x

Jokowi

Iklan

Harsa Permata

Alumni Filsafat UGM, Dosen Di berbagai perguruan tinggi Di Yogyakarta
Bergabung Sejak: 4 Oktober 2023

Sabtu, 11 November 2023 07:45 WIB

Jangan Sesat Pikir dalam Memandang Langkah Politik Jokowi

Suara-suara yang mengkritik pencawapresan Gibran sebagai manifestasi politik dinasti dan sikap Jokowi yang akan cawe-cawe (dalam Pilpres, adalah karena kekeliruan penggunaan cara pandang dalam memahami demokrasi Indonesia. Kacamata liberal tidak akan bisa digunakan untuk memahami demokrasi Indonesia. Jika perspektif ini masih dipaksakan, hanya akan memicu kesalahpahaman dan sesat pikir. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhir-akhir ini, kita seringkali melihat berbagai kritik terhadap Pemerintah Indonesia, sebagai representasi dari demokrasi Indonesia. Kritik terkini adalah ditujukan pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta, sekaligus anak kandung dari Presiden Joko Widodo.

Kita tahu sebelumnya telah terjadi revisi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) no. 19 Tahun 2023, tentang syarat pencalonan  peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal yang diubah adalah penambahan klausul, yang isinya kurang lebih memperbolehkan peserta Pilpres, dengan usia di bawah 40 tahun, dengan syarat yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu baik itu legislatif maupun eksekutif dari pusat sampai daerah (Sumber: mkri.id, diakses 27 Oktober 2023).

Secara umum kritik terhadap Pemerintah Indonesia tersebut adalah penolakan terhadap prktik politik dInasti. Pencalonan Gibran sebagai Cawapres  mendampingi Prabowo Subianto, dianggap oleh para pengkritik tersebut sebagai representasi dari Politik Dinasti. Persoalannya kemudian, apakah para pengkritik tersebut paham esensi dan idealitas demokrasi Indonesia? Karena kritik terhadap demokrasi Indonesia, harus berdasarkan atas pemahaman yang menyeluruh terhadap demokrasi Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyudi Kumorotomo, dalam buku Etika Administrasi Negara, halaman 322, menyampaikan bahwa sistem pemerintahan Indonesia memang menerapkan asas trias politika, tetapi tidak sepenuhnya. Artinya, trias politika bukan dimaknai sebagai pemisahan kekuasaan, seperti pandangan filsuf liberal, Montesquieu, melainkan adalah pembagian kekuasaan. Tiga lembaga penyelenggara negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, masih bisa saling mempengaruhi, karena dengan inilah mekanisme check and balance bisa berjalan dengan baik.

Dengan demikian, suara suara yang mengkritik pencawapresan Gibran sebagai manifestasi politik dinasti, dan sikap Pak Jokowi, yang akan cawe-cawe (ikut campur) dalam Pilpres, bagi saya, adalah karena kekeliruan penggunaan cara pandang dalam memahami demokrasi Indonesia.  

Kacamata liberal tidak akan bisa digunakan untuk memahami demokrasi Indonesia. Jika perspektif ini masih dipaksakan digunakan, maka hanya akan memicu kesalahpahaman dan sesat pikir. Akan berbahaya, jika perspektif liberal ini dijadikan sebagai dasar untuk mengadakan aksi massa atau demonstrasi yang sifatnya vandalis, merusak berbagai fasilitas publik, atau mencelakai orang lain. Jika masih demonstrasi damai, mungkin tidak akan ada persoalan, karena memang dijamin oleh konstitusi Indonesia, atau UUD 1945, Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.

Demokrasi Indonesia, yang menggunakan metode musyawarah untuk menemukan mufakat, atau kesepakatan bersama untuk kebaikan seluruh masyarakat, secara substantif, bukanlah sebuah ajang kompetisi, melainkan adalah sarana atau alat untuk mewujudkan keadilan sosial, atau sila kelima, Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Idealitas demokrasi Indonesia, secara esensial berdasarkan Pancasila, khususnya sila ke - 4, Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan Perwakilan”.

Demokrasi Indonesia, pada dasarnya, berorientasi untuk mencapai kebaikan bersama, yaitu kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia.  Kalau mengacu pada pandangan Filsuf Yunani, Plato, dalam bukunya “Republik”, demokrasi merupakan hanya salah satu dari tiga bentuk pemerintahan yang baik, selain aristokrasi, dan monarki. Kriteria utama pemerintahan yang baik menurut Plato, yaitu pemerintahan tersebut harus berorientasi untuk kepentingan rakyat banyak, atau untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Plato juga menyampaikan bahwa tiga pemerintahan yang baik ini bisa menjadi buruk, jika diselewengkan oleh penyelenggara negara, atau pemerintah. Monarki bisa menjadi tirani, aristokrasi bisa menjadi oligarki, dan demokrasi bisa menjadi mobokrasi, atau pemerintahan yang dipimpin oleh orang - orang yang tidak memiliki kompetensi dalam mengelola negara dan pemerintahan. Kriteria utama pemerintahan yang buruk ini, menurut Plato, yaitu orientasi pemerintah, bukan lagi untuk kepentingan rakyat banyak, melainkan hanya untuk mereka yang memiliki kekuasaan saja. Kalau kita lihat sejarah Indonesia, pemerintahan yang tidak lagi berorientasi untuk kepentingan rakyat, dalam artian, pemerintahan yang tidak memiliki itikad baik mewujudkan keadilan sosial, biasanya dijatuhkan oleh rakyat dengan paksa.

Oleh karena itu, terkait sikap Presiden Jokowi yang untuk ikut campur dalam pemilu 2024, dan pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, sepanjang bertujuan utnuk kepentingan rakyat, tidak melanggar konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), dan mewujudkan keadilan sosial, maka adalah sah dan diperbolehkan dalam demokrasi Indonesia.  Lain soalnya, jika di tengah jalan, ternyata pemerintahan hasil pemilu 2024, siapapun pemenangnya, entah itu paslon Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, ataupun Ganjar - Mahfud, tidak memiliki itikad atau keinginan untuk mewujudkan keadilan sosial, maka dengan sendirinya akan dijatuhkan oleh rakyat.

Untuk itu, tudingan praktik politik dinasti, terhadap pemerintah yang sekarang ini, pada dasarnya hanya sebuah wujud dari kesesatan cara berpikir, sehingga menghasilkan ketidaktepatan dalam menentukan sikap politik. Silakan saja sebenarnya, mengeluarkan tudingan terhadap pemerintah, karena kebebasan berpendapat memang dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia. Persoalannya kemudian, adalah ketika tudingan dan kritikan terhadap pemerintah didasarkan pada berita bohong, hoax, gosip, black propaganda, dan hal - hal lain yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut, selain melanggar hukum, juga bisa menimbulkan perpecahan dalam bangsa Indonesia. Implikasinya akan sangat buruk bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Akhir kata, sebagai anak bangsa Indonesia, saya menyerukan kepada semua komponen bangsa, supaya bisa senantiasa menjaga kerukunan, kesolidan, dan persatuan bangsa. Suara - suara sumbang atau bahkan fitnah terhadap pemerintah, sebaiknya kita hindari, agar bangsa Indonesia tidak terpecah belah. Kontestasi pemilu pada tahun 2024, sebaiknya kita ikuti dengan tetap menjaga perdamaian dan keutuhan bangsa, berkampanyelah dengan baik, tanpa menjelek - jelekkan rival politik, hindari kampanye hitam berbasis kabar bohong, seperti mengatakan bahwa Presiden Jokowi menginginkan tiga periode, padahal beliau sendiri  sudah menyangkalnya beberapa waktu yang lalu. Atau tindakan melontarkan tudingan bahwa salah satu paslon didukung oleh negara asing, padahal tidak ada buktinya sama sekali. Mari kita berdemokrasi dengan baik, dan bersama - sama mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Harsa Permata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu