x

Iklan

Yafet Ronaldies

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Agustus 2022

Selasa, 28 Februari 2023 13:12 WIB

Hukuman Setimpal untuk Anak Pejabat Pajak yang Bengis

Mari kita kawal kasus ini, agar para pelaku kejahatan dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya (moet worden gestraft volgens zijn daden). Dan semoga korban terus mendapatkan pendampingan dari negara, untuk proses pemulihan baik secara fisik dan psikis korban. Ook het herstel van slachtoffers moet worden overwogen artinya, pemulihan korban juga harus diperhatikan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Publik digegerkan oleh video penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terhadap David, putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina. Tempus Delicti (waktu terjadinya) penganiayaan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu berawal dari David yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya, Agnes (yang sekarang adalah pacar dari Mario). Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan Agnes dengan David di masa lalu. Awalnya David dan Mario bicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan Mario.

Peristiwa itu direkam oleh Shane, teman Mario. Shane disebut 'mengompori' atau memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Kini Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Polri tidak melihat latar belakang keluarga Mario sebagai anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Hotman Paris juga angkat suara lewat video singkat dalam akun Instagram @hotmanparisofficial," Perbuatan itu benar-benar sadiss kelewataan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini David mengalami luka-luka berat. Tidak hanya luka secara fisik, akan tetapi psikis/trauma berat yang dirasakan oleh korban sangat sulit untuk dihilangkan.

Peristiwa ini terjadi karena banyak faktor, salah satu faktornya adalah kecemburuan/dendam. Oleh sebab itu para pelaku harus ditindak tegas oleh para penegak hukum, Geen straf zonder schuld artinya tiada hukum tanpa kesalahan.

Penganiayaan diatur dalam Buku Kedua Tentang Kejahatan Bab XX mulai Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian dalam Undang-Undang ini tidak diberikan suatu penjelasan resmi terhadap apa yang dimaksud dengan penganiayaan. Oleh karena tidak adanya pengertian dalam Undang-Undang maka para ahli hukum pidana Indonesia dalam membahas pengertian penganiayaan selalu berpedoman pada rumusan Memorie Van Toelichting, yang merumuskan bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan ialah “Mengakibatkan penderitaan pada badan atau kesehatan Kualifikasi ancaman pidana dimaksud ada, karena penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikategorikan dalam beberapa bentuk yaitu: penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu.”

Tersangka kasus penganiayaan ini untuk Mario, akan dikenakan Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Kemudian Shane diancam Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 ayat 2 dengan ancaman pidana maximal 5 tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah (Rp 100.000.000). Posisi Shane disini adalah dia “membiarkan korban di aniaya/” sesuai dengan Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Walaupun Mario adalah anak pejabat, tapi semua orang sama di mata hukum (Equality before the law). Atau lebih tegasnya Fiat justitia ruat Coelum atau Fiat Justitia Pereat Mundus yang artinya sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.

Mari kita kawal kasus ini, agar para pelaku kejahatan dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya (moet worden gestraft volgens zijn daden). Dan semoga korban terus mendapatkan pendampingan dari negara, untuk proses pemulihan baik secara fisik dan psikis korban. Ook het herstel van slachtoffers moet worden overwogen artinya, pemulihan korban juga harus diperhatikan.

Ikuti tulisan menarik Yafet Ronaldies lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler