All Eyes on Papua Bukti Ugal-ugalan Negara dalam Eksploitasi Hutan Papua

Senin, 10 Juni 2024 07:50 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

tAGAR All Eyes on Papua merupakan upaya memviralkan ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, dan Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Tempo hari jagad maya Indonesia ramai dengan tagar All Eyes on Papua. Sebuah hashtag yang menyoroti rencana pembabatan hutan Papua menjadi perkebunan kelapa sawit. Bermula dari platform X kemudian menular ke Instagram dan TikTok, hingga mewarnai pemberitaan nasional sepekan ini. Hingga tulisan ini dibuat (09/06) masih banyak unggahan dengan tagar tersebut yang berseliweran di media sosial.

All Eyes on Papua muncul setelah viralnya slogan All Eyes on Raffah beberapa hari sebelumnya. Naiknya slogan All Eyes on Papua merupakan upaya untuk memviralkan ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, dan Masyarakat Adat Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Keduanya terancam atas rencana alih hutan adat mereka menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh korporasi. Lebih dari itu, viralnya slogan ini menjadi dukungan bagi Masyarakat Adat Awyu dan Moi yang sedang mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suku Awyu dan Suku Moi tengah memperjuangkan hak hidup atas hutan adat yang telah mereka tinggali jauh sebelum Indonesia merdeka, yang kini menjadi tanah konsesi untuk perkebunan sawit. Suku Awyu mengugat Pemprov Papua karena telah memberikan izin konsesi kepada PT. Indo Asiana Lestari (IAL) yang mencakup hutan adat mereka seluas 36.094 hektar. Sementara itu, Suku Moi menggugat PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang memperoleh konsesi atas hutan adat mereka seluas 18.160 hektar.

Awal mula konflik Suku Awyu dengan PT IAL memanas adalah ketika PT IAL mendatangi hutan adat Awyu pada tahun 2013. Kemudian tahun 2015 PT IAL masuk ke Kampung Anggai tempat tinggal Marga Meanggi dan disusul tahun 2017 masuk ke Kampung Ampera yang menjadi tempat tinggal Marga Woro. Tujuan perusahaan masuk adalah mendapatkan tanda tangan perizinan dari masyarakat Awyu.

Lewat podcast YouTube Greenpeace, Hendrikus Woro tokoh adat Suku Awyu dari Marga Woro yang sekaligus menjadi pemohon kasasi mengatakan "Saat itu (2017) kita diminta perusahaan untuk hanya datang, dengar, duduk, diam, dan pulang. Sehingga lewat ancaman itu banyak yang terpaksa tanda tangan."

Pada titik ini All Eyes on Papua menjadi bukti atas ugal-ugalannya negara dalam mengeksploitasi hutan alam Papua. Tidak mungkin ada hashtag ini jika negara komitmen melindungi hutan-hutan alam. Sebab bagaimana mungkin hutan Papua yang notabene menjadi kawasan hutan hujan terakhir harapan Indonesia yang sekaligus menyimpan kekayaan biodiversitas tinggi, dengan gampangnya diserahkan kepada korporasi untuk dibabat dan dijadikan perkebunan sawit. Logika yang hampir tidak bisa diterima oleh orang waras. Namun tentu akan sah-sah saja bagi mereka yang hanya berorientasi keuntungan ekonomi dan kepentingan.

Lebih dari itu, ada fakta yang lebih mencengangkan lagi. Konsesi hutan adat Suku Awyu dan Moi seluas 36.094 hektar dan 18.160 hektar yang jika diukur merupakan luas lebih dari tiga perempat Jakarta, ternyata hanya sebagian kecil dari proyek yang jauh lebih besar. Dibalik proyek tersebut terdapat proyek yang jauh lebih mengancam keberlangsungan masyarakat dan hutan adat di Papua, ancaman tersebut adalah Proyek Tanah Merah (PTM) seluas 280.000 hektar.

Proyek Tanah Merah

Proyek Tanah Merah (PTM) adalah proyek raksasa pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 kilometer persegi di atas hutan Papua. Sebuah proyek seluas empat kali luas Jakarta yang tidak hanya mengancam masyarakat dan alam setempat, tetapi juga memperparah krisis iklim dunia. Data dari The Gecko Project menyebutkan bahwa jika PTM terealisasi, maka akan menghasilkan emisi karbon sebesar 102 Mton karbondioksida. Jauh lebih besar dari emisi pembakaran minyak yang dihasilkan Belgia selama setahun sebesar 97 Mton.

Melansir dari website thegeckoproject.org hasil investigasi The Gecko Project bersama Mongabay, Tempo, dan Malaysiakini menyebutkan bahwa PTM merupakan proyek yang sarat masalah. Pertama, struktur kepemilikan perusahaan yang tidak jelas. Hal ini terindikasi karena adanya shell companies atau perusahaan cangkang, fake and proxy shareholders atau pemegang saham palsu, dan secrecy jurisdiction atau tempat yang mendukung kerahasiaan pemilik perusahaan. Dari tujuh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PTM, empat diantaranya tersandung masalah ini.

Kedua, izin konsesi bermasalah. Sebab izin PTM diterbitkan dari penjara oleh Yusak Yaluwo Bupati Boven yang tersandung kasus korupsi. Selain itu perolehan tanda tangan dari Masyarakat Adat Awyu juga penuh dengan ancaman. Ketiga, PTM berlokasi di wilayah adat. Kawasan konsesi merupakan hutan adat Suku Awyu yang telah lama menjadi tempat hidup dan menjadi "Mama" bagi Suku Awyu sejak lama jauh sebelum Indonesia merdeka.

Beberapa fakta tersebut sudah cukup menjadi bukti bobroknya sistem perizinan konsesi dan regulasi pengelolaan hutan alam di Indonesia. Maka jika Proyek Tanah Merah terealisasi tentu tidak salah jika menyebut Indonesia tidak becus dan abai dengan komitmennya untuk mengurangi laju deforestasi dan jumlah emisi karbon dunia.

Kawal Sampai Menang

"Kami tidak pernah curi orang lain punya tanah. Tanah ini tempat cari makan kami di sini." ucap Hendrikus Woro ketika melakukan aksi damai di depan gedung MA pada 27 Mei 2024.

Kasus sengketa antara Suku Awyu dan Suku Moi melawan korporasi kini sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Melalui jalan viral All Eyes on Papua setidaknya telah menunjukkan kepada banyak pihak bahwa masih banyak orang yang peduli dengan tanah Papua. Selain itu All Eyes on Papua juga telah mengetuk kesadaran banyak orang tentang kondisi di Papua. Sehingga semoga hal tersebut menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengembalikan hak-hak Suku Awyu dan Moi yang telah banyak dirampas.

Andaikata keputusan hakim berpihak pada korporasi dan memberikan kebebasan PT IAL dan PT SAS untuk terus membabat hutan Papua dan menjadikannya sebagai perkebunan kelapa sawit, maka jelas hukum Indonesia sudah tidak waras. Perlu dipertanyakan independensi dan kewarasan hakim yang memutuskan. Keberlanjutan lingkungan masa depan memang belum terukur pasti. Tetapi bagi yang waras pasti menyadari bahwa tindakan sekarang menentukan masa depan.

Hal pasti yang perlu dilakukan adalah kawal terus kasus ini. Viralkan lagi untuk mengetuk orang-orang agar mereka tahu bahwa ada ketidakadilan sedang menimpa saudara senegara di Papua. Waspada dengan berita tidak penting yang kerap kali dibuat viral oleh pihak tertentu. Tentu tujuannya adalah untuk menutupi kasus-kasus besar salah satunya kasus ini agar tidak mendapat perhatian banyak orang.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Sulkhanudin

Penulis Indonesiana

1 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler