x

sumber foto: Well+Good

Iklan

monica icha

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Juni 2022

Kamis, 16 Juni 2022 07:59 WIB

Delik Zina dalam Pasal RUKUHP

Penetapan RUU KUHP mengenai zina ini membuat masyarakakt risih karena terlalu mencampuri urusan pribadi. Bila ditetapkan, pasti akan banyak tindak kriminal terhadap privasi warga negara seperti aksi main hakim sendiri dan juga persekusi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jember – Pada pertengahan bulan September tahun 2019 lalu, banyak mahasiswa menggencarkan aksi unjuk rasa di beberapa kota di Indonesia. Hal ini dikarekanakan adanya rencana pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang salah satu pasal yang sangat kontroversial yaitu mengenai zina.

Ketentuan perzinaan dalam RUU KUHP bertentangan dengan niat perlakuan yang manusiawi, kesetaraan, dan non-diskriminatif terhadap masyarakat yang seharusnya dianggap sebagai korban eksploitasi, bukan pelaku kejahatan ketidaksenonohan. Hukum seharusnya paham terhadap situasi disekitarnya. Undang-undang yang seharusnya bertujuan untuk memecahkan masalah bukan malah menciptakan masalah baru yang berkaitan dengan hak asasi perempuan. Akibat yang ditimbulkan hanyalah undang-undang sebagai lembaga buatan, serta semakin menjauhkan dari masyarakat dan tidak sesuai dengan cita-cita hukum di masyarakat.

Banyak warga mengisi petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam draft rancangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RUU KUHP sendiri merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui KUHP dan menggantikan KUHP lama yang berasal dari warisan kolonial Belanda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perluasan pasal zina memiliki potensi dalam meningkatkan angka kriminalitas terhadap privasi warga negara. Potensi yang akan muncul akibat dari perluasan pasal zina ini yaitu persekusi dan main hakim sendiri di tengah-tengah masyarakat. Karenanya setiap orang yang akan merasa memiliki kepentingan bisa melakukan penggerebekan atau menuntut terhadap beberapa pasangan yang diduga melakukan persetubuhan disuatu tempat serta menimbulkan korban dari kelompok rentan (lemah). Seperti korban pemerkosaan yang tidak bisa membuktikan bahwa telah diperkosa atau jika pelaku pemerkosaan mengaku suka sama suka, lalu pasangan tanpa surat nikah termasuk nikah siri, poliami atau jika pelaku pemerkosaan membuktikan secara hukum perkawinan mereka dan juga orang-orang yang tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya. Mereka bisa di gerebek dengan tuduhan kumpul kebo atau zina.

Maksud isi dari Pasal zina adalah :

Pasal 484

Ayat (1) Dipidana karena zin dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

Zina disini dikategorikan bila :

  1. laki-laki yang berada dalam sebuah ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya
  1. perempuan yang berada dalam sebuah ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya
  2. laki-laki yang tidak dalam sebuah ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal perempuan tersebut berada dalam sebuah ikatan perkawinan
  3. perempuan yang tidak dalam sebuah ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal laki-laki tersebut telah berada dalam ikatan perkawinan
  4. laki-laki dan perempuan yang masing-masing dari mereka tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, anak atau pihak ketiga yang tercemar.

Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29.

Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Bila maksud dari penetapan RUU KUHP yang mengatur mengenai zina disini untuk melindungi pernikahan seseorang tetapi didalam pasal zina ini tidak dikaitkan dengan pernikahan, dari sini pasal ini menjadi tidak jelas untuk melindungi pihak siapa. Karena tidak semua perbuatan zina dapat dihukum.

Sebenarnya bukan maksud mendukung perzinahan itu sendiri, namun adanya Pasal tersebut dikhawatirkan semakin banyak terjadinya aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Ikuti tulisan menarik monica icha lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu