x

Iklan

Adila Firani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 Oktober 2023

Minggu, 5 November 2023 20:37 WIB

Netralitas dan Genosida: Keterkaitan yang Tidak Boleh Dipelihara

Genosida adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling buruk. Ini kejahatan atas kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Maka, dalam kasus dan sisi manapun, tidak ada tempat untuk netralitas. Sebab, ketika netralitas itu digaungkan secara langsung itu akan merujuk pada dukungan untuk membiarkan genosida tetap dan terus terjadi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Raphael Lemkin (1944) pertama kali mencetuskan istilah genosida dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe. Dia mendefinisikan genosida sebagai tindak kekerasan dalam bentuk pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa, ras ataupun kelompok dengan tujuan untuk memusnahkan bangsa atau etnis tersebut.

Kemudian, gagasan ini semakin jelas ketika Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa "genocide is the denial of the existence of the human being and group as a whole, which injured the human conscience!” Oleh karena itu, genosida ditempatkan sebagai kejahatan dan pelanggaran atas hak asasi manusia paling tinggi dalam hukum internasional.

Di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum terhadap masalah-masalah pelanggaran HAM baik secara individu maupun kelompok mengingat banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ini terdapat dua jenis pelanggaran HAM, yaitu ada pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat merupakan tindakan, aksi, atau kebijakan yang merampas dan atau mengancam fundamental hak asasi manusia seseorang atau kelompok dalam skala besar dan sistematis termasuk di dalamnya yaitu, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998 menyatakan bahwa kejahatan genosida sebagai the most serious crimes of concern of international community as a whole. Lebih lanjut, kejadian seperti Holocaust selama Perang Dunia II di Jerman dan genosida di Rwanda pada 1994 adalah contoh tragis dari kebrutalan ini. Genosida tidak hanya mencoreng martabat manusia, tetapi juga menggoyahkan fondasi moral dan etika yang membentuk masyarakat global. Di tengah genosida yang melukai kemanusiaan dan melibatkan tindakan pembunuhan besar-besaran, peran netralitas juga seringkali muncul dalam konteks ini.

Bercovitch & Jackson (2009) dalam tulisan mereka yang berjudul Conflict Resolution in the Twenty-First Century: Principles, Methods, and Approaches menyatakan jika prinsip netralitas dalam hubungannya dengan konflik atau isu kemanusiaan dapat didefinisikan sebagai suatu sikap yang berusaha untuk tidak memihak atau tidak ikut campur dalam konflik atau perselisihan yang sedang berlangsung, dengan tujuan untuk ketidakberpihakan. Namun, paradoksnya adalah bahwa netralitas yang mungkin terdengar sebagai sikap yang bijak atau objektif, sering kali berkontribusi pada langgengnya genosida. Sebab, seperti yang dikemukakan oleh John Burton (1990) bahwa netralitas dalam ranah genosida adalah bentuk lain dari ketidakpedulian pasif yang akan melanggengkan genosida itu sendiri.

Dalam pandangan Burton, netralitas dianggap sebagai keyakinan mengecoh yang seringkali menjadi alasan untuk tidak mengambil sikap atau tindakan yang diperlukan dalam menangani inti masalah genosida tersebut sehingga Burton menekankan pentingnya intervensi yang aktif dan konstruktif dalam penyelesaian konflik. Oleh karena itu, dalam genosida  netralitas harus dilihat dalam konteks yang berbeda. Mengingat dalam banyak kasus genosida, netralitas bukanlah suatu bentuk bijaksana dan objektivitas, tetapi justru menunjukkan keengganan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah atau mengakhiri tindakan kejahatan tersebut.

Sebuah contoh nyata yang menggambarkan netralitas yang berbahaya adalah respons internasional terhadap genosida di Rwanda pada tahun 1994. Saat ribuan orang Tutsi dibantai oleh orang-orang Hutu, dunia seolah-olah terlalu pasif dalam merespons krisis ini. Negara-negara besar dan organisasi internasional gagal untuk mengambil tindakan tegas untuk mencegah pembantaian. Mereka mungkin mengklaim netralitas sebagai alasan, tetapi kenyataannya adalah bahwa ketidakberpihakan ini memungkinkan genosida berlanjut tanpa upaya penyelesaian dan keadilan yang berarti.

Maka dapat dilihat jika netralitas dalam konteks genosida tidak hanya memiliki dampak yang merugikan pada tingkat makro, tetapi juga pada tingkat mikro. Individu dan komunitas yang memilih untuk bersikap netral dalam situasi genosida juga dapat menjadi bagian dari masalah tersebut. Mereka yang tidak melawan atau memprotes tindakan kekerasan bisa menjadi pengamat yang membiarkan penderitaan berlanjut yang sering kali memberikan dorongan psikologis kepada para pelaku genosida. Sebab, ketika pelaku genosida melihat bahwa dunia tidak bereaksi atau hanya bersikap netral terhadap tindakan melukai dan merusak kehidupan itu, para pelaku genosida merasa mungkin diizinkan untuk melanjutkan kebrutalan mereka tanpa hambatan. Netralitas dapat memberi mereka perasaan kepastian bahwa mereka dapat melanjutkan tindakan genosida tanpa takut hukuman atau intervensi.

Oleh karena itu, netralitas dalam genosida seharusnya tidak pernah dikaitkan dan tidak boleh menjadi pilihan. Seperti yang dikemukakan oleh  Elie Wiesel (1986), “We must always take sides. Neutrality helps the oppressor, never the victim. Silence encourages the tormentor, never the tormented. Sometimes we must interfere. When human lives are endangered, when human dignity is in jeopardy, national borders and sensitivities become irrelevant. Wherever men or women are persecuted because of their race, religion, or political views, that place must—at that moment—become the center of the universe!” Mengingat sebagai manusia, pada akhirnya setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil sikap dan bertindak dalam upaya mencegah dan mengakhiri genosida yang terjadi.

Daftar bacaan: 

Bercovitch & Jackson. (2009). Conflict Resolution in the Twenty-First Century: Principles, Methods, and Approaches. Sage Publication Ltd.

Burton, John W. (1990). Conflict Human Needs Theory. New York: St Martin's Press.

Lemkin, Raphael. (1944). Axis Rule in Occupied Europe. Sage Publication Ltd.

Wotipka, C. Tsutsui, K. (2008). Global Human Rights and State Sovereignty: State Ratification of International Human Rights Treaties. Wesleyan University, Wiley History. Volume 23 (4).

Ikuti tulisan menarik Adila Firani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan