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA (S), untuk S1 & S2 adalah 25, S3 & S4 adalah 20, dst. Penggunaan sistem/standar NAK-Absolut/Mutlak seperti ini sangat penting dan krusial. Terutama untuk menjamin adanya kepastian bagi dosen, dan menghindari terjadinya perbedaan tafsir dan deviasi nilai antar-reviewer (PT dan Kementerian), seperti yang kerap terjadi selama ini.

 

Tangsel, 31 Mei 2022

Ikuti tulisan menarik Mohammad Imam Farisi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler