x

Denny Indrayana. Foto: Tempo.co

Iklan

Zenwen Pador

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Juni 2023

Jumat, 9 Juni 2023 12:33 WIB

Blunder Profesor Denny dalam Cawe-cawe Presiden Jokowi

Ahli Hukum Tata Negara Profesor Denny Indrayana menyebarkan informasi bahwa MK mengembalikan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup sebagaimana pernah berlaku sebelumnya. Tanggapan pro dan kontra pun bermunculan. Denny dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan salah satunya menyebarkan kabar bohong. Blunderkah tindakan Denny?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ahli Hukum Tata Negara Profesor Denny Indrayana menyebarkan informasi mengejutkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan permohonan uji materil sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Denny mengatakan bahwa MK   mengembalikan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup sebagaimana pernah berlaku sebelumnya.

Sontak jagat politik geger. Apalagi kemudian putusan MK tersebut disebut juga oleh sebagian kalangan sebagai bagian dari rangkaian cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam  Pilpres 2024. Informasi tersebut langsung ditanggapi Menko Polhukam Mahfud Md yang segera meminta Kepolisian melakukan langkah hukum terkait informasi tersebut. Mahfud  menyebutkan bahwa diduga telah terjadi pembocoran rahasia negara berupa isi putusan yang belum dibacakan oleh Majelis MK tetapi telah dibocorkan ke publik.

Memang Mahfud tidak langsung meminta Kepolisian melakukan pengusutan terhadap Profesor Denny. Konsen Mahfud lebih kepada adanya indikasi orang dalam di MK yang telah memberitahukan kepada Prof Denny tentang isi putusan. Bahasa Mahfud ada dugaan pembocoran atas putusan MK. Mahfud menilai putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum adalah rahasia negara. Dengan demikian telah terjadi dugaan tindak pidana pembocoran rahasia negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK melalui juri bicaranya Fajar Laksono menyampaikan ke publik bahwa pada saat Prof. Denny menyampaikan informasi tersebut ke publik, MK belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Fajar mengatakan tidak mungkin Putusan tersebut dibocorkan karena tahap pemeriksaan baru sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak yang berperkara di MK, belum lagi dimusyawarahkan oleh Majelis MK. Tepatnya putusan dimaksud belum ada ketika Prof. Denny mempublikasikannya.  

Tapi publik sudah kadung geger. Bahkan seluruh faksi di DPR minus PDIP yang menolak diberlakukannya kembali sistem proporsional tertutup melangsungkan konferensi pers. Mereka meminta MK  menolak gugatan tersebut.

Belakangan juga Profesosr Denny mengklarifikasi pernyataannnya sendiri. Dia tidak merasa membocorkan putusan ke publik karena informasi yang dia peroleh bukanlah dari orang dalam MK, tetapi dari sumber lain di luar MK yang tentunya kredibel.

Pertanyaannya kemudian benarkah telah terjadi tindak pidana pembocoran isi putusan dengan tindakan  Prof. Denny mempublikasi isi putusan MK yang belum dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum? Siapakah pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana tersebut, apakah termasuk Profesor Denny Indrayana?

Telah dilaporkan ke Bareskrim

Ternyata Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Dalam laporan tersebut, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99. Menurut Kepolisian LP tersebut terkait dengan postingan Profesor Deni Indrayana yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Adapun pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Denny adalah Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP  dan/atau Pasal 207 KUHP (Tribunnews.com, 3/6/2023).

Profesor Denny Membocorkan Rahasia Negara?

Pasal 112 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal ini melarang dua perbuatan yaitu pertama, mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya harus dirahasikan untuk kepentingan negara. Kedua, memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing. Kedua perbuatan tersebut sifatnya alternatif, bisa salah satu. Bila kita cermati perbuatan yang paling mungkin dikenakan dalam kasus ini adalah perbuatan pertama.

Tetapi masalahnya kemudian perlu diperjelas apakah isi putusan pengadilan termasuk putusan MK adalah masuk dalam kategori pasal ini? Apakah putusan MK harus dirahasiakan untuk kepentingan negara?

Sejatinya sebuah putusan selalu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan demikian jelas putusan pengadilan tidaklah termasuk dalam pengertian pasal ini. Isi putusan bukanlah sesuatu yang wajib dirahasiakan sebaliknya putusan pengadilan justeru harus diketahui publik dengan tujuan tentunya agar khalayak ramai mengetahui isi putusan dan tentunya pihak-pihak yang terkait dengan putusan diwajibkan untuk melaksanakan dan menghormati isi putusan.

Dengan demikian jelas perbuatan Prof. Denny yang diduga membocorkan isi putusan MK sama sekali tidak termasuk tindak  pidana pembocoran rahasia negara.

Indikasi Menyebarkan Kabar Bohong

Persoalannya kemudian, isi putusan yang dikabarkan Profesor Denny tersebut memang sama sekali belum ada pada saat disampaikan kepada publik oleh yang bersangkutan. Sebagaimana juga dijelaskan oleh juru bicara MK bahwa ketika Prof Denny menyampaikan kabar tentang isi putusan tersebut kepada publik, putusan tersebut sama sekali belum ada karena MK belum melakukan RPH yang akan menghasilkan putusan.

Maka dapat dipahami kalau Prof. Denny juga dilaporkan atas dugaan melakukan penyebaran kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Namun menurut saya pasal 28 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak masuk dalam kategori perbuatan yang dilakukan Prof. Denny. Pasal ini terkait dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Pasal yang paling mungkin sesuai adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946.  Pasal 14 ayat (1)  berbunyi barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Tentunya sangat bergantung kepada hasil penyelidikan dan penyidikan yang pastinya akan dilakukan Kepolisian terkait ada tidaknya unsur dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Memang dalam beberapa klarifikasinya, sepertinya apa yang disampaikan Prof. Denny  adalah merupakan hasil analisisnya tentang kemungkinan isi putusan MK nantinya. Tujuannya pun sama sekali tidak dengan sengaja untuk menimbulkan keonaran. Tetapi kepada upaya untuk mencegah agar MK tidak mengabulkan gugatan atas sistem proporsional terbuka yang berlaku selama ini.

Namun memang problemnya mencermati apa yang disampaikan dalam media sosialnya yang kemudian juga banyak diberitakan media konvensional, seolah-olah yang bersangkutan mendapatkan informasi dari sumber kredibel bahwa MK telah memutus perkara tersebut dengan putusan menerima gugatan. Dalam arti MK mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali.

Hal inilah yang sepertinya menimbulkan kehebohan baik jagat dunia maya maupun dunia nyata. Bagaimanakah nasib Pakar Hukum Tata Negara mantan Wamenkumham yang sekarang juga berpraktek sebagai advokat ini? Mari sama-sama kita cermati perkembangannya.

Ikuti tulisan menarik Zenwen Pador lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler