Oleh: Serlyana Putri, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Pada Maret 2020 pemerintah pertama kali mengumumkan kasus Covid-19 di Indonesia. Pakar epidemologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Wijono menyebutkan virus Corona jenis SARS COV-19 sebagai penyebab Covid-19 ini menyebar di Indonesia awal Januari 2020. Indonesia segera merespon wabah virus yang berasal dari Wuhan China.
Presiden Joko Widodo menetapkan lima arah pembangunan, yakni kelanjutan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya, transformasi ekonomi, informasi birokrasi, dan penyederhanaan birokrasi. Meskipun menjadi arah pembangunan menjadi fokus yang berbeda akan tetapi kelima poin tersebut memiliki ketergantungan terhadap poin yang kedua, yaitu sumber daya manusia (SDM).
Kementerian Tenaga Kerja mencatat hingga 31 Juli 2021 terdapat 3,5 juta lebih pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga di rumahkan. Terjadinya pemutusan hak kerja yang begitu besar menjadi suatu persoalan yang cukup signifikan karena para pekerja ini juga akan mencari lapangan pekerjaan baru.
Di tengah pandemi ini akan lebih banyak perusahaan yang melakukan PHK dibandingkan perekrutan. Hal ini tentunya menaikkan tingkat pengangguran yang cukup signifikan. Pertanyaannya adalah setelah pandemi Covid-19 berakhir adakah menjamin bagi para pekerja untuk bisa kembali bekerja di tempat yang lama atau mendapat kan perkerjaan yang baru untuk mendapat pertahan hidup?
Perusahaan berada di posisi serba salah karna di sisi lain perusahaan harus tetap menjaga keberlangsungan usahanya agar perusahaan tidak menjadi bangkrut. Sementara pola kerja yang berfokus pada physical distancing telah memaksa sebagian besar aktivitas perkantoran menjadi kurang signifikan.
Upaya pemerintah dengan memberikan pelaksanaan Program Kartu Pra-Kerja dianggap kurang efektif, karena tidak semua orang yang terkena PHK dapat mengakses program kartu pra-kerja tersebut. Sebaiknya pemerintah lebih mengupayakan hal ini karena jika fenomena ini terus berlanjut maka akan meningkatnya tingkat kemiskinan, perceraian, serta kriminalitas sehingga membuat perekonomian diindonesia semakin menurun yang memperlambat negara indonesia menuju negara maju yang diharapkan.
Serlyana Putri
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Ikuti tulisan menarik Serlyana Putri lainnya di sini.