x

Kepolisian sedang melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas (sumber:www.polri.go.id)

Iklan

Rudi Noprianto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juni 2023

Kamis, 22 Juni 2023 20:41 WIB

Menilai Kepatuhan Masyarakat Indonesia terhadap Hukum

artikel ini membuat tentang bagaimana rendahnya kesadaran masyarakat atas ketaatan hukum yang ada di negeri ini dan upaya yang dapat di lakukan agar masyarkat lebih taat akan hukum yang ada.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kepatuhan akan hukum merupakan suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh suatu individu atau masyarakat yang mengikuti dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah. Dalam ketaatan atau kepatuhan ini mencangkup pemahaman,penghormatan dan pelaksaanaan aturan hukum yang dilakukan secara sadar dan sukarela. Taat atas hukum yang ada berarti menghormati otoritas hukum dan sistem peradilan yang berlaku,dimana jika ada suatu bentuk pelangaran hukum yang dilakukan oleh suatu individu atau mayarakat yang taat akan hukum akan mengunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan suatu permasalahan melalui lembaga penegak hukum yang berwenang.

Lalu, sejauh mana masyarakat Indonesia taat akan hukum di negara ini ?. berdasarkan data yang dirilis World Justice Projek (WJP) pada tahun 2022 merilis 140 negara-negara di dunia yang taat akan hukum yang mana dalam survey ini mengunakan supremasi hukum berdasarkan empat faktor yaitu kekuasaan pemerintah,tindakan korupsi,pemerintah yang transparan dan hak-hak dasar.

Dalam survei ini Indonesia menempati urutan ke 64 dengan skor nilai 0,53 dari 140 negara di dunia yang taat akan hukum. Ini menunjukan bahwa masyarkat Indonesia masih memiliki tingkat tingkat kepatuhan yang relatife rendah terhadap hukum. ini dapat dilihat dari masih banyaknya bentuk pelangran hukum yang di lakukan oleh masyarakat seperti korupsi,pelanggaran lalu lintas,pencurian,kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa faktor yang menjadi penyebab dari lemahnya kepatuhan masyarkat terhadap hukum di negara ini adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat karna kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum serta konsekuensi pelangaran hukum,membuat sebagian masyarakat enggan atau tidak peduli untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu factor lain yang menyebabkan masyakat Indonesia tingkat kepatuhan yang masi rendah di sebabkan oleh adanya bentuk ketidak percayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang di nilai tidak adil,korup atau tidak efektif dalam menengakan keadilan.

Kesadaran hukum memang sangat penting di miliki oleh setiap warga negara agar terciptanya tatanan masyarkat yang teratur dan berkeadilan. Untuk mendorong agar masyarakat Indonesia lebih taat pada hukum sebenrnya bisa di lakukan dengan bebrapa cara seperti: Pertama, dengan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarkat melalui pendidikan. Kedua, mengalakan kampanye hukum dengan cara mengadakan penyuluhan hukum,seminar,dan media sosial tentang hak dan kewajiban hukum.

Ketiga, adanya bentuk hukum yang lebih transparan dan adil oleh penegak hukum agar masyarkat lebih memiliki kepercayaan terhadap pihak pengak hukum. Keempat, memperkuat akses masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih efektif,dan terpercaya sehingga dengan adanya bentuk bantuan hukum yang di berikan bagi masyarakat diharapkan  hukum lebih cepat di tegakan. Kelima, pemerintah harus lebih tegas dalam hal penegakan hukum bagi pelaku-pelaku pelangaran hukum sepert korupsi. Keenam,mendorong partisipasi aktif masyarkat dalam membuat kebijakan hukum dan pengawasanya terhadap pelaksanaanya.

Ikuti tulisan menarik Rudi Noprianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler