x

Ilustrasi logo partai. Foto-Akurat.

Iklan

Aji Wibowo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 September 2022

Minggu, 25 September 2022 06:23 WIB

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Problematika dan Tantangan

Pemilu 2024 adalah pemilu yang pertama kali di lakukan secara serentak dengan PILKADA langsung. Tentu inipunya banyak tantangan dan problematika.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

A. Latar  Belakang

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya bertujuan untuk memilih anggota  DPR Pusat, DPRD Tingkat Provinsi dan DPRD Tingkat Kabupaten, setelah Amandemen ke-IV UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. 

Untuk tahun 2024 pemerintah menetapkan pemilu serentak yaitu pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan bersamaan dengan pemilu DPR, DPRD Tk 1, DPRD Tk 2 serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada  hari Rabu 27 November 2024. Pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 ini tentu menimbulkan berbagai problematika dan tantangan mengingat persiapannnya demikian singkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

B. Rumusan Masalah

Salah satu aspek yang menentukan keberhasilan pemilihan umum  bagi sistem politik adalah pemilu yang demokratis,efektif serta adanya partisipasi masyarakat secara menyeluruh dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu.  Berdasarkan pernyataan ini maka rumusan masalah yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah problematika dan tantangan apa saja yang harus di hadapi bagi pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada pada tahun 2024? 

C. Pembahasan 

Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi ada pula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara. Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. 

Makna pemilihan umum yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan secara damai dan beradab. Fenomena pergantian kekuasaan  ini mempunyai daya tarik dan pesona luar biasa. Siapapun akan amat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. 

Selain mempesona, kekuasaan mempunyai daya rusak yang dahsyat. Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan-ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama dan lainnya. Transformasi dan kompetisi merebutkan kekuasaan tanpa disertai norma, aturan, dan etika; nilai-nilai dalam ikatan-ikatan itu seakan tidak berdaya menjinakan kekuasaan. Daya rusak kekuasaan telah lama diungkap dalam suatu adagium ilmu politik, power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absoluteny.

Pemilu dan pilkada tahun  2024 mendatang bukanlah ajang perebutan kekuasaan semata tapi diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga untuk menjamin transfer of power dan power competition dapat berjalan secara damai dan beradab. Untuk itu, pemilu 2024 harus diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan wakil-wakil yang kredibel, akuntabel, dan kapabel serta sanggup menerima kepercayaan dan kehormatan dari rakyat, dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka. 

Pemilu dan pilkada serentak 2024 diharapkan dapat menjadi agenda pelembagaan proses politik yang demokratis, sehingga  diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh,oleh  karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis.

Berdasarkan kondisi di atas sebenranya ada 5 problematika dan tantangan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yaitu, pertama, pengaturan tahapan dan jadwal proses pemilu akan sangat menentukan keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Agenda yang sangat berhimpitan antara proses pilpres dengan pemilu legislatif dan DPD tentu membutuhkan kecermatan alokasi waktu untuk menggabungkan dua proses tersebut. Hal ini perlu di pertimbangkan agar proses pilkada yang berhimpitan dengan pemilu dapat berjalan selaras dan seimbang.

Kedua, strategi pembagian logistik yang berkaitan dengan masa kampanye yakni 75 hari. Waktu kampanye yang hanya 75 hari ini tentu membutuhkan pencermatan KPU agar distribusi alat peraga dan jadwal kampanye dapat terlaksana dengan adil bagi semua peserta pemilu. Belum lagi kalau ada sengketa calon yang akan memengaruhi jadwal produksi logistik sampai distribusinya. Ketiga, penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/Kota yang tentu perlu kajian dengan mempertimbangkan basis data penduduk dari pemerintah yang selalu berubah secara dinamis.

Keempat, koordinasi yang sinergis dengan pemerintah menjadi tantangan juga karena KPU akan menggunakan data pemerintah termasuk kerjasama antar lembaga dan instansi agar setiap tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan dapat berjalam dengan lancar. Kelima, manajemen resiko dan protokol kesehatan dalam melaksanakan pemilu dan pilkada serentak juga menjadi bagian penting harus dipersiapkan mengingat waktu pencoblosan sampai penghitungan suara di TPS akan memakan waktu yang cukup lama padahal kemampuan dan daya tahan  masing-masing petugas KPPS belum tentu sama sehingga faktor kelelahan akan berpotensi  menimbulkan kesalahan dalam proses penghitungan suara. 

D. Kesimpulan

Pemilu dan pilkada serentak 2024 mempunyai banyak problematika dan tantangan yang harus di jawab oleh penyelenggara pemilu . Berbagai tantangan tersebut tentu di harapkan tidak memperlemah upaya penyelenggara pemilu PEMILU dalam menyusun program-programnya. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan persiapan yang terencana,terukur dan  tepat terutama  terkait sosialisasi tahapan-tahapan pemilu. Disamping itu kualitas penyelenggara pemilu yang independen dan kompoten menjadi syarat mutlak untuk membangkitkan dan mengorganisasikan minat serta partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemilu di semua  tingkatan agar bisa berjalan dengan tertib dan lancar.  

Ikuti tulisan menarik Aji Wibowo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler