x

Iklan

Yafet Ronaldies

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Agustus 2022

Jumat, 20 Januari 2023 07:59 WIB

Justice Collaborator Tidak Menjamin Tuntutan Hukum Pidana Rendah

Kekecewaan mendalam dirasakan Richard Eliezer, penasehat hukum, dan keluarganya ketika mendengarkan tuntutan hukuman pidana 12 tahun dari jaksa penuntut umum. Kenapa jaksa bersikap demikian? Apa sebenarnya hak-hak yang bisa diperoleh oleh seorang Justice Collaborator?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Justice collaborator (JC) pertama kali diperdengarkan di Amerika Serikat sekitar 1970-an. Alasan masuknya doktrin tentang justice collaborator sebagai salah satu norma hukum di negara tersebut adalah sikap mafia/penjahat kelas kakap yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut. Oleh sebab itu bagi mafia yang mau memberikan informasi diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.

Kemudian terminologi justice collaborator berkembang pada tahun selanjutnya di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989) hingga ke Indonesia sampai sekarang ini.

Dalam beberapa bulan terakhir ini membahas soal JC pasti identik dengan Richard Eliezer. Apalagi Richard menjadi saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Lembaga yang dapat memberikan JC adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas, bagaimana bisa Richard bisa mendapatkan JC tersebut? Tentu saja dari proses permohonan kepada LPSK, baik secara lisan maupun tulisan dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan. Kemudian, setelah diajukan maka proses verifikasi kelengkapan data/berkas akan dilakukan LPSK.  Hak-hak yang diperoleh JC tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014. Dalam Pasal 5 tertera saksi atau korban mendapatkan keseluruhan perlindungan keamanan baik secara pribadi, lingkup keluarga sampai pada harta bendanya. Seseorang yang mendapatkan JC wajib mendapatkan perlindungan secara fisik maupun kesehatan mentalnya.

Kasus-kasus yang biasa mendapatkan JC kebanyakan seperti kasus tindak pidana korupsi dan narkotika. Tetapi dalam dalam semua kasus bisa mendapatkan JC asal validasi dari LPSK cocok dan layak mendapatkan perlindungan hukum. Dan tidak hanya itu, di Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, kasus-kasus perdata pun saksi bisa mendapatkan justice collaborator dari LPSK.

Kalau ditinjau dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, seseorang yang bisa mendapatkan JC syaratnya adalah: bukan pelaku utama, kemudian tindak pidananya bersifat terorganisir, serta telah menimbulkan masalah dan ancaman serius terhadap stabilitas dan keamanan publik, selanjutnya keterangannya jelas dan sesuai peristiwa fakta yang sebenar-benarnya. Kemudian, hal utama juga yang harus dilakukan oleh penerima justice collabolator adalah bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai rumit (entah itu karena banyak barang bukti yang dihilangkan/musnahkan) dan besar yang menjadi pusat perhatian publik secara masif.

Apakah para penerima JC yang juga masuk dalam tersangka/terdakwa bisa diringankan hukuman pidananya atau bahkan dibebaskan keselurahan dari kasus pidana yang sedang dijalaninya? Jawabannya bisa iya bisa tidak. Mengapa demikian? Di dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 diungkapkan seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya. Akan tetapi, kesemuanya itu perlu menjalani proses hukum sampai tuntas. Selanjutnya seluruh bukti-bukti di dalam persidangan menjadi pertimbangan para penegak hukum dalam memberikan tuntutan dan vonis kepada penerima JC yang juga tersangka tindak pidana.

Kalau kita lihat dari kasus yang menimpa Richard Eliezer, yang pada Kamis 19 Januari 2023 baru saja mendengarkan tuntutannya selama 12 tahun, sungguh sangat mengegerkan publik. Publik mengharapkan tuntutan jaksa bisa lebih rendah. Kenapa tuntutan terhadap Richard dianggap sangat tinggi? Salah satu alasan dari jaksa penuntut umum adalah Richard Eliezer ikut serta dalam melakukan pembunuhan dengan menembak Brigadir Joshua Hutabarat. Inilah salah satu alasan jaksa memberikan tuntutan selama 12 tahun tersebut.

Akan tetapi persidangan belum selesai karena vonis dari hakim belum ada. Apakah hukuman Richard Eliezer bisa diringankan atau bahkan dibebaskan? Semuanya kembali kepada hakim, dalam mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah di paparkan selama persidangan. Maka dari itu penulis mengutip pernyataan Prof Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyatakan bahwasannya bukti-bukti harus jauh lebih terang dari pada cahaya.

Perlindungan hukum terhadap seseorang yang menerima JC menjadi alur dalam membuka tabir sebuah perisitiwa pidana yang awalnya banyak kejanggalan dan rumit. Persidangan dapat menemukan kembali bukti-bukti yang telah dihilangkan. Kasusnya peristiwa pidananya akan terlihat terang-berderang walaupun hanya seperti lilin kecil di tengah gelap gulita.

Ikuti tulisan menarik Yafet Ronaldies lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB