x

Olahraga

Iklan

Ali Mufid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 Maret 2022

Minggu, 26 Juni 2022 12:07 WIB

Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Akan Dikenai Sanksi

Masyarakat tidak diizinkan menggelar kegiatan nobar Piala Dunia 2022 Qatar tanpa seizin pemegang hak siar dari PT SCM Tbk.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Piala Dunia Qatar 2022 segera bergulir. Pecinta sepakbola sangat menanti turnamen besar empat tahunan ini. Bagi penggila bola yang tak bisa menyaksikan langsung di stadion, praktis hanya menonton di layar kaca. Namun, apakah boleh nonton bareng Piala Dunia tanpa seizin pemegang hak siar?

 

Kita kilas balik perhelatan Piala Dunia dari edisi 2002 yang berlangsung di Korea-Jepang. Saat itu RCTI sebagai pemegang hak siar. Brazil keluar sebagai juara di laga final melawan Jerman. Lalu 2006 di German, Piala Dunia saat itu ditayangkan langsung oleh SCTV, laga final mempertemukan Italia vs Perancis, dimana Italia yang kala itu dilatih oleh Marcello Lippi merengkuh titel juara Dunia ke empat kalinya setelah menggulung Perancis melalui drama adu pinalti.

 

Kemudian 2010 di Afrika Selatan, edisi ini merupakan yang pertama kalinya digelar di benua hitam. Pemegang hak siar saat itu RCTI dan Global TV. Bola yang digunakan pada saat itu diberi nama Brazuca. Adapun partai final mempertemukan Spanyol melawan Belanda. Gol tunggal Andreas Iniesta mengantarkan Spanyol menyabet trofi bergengsi ini untuk pertama kalinya sepanjang sejarah.

 

Setelah itu di Brazil pada 2014, di edisi ini pemegang hak siar adalah TV One dan ANTV. Sementara Jerman keluar sebagai juara setelah dalam laga final menaklukan Argentina. Lalu yang terakhir di Rusia pada 2018, pemegang hak siar Trans TV dan Trans 7. Perancis keluar sebagai juara usai mengalahkan Kroasia di partai puncak dengan skor 4-2 untuk kemenangan Kylian Mbappe dkk.

 

Perhelatan turnamen sepakbola Piala Dunia merupakan ajang yang dinanti-nanti tak hanya sebagai pemain profesional. Pecinta sepakbola dari seluruh penjuru dunia akan menyaksikan jagoan mereka berlaga di lapangan hijau. Indonesia dengan suporter yang cukup fanatik tentu menjadi pasar menjanjikan bagi pihak yang memegang hak siar.

 

Tetapi perlu diketahui, euforia Piala Dunia yang akrab dengan nonton bareng harus memperhatikan aturan main dari pemegang hak siar. Tahun ini PT Surya Citra Media Tbk (SCM) adalah official broadcaster perhelatan sepakbola Piala Dunia Qatar 2022. Nah, untuk melindungi hak-haknya, maka SCM menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri.

 

Masyarakat tidak diizinkan menggelar acara nonton bareng baik secara komersial maupun non komersial tanpa izin pemegang hak siar. Apabila masyarakat ingin menggelar nobar Piala Dunia Qatar 2022 perlu mengantongi izin resmi dari SCM ataupun PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), dimana IEG merupakan anak perusahaan SCM ditunjuk sebagai mitra pengelolaan hak penyelenggaraan nobar.

 

Adapun PT SCM Tbk selain memegang hak siar Piala Dunia 2022 Qatar, juga menayangkan Premier League 2022-2025. Prinsipnya sama, masyarakat tidak diizinkan menggelar nobar Liga Inggris secara komersil dan non komersil.

 

Jika masyarakat tetap menggelar nobar, hal ini termasuk kategeori pembajakan secara ilegal dan melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Ikuti tulisan menarik Ali Mufid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB