x

Menteri ESDM-Menteri Investasi. Sumber foto: ruangenergi.com

Iklan

Aisyah Hetra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Jumat, 19 Agustus 2022 14:50 WIB

Kementerian ESDM-Kementerian Investasi, Duo Lembaga yang Bikin Puyeng Pengusaha Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bikin bingung para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya pencabutan izin tersebut. Apakah ini karena tumpang tindih kebijakan dari 2 lembaga tersebut?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kalau ditanya apakah profesi di dunia ini-yang meski profitnya besar-namun saya tetap ragu ragu untuk menempuhnya jawabannya ialah pengusaha tambang. Saya sudah cukup kenyang mendengar keluhan dari rekan saya yang juga pengusaha tambang.

Suatu ketika kami bertemu. Ia menceritakan kehidupannya, saya juga bercerita tentang hidup saya. Namun yang tak saya sangka, di balik kehidupan para pengusaha tersebut yang terlihat sukses, ternyata ada kisah tidak menyenangakan yang kerap menjadi makanan sehari-harinya.

Sebenarnya ini off the record. Teman saya bercerita mengeluhkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bikin bingung para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya pencabutan izin tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, izin yang dibuat oleh kedua lembaga tersebut bikin bingung dan dinilai tumpang tindih.

Sekadar informasi, selama ini tertera di UU Minerba No. 3 Tahun 2022 bahwa hanya Menteri ESDM yang bisa mencabut IUP, kenyataannya 2.056 IUP yang dicabut per kuartal III/2022 dilakukan oleh pihak Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa melalui proses pemberian surat peringatan.

Padahal, jika merujuk pada PP No. 96/2021 pasal 185 dinyatakan kalau sanksi administratif untuk pencabutan akan melewati beberapa tahapan. Pertama, diberi peringatan tertulis. Kedua, penghentian sementara. Ketiga, baru ada pencabutan. Selain sanksi itu, perusahaan juga harus diberi denda. 

Nah, sebenarnya pencabutan ini ranah siapa, ya? Itulah yang dipertanyakan oleh teman saya. Begitu pun dengan saya yang juga ikut-ikutan bingung ketika mendengarkan curhatannya. 

Dan setelah saya telisik lebih dalam, memang sih, ditemukan kalau Presiden memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk hak pencabutan IUP di Keppres No. 1/2022. Tapi mengapa masih banyak pengusaha tambang yang kebingungan ya soal siapa yang sebenarnya berhak mencabut IUP? 

Apakah sebelumnya tak ada sosialisasi dari pemerintah terutamanya pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM bahwa mereka akan bersinergi dalam pengurusan sektor sumber daya mineral Indonesia tersebut?

Dengan 2 lembaga negara ini sepakat bekerja sama demi pengelolaan sektor tambang RI menjadi lebih baik, bukankah seharusnya langkah mereka beriringan. Kok, yang satu baru kasih surat peringatan seperti yang proses yang diatur undang-undang, eh yang satu udah gaspol cabut IUP. Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi sebenarnya komunikasi satu sama lain terlebih dahulu, nggak, sih, sebelum mencabut IUP?

'Kan jadi kasih teman Saya. Persoalan di sektor tambang yang satu ini nggak hanya merugikan dirinya tapi uga negara! Hal senada juga pernah diujarkan oleh para rekannya di APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia). Dikatakan oleh APNI, tumpang tindih peran Kementerian ESDM dan BKPM bisa berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara khususnya pada penerimaan negara bukan pajak dan royalti hingga 10 persen. 

Menurut laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sektor tambang padahal merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling meningkat di penerimaan negara bukan pajak dan royalti, yakni meningkat hingga 286,6 persen.

Memangnya pemerintah mau, setoran pajak dan royalti jadi turun, hanya karena kurang kompaknya tata kelola dari '2 orang tua' yang berwenang di sektor tambang? Semoga kedepannya pola komunikasi antara Kementerian ESDM-Kementerian INvestasi/BKPM bisa semakin membaik, agar teman saya dan juga para pengusaha tambang lainnya tidak lagi spaneng alias pusing.

Ikuti tulisan menarik Aisyah Hetra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler