x

Iklan

Kuswati Wati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Januari 2023

Senin, 9 Januari 2023 18:21 WIB

Alternatif Pelaporan Keuangan di Tengah Pandemi

Masih terekam jelas dalam ingatan kita semua bahwa pada bulan Maret 2022, Indonesia diterpa oleh coronavirus. Sejak kasus pertama terungkap dan massifnya pemberitaan di berbagai media massa, ekonomi Indonesia berangsur-angsur memburuk hingga membawa negara kita kepada jurang resesi ekonomi selama beberapa kuartal. Banyak sektor yang terkena dampak dari pandemi coornavirus di Indonesia, tidak terkecuali sektor usaha akuntan publik. Salah satu dari banyak masalah yang menantang dalam akuntan publik selama pandemi coronavirus adalah tentang bagaimana para praktisi akuntan publik harus menangani kompilasi laporan keuangan di mana para klien memilih untuk menghilangkan semua pengungkapan yang substansial dalam dokumen pelaporan keuangan yang dipersyaratkan. Penghematan biaya adalah salah satu dari beberapa alasan mengapa entitas pelapor memilih untuk mendistribusikan laporan keuangan yang menghilangkan semua pengungkapan secara substansial. Mungkin dirasa terlalu mahal bagi setiap perusahaan untuk menyiapkan laporan keuangan dengan pengungkapan lengkap ketika informasi tersebut hanya digunakan oleh staf internal atau bank yang sudah mengetahui dengan baik tentang keuangan perusahaan. Tetapi masalah terkait pandemi yang terkait dengan arus kas, likuiditas, peristiwa selanjutnya, dan kelangsungan usaha menimbulkan bahaya bahwa laporan keuangan yang menghilangkan pengungkapan tentang masalah tersebut dapat menyesatkan pengguna. Dan seorang praktisi tidak diizinkan untuk menerbitkan laporan kompilasi jika, menurut pertimbangan profesional praktisi, laporan keuangan akan menyesatkan pengguna laporan keuangan tersebut. Penyusunan Laporan Keuangan tidak menghalangi praktisi untuk menambahkan paragraf tambahan dalam laporan mereka untuk menekankan hal-hal yang dianggap tepat oleh praktisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengenal Profesi Certified Public Accountant

Certified Public Accountant atau CPA adalah gelar tertinggi yang diberikan kepada akuntan publik di Indonesia. CPA juga merupakan sertifikasi yang berbasis pada kompetensi individu untuk menjadi akuntan publik. Kompetensi itu meliputi materi-materi: ilmu akuntansi, auditing, pengendalian internal, sistem informasi, perpajakan, ekonomi makro dan mikro, manajemen keuangan, hukum bisnis. Akuntan dengan gelar CPA memiliki berbagai pilihan karier yang tersedia, baik di akuntansi publik atau di perusahaan. Akuntan CPA umumnya dikenal perannya dalam persiapan pajak penghasilan. Namun, sebagian dapat mengkhususkan diri di bidang lain, seperti audit, pembukuan, akuntansi forensik, atau akuntansi perpajakan.

Sertifikasi profesional akuntan lahir karena adanya ketidakpuasan dari pengguna jasa profesi akuntan terhadap lulusan institusi resmi. Selain itu ada beberapa pekerjaan di bidang akuntansi yang tidak terakomodir di dalam kurikulum institusi pendidikan. Oleh karena itu, diciptakanlah suatu standar yang dapat mengukur kemampuan seorang profesional akuntan dalam menjalani perkerjaan tertentu di bidang akuntansi. Ada banyak jenis sertifikasi profesional yang dikeluarkan beberapa lembaga penyedia, baik lokal ataupun internasional. Untuk lembaga lokal, sertifikasi tersebut hanya akan berlaku di tingkat lokal saja. Namun jika sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh lembaga internasional, maka sertifikat tersebut akan dapat diterima dimana saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Certified Public Accountant (Akuntan Publik Tersertifikasi), adalah sertifikasi yang diberikan untuk profesi akuntan publik. Di Indonesia, CPA sebelumnya menggunakan istilah BAP (Bersertifikat Akuntan Publik). Lembaga yang mengeluarkan sertifikat ini di Indonesia adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi akuntan publik sesuai dengan UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Penyandang gelar sertifikasi ini, dapat membuka kantor layanan akuntan publik setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berbeda dengan sertifikasi profesi akuntan yang lain, CPA biasanya hanya berlaku di satu negara saja mengacu pada Undang-Undang di negaranya masing-masing. Untuk mendapatkan sertifikat CPA maka seseorang harus mengikuti Ujian Tingkat Dasar (A-CPA) dimana seseorang harus Lulus 5 matauji untuk mendapatkan sertifikat A-CPA.

Ujian tingkat dasar adalah ujian yang bersifat “entry exam” Ujian Profesi Akuntan Publik. Pada ujian ini seseorang akan diuji kemampuan dan pengetahuan dasarnya pada bidang akuntansi, auditing, keuangan dan bisnis sehingga diharapkan memiliki konsep dan pemahaman yang memadai untuk melanjutkan ujian pada tingkat profesional dan ujian tingkat penilaian kompetensi rekan perikatan audit. Seseorang yang telah menyelesaikan ujian ini diekspektasikan memiliki kompetensi dasar berupa kemampuan untuk menjelaskan, membedakan, dan menerapkan konsep dasar bidang tersebut, serta kemampuan analisis dan evaluasi untuk menyelesaikan masalah yang sederhana, tidak ambigu dan tidak kompleks Peserta yang telah lulus ujian ini akan mendapatkan sertifikat “Associate Certified Public Accountant of Indonesia” (A-CPA).

Bagaimana Seharusnya Auditor Merespons Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Audit

Menurut salah satu anggota Dewan Pengurus IAPI, Pandemi Covid-19 mengubah banyak hal, di antaranya membuat praktik profesi akuntan publik tak berjalan mulus. Tak sedikit dari praktisi ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban SKP PPL, sementara para calon akuntan publik harus bersabar menunggu pengaktifan kembali pusat-pusat ujian CPA (certified public accountant).

Kegiatan jaringan KAP seperti inspeksi global, pembelajaran global, pemeriksaan jaringan internasional, pengelolaan arus kas, dan pengomunikasian pesan utama pun ikut terkena dampaknya. Belum lagi di dalam manajemen KAP itu sendiri. Proses inspeksi internal, infrastruktur teknologi, sampai dengan pengelolaan karyawan, juga menghadapi tantangan.

Singkat kata, pandemi Covid-19 mempengaruhi sebagian besar proses bisnis yang dijalankan oleh KAP, baik itu manajemen internal, jaringan KAP, hingga perlunya pertimbangan kembali atas perikatan audit hingga pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pandemi ini.

Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal entitas menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor. Dengan ini, auditor dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi.

Penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien tak boleh luput dari pertimbangan. Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Di situ, auditor menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Selanjutnya, auditor mereviu pengendalian mutu perikatan yang dapat menjadi indikator penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien.

Auditor perlu mencermati bagaimana SA 330 (Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai) menjadi panduan guna mengidentifikasi perubahan yang relevan terhadap kemampuan auditor untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi. Auditor perlu menjaga komunikasi yang tepat waktu kepada manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dan regulator terkait dampak pandemi terhadap laporan keuangan. Seperti dalam tahap penerimaan dan keberlanjutan klien, auditor melakukan evaluasi atas penilaian manajemen terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

Auditor juga hendaknya memberikan perhatian khusus kepada proses tutup buku terutama pada akun tertentu, jurnal penyesuaian, transaksi non-rutin maupun transaksi khusus, serta keseluruhan penyajian dalam laporan keuangan. Demikian pula dengan evaluasi ketepatan asumsi dan keandalan data yang digunakan atas kondisi pandemi ini.

Alternatif Pelaporan Keuangan

Secara prinsip, seorang Certified Public Accountant menyarankan bahwa agar laporan keuangan tidak menyesatkan, perusahaan perlu memperjelas dalam laporan kompilasi mereka beberapa poin sebagai berikut berikut:

  1. Manajemen telah memilih untuk menghilangkan semua pengungkapan secara substansial.
  2. Jika pengungkapan yang dihilangkan telah disertakan, pengungkapan tersebut dapat memengaruhi kesimpulan pengguna tentang entitas pelapor.
  3. Laporan keuangan tidak dirancang untuk mereka yang tidak memiliki informasi tentang posisi keuangan entitas, hasil operasi, dan arus kas.

Sementara praktisi tidak memiliki kendali atas pendistribusian. Praktisi dapat menyarankan klien untuk membatasi pendistribusian laporan keuangan kepada pengguna untuk siapa laporan keuangan tersebut dirancang.

Referensi:

https://glints.com/id/lowongan/gelar-cpa-akuntan-publik/#.Y62IFXZBy5c

https://accounting-feb.umy.ac.id/sayembara-cpa-test-centre-umy/#:~:text=Certified%20Public%20Accountant%20(Akuntan%20Publik,Akuntan%20Publik%20Indonesia%20(IAPI)

https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/bagaimana-seharusnya-auditor-merespons-dampak-pandemi-covid-19-terhadap-audit

Kuswati, Mahasiswa Blended Manajemen, Universitas Pembangunan Jaya

Ikuti tulisan menarik Kuswati Wati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu