x

Cara Mudah Menghasilkan Uang di Internet\xd

Iklan

Ali Hanafiah Ritonga

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Desember 2022

Rabu, 21 Desember 2022 06:37 WIB

Tren Arisan Online, Apa Sanksi Pidana Untuk Pelaku Penipuan?

penipuan arisan kini marak beredar, oleh karena itu diperlukan ketelitian dalam mengikuti arisan, apalagi arisan online.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saat kebutuhan pokok semakin menipis, arisan bisa menjadi sarana yang dipakai masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ini sering dilakukan baik di kalangan remaja maupun dewasa. Selain sebagai sarana kebutuhan pokok, arisan juga dimanfaatkan sebagai sarana silaturahmi antar anggota, sarana bersosialisasi, sarana menambah relasi, bahkan sebagai sarana investasi.

Sistem arisan biasanya dilakukan oleh sekelompok orang dengan cara mengumpulkan uang berdasarkan kesepakatan anggotanya, kemudian dikocok, dan peserta arisan hanya diberi satu kali kesempatan untuk mendapatkannya. Menurut agama islam, arisan bersifat halal jika dilakukan dengan benar sesuai syariat agama islam dan seluruh anggota mendapat uang tersebut secara adil. Namun, sebaliknya arisan akan haram apabila penanggung tidak dapat membayar atau berhutang.

Pada masa pandemi seperti ini, tidak memungkinkan diadakan arisan secara langsung, sebab akan memicu kerumunan yang nantinya berakibat pada penyebaran virus Covid-19, Sehingga banyak diadakan arisan online (Arisol). Arisol merupakan arisan yang dilakukan secara online melalui media sosial, sehingga tidak terjadinya kontak langsung antar anggota, hal ini membuat masyarakat tergiur untuk ikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lama ini beredar tren arisan online, salah satu korbannya berinisial ST, mengaku bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta dari arisol itu. Korban mengatakan kejadian berawal dari bandar arisol asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, berinisial MGA yang mengiming-iming keuntungan. Oleh karena itu korban memutuskan untuk mengikuti arisan. “Alasan saya mengikuti arisan online karena ingin membelikan sepeda motor untuk anak ke sekolah,” tuturnya.

Kasus lain berasal dari Maluku, tepatnya di Kota Ambon. Pelaku berinisial CS diduga melakukan penipuan 1,4 miliar. Salah satu korbannya bernama Dessy, ia mengaku tergiur karena keuntungan yang ditawarkan setengah kali lipat dari modal yang diberikan. Selain itu, pelaku juga meyakinkan para korbannya dengan memberikan informasi yang meyakinkan mereka. Seperti bukti transfer dan juga saldo rekening, sehingga korban dengan mudah percaya pada apa yang ditawarkan pelaku. Perlu diketahui, ciri-ciri arisan bodong seperti keuntungan besar yang ditawarkan, tidak memiliki izin atau badan resmi, proses yang mudah dengan hanya sekali bayar, dan melakukan promosi menarik sehingga dengan mudahnya terbujuk.

Apa sanksi Pidana Untuk Pelaku Penipuan?

Penipuan arisan telah diatur oleh Pasal 372 KUHP yang isinya, “Barang siapa melakukan penggelapan, mengambil hak sebagian atau seluruhnya dari orang lain maka hukuman penjara 4 tahun atau denda 900 rupiah". Disebutkan juga dalam Pasal 378 KUHP yang isinya “Barang siapa melawan hukum dengan melakukan penipuan, kebohongan, atau tipu muslihat diancam penjara 4 tahun”. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam mengikuti arisan seperti memastikan legal dan bersikap teliti, serta tidak mudah percaya pada apa yang ditawarkan merupakan langkah awal terhindar dari penipuan arisan online.

Ikuti tulisan menarik Ali Hanafiah Ritonga lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler