Jerat Pidana Menanti Pelaku Sadis Penganiayaan Hewan
Tindak kejahatan tidak hanya menimpa manusia, tetapi juga menyasar hewan--bisa hewan liar maupun peliharaan. Kejahatan terhadap satwa liar menduduki peringkat ke-3 di Indonesia, setelah kasus narkoba dan perdagangan manusia. Untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan, dibuatlah peraturan perundang-undangan. Seperti apakah jerat hukum pidana bagi pelaku penyiksaan hewan secara sadis?