Rutan Demak Berikan Hak Bersyarat kepada Narapidana

Senin, 6 November 2023 19:00 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Siang ini, Jumat (03/11/2023) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali mengeluarkan Narapidana untuk menjalani Cuti Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1789.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.

DEMAK - Siang ini, Jum'at (03/11/2023) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali mengeluarkan Narapidana untuk menjalani Cuti Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1789.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Kali ini 1 (satu) orang Narapidana diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani proses pembimbingan kemasyarakatan.

Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyampaikan bahwa, Rutan Demak akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal terkait pemberian hak bersyarat kepada Narapidana.

"Pelaksanaan pemberian hak bersyarat merupakan salah satu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Narapidana selain bebas murni. Pemberian hak bersyarat seperti Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelaskan Bebas, dan hak bersyarat lainnya bisa dijadikan wadah untuk Narapidana melakukan penyesuaian diri di dalam kehidupan bermasyarakat", ujar Heri Mujiono.

"Selain untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi, pemberian hak bersyarat ini juga bisa dijadikan alat untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dapat menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban dalam Rutan", tambahnya.

Dengan melakukan pelayanan yang optimal kepada Narapidana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak berharap intensitas pelanggaran yang terjadi didalam Rutan dapat dikendalikan dan aman dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rutan Demak

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler