x

Potret difabel di atas kursi roda, sumber: https://kotabogor.go.id/uploads/post/disfables.jpg

Iklan

Harsa Permata

Alumni Filsafat UGM, Dosen Di berbagai perguruan tinggi Di Yogyakarta
Bergabung Sejak: 4 Oktober 2023

Jumat, 13 Oktober 2023 08:44 WIB

Kaum Difabel dalam Negara Pancasila, antara Idealitas dan Realitas

Ketika di Inggris, akses untuk kursi roda sangat mudah dan terdapat di sebagian besar tempat di sana. Kami pulang ke Indonesia pada bulan April 2018. Sehari-hari, karena ketiadaan trotoar yang bisa dilewati kursi roda, dari tempat kami tinggal, ke Sekolah anak, awalnya, kami harus menggunakan taksi dengan bagasi cukup luas untuk kursi roda.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ilustrasi Kaum Difabel

Pada tulisan ini saya akan berfokus tentang bagaimana ideologi Pancasila memandang kedisabilitasan dan kaum difabel, secara teoritik dan praktik di lapangan. Difabel merupakan salah satu kata serapan dari bahasa Inggris, yaitu diffable, yang merupakan singkatan dari differently abled, atau memiliki kemampuan yang berbeda. Kaum difabel, dengan demikian adalah kaum yang memiliki kemampuan yang berbeda dari manusia lainnya secara umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara esensial, kaum difabel sebenarnya adalah orang yang memiliki kemampuan yang berbeda dari manusia lainnya secara umum. Saya ambil contoh, anak saya, ia adalah seorang penyandang Spinal Muscular Atrophy tipe 2, yaitu sebuah kelainan genetik syaraf otot, yang mempengaruhi sel-sel syaraf yang mengendalikan syaraf motorik.

Akibat kelainan yang disandang anak saya, sampai sekarang di umurnya yang sudah 15 tahun, belum mampu untuk berdiri dan berjalan selayaknya manusia lainnya secara umum. Akan tetapi, ia memiliki banyak kemampuan lain, yang mungkin jarang dimiliki oleh anak-anak lain seusianya. Terakhir, anak saya berhasil memenangi kompetisi lomba lukis komik, karyanya termasuk dalam 30 karya terbaik. Hal ini membuktikan bahwa seorang difabel memiliki kemampuan lebih dalam beberapa bidang, yang mungkin kurang begitu dikuasai oleh manusia lainnya secara umum.

Bagaimana ideologi Pancasila memandang kaum difabel? Untuk itu, kita bisa bertolak dari sila kedua dan kelima, Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab", dan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Turunan kedua sila tersebut adalah Pasal 27 dan 28 UUD NRI (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia) 1945, tentang hak asasi manusia. Turunan dari kedua pasal UUD NRI 1945, tersebut, adalah Undang-Undang No. 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas. Hak untuk penyandang disabilitas, tercantum dalam pasal 5 sampai pasal 26. Artinya, Pancasila memandang kedisabilitasan dan kaum difabel sebagai salah satu komponen bangsa Indonesia, yang setara dengan komponen bangsa lainnya, dan harus dipenuhi seluruh haknya, baik hak umum maupun hak khusus.

Realitas di lapangan yang harus dialami oleh kaum difabel di Indonesia, berdasarkan pengalaman keseharian saya sebagai orang tua dari seorang anak difabel. Akibat dari kelainan syaraf yang dideritanya, ia harus menggunakan kursi roda sebagai alat untuk mobilitasnya. Kursi roda yang digunakannya sekarang adalah kursi roda listrik, yang harus kami beli dengan dana pribadi, yang tentu saja tidak murah harganya. Sebelumnya, anak kami menggunakan kursi roda manual, pinjaman pemerintah Inggris, yang kami dapat saat melanjutkan studi di Inggris tahun 2017 - 2018, saat itu kami dipinjamkan dua jenis kursi roda, yaitu kursi roda listrik dan manual. Pemerintah Inggris memang memiliki program kursi roda gratis bagi kaum difabel, bagian dari jaminan kesehatan yang mereka miliki, yaitu NHS (National Health Service).

Potret Difabel di UK

Ketika di Inggris, akses untuk kursi roda sangat mudah dan terdapat di sebagian besar tempat di sana. Kami pulang ke Indonesia pada bulan April 2018. Sehari-hari, karena ketiadaan trotoar yang bisa dilewati kursi roda, dari tempat kami tinggal, ke Sekolah anak, awalnya, kami harus menggunakan taksi dengan bagasi cukup luas untuk kursi roda. Baru pada awal tahun 2021, kami mampu membeli mobil second jenis van, dengan bagasi luas, untuk menaruh kursi roda. Hal yang cukup menyulitkan adalah konsumsi bensin yang cukup boros, karena cc mobil yang cukup besar, yaitu sekitar 2000 cc.

Kami juga tak bisa mengantarkan anak kami ke sekolah dengan angkutan umum, tidak ada trotoar atau jalan kursi roda dari tempat tinggal kami ke halte bus. Akses dari halte ke bus, juga sangat sulit dan riskan untuk dilewati oleh kursi roda. Padahal dalam UU Nomor 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas, pasal 18 huruf a dan b, disebutkan bahwa penyandang disabilitas (kaum difabel) berhak atas aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. 

Itu merupakan salah satu contoh dari realitas di lapangan, yang harus dialami oleh kaum difabel di kota tempat kami menetap. Saya yakin di berbagai wilayah lain di Indonesia, hal yang sama juga dialami oleh kaum difabel di sana. Ke depannya harapan saya adalah agar pemerintah agar lebih proaktif memastikan terlaksananya undang undang tersebut. Karena, jika berbicara tentang implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal utama yang harus diperhatikan adalah keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, yang dalam hal ini termasuk didalamnya kaum difabel atau penyandang disabilitas. Sayang sekali, jika ke depannya tidak terjadi perubahan ke arah yang lebih baik, terkait realitas kaum difabel di Indonesia, karena secara idealitas, negara Pancasila seharusnya juga melindungi dan menjamin terlaksananya perlakuan yang layak terhadap kaum difabel, di semua tempat dan wilayah di Indonesia.

 

 

Ikuti tulisan menarik Harsa Permata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu