Kampus Unpas dan Unisba Diserang Aparat

Selasa, 2 September 2025 14:39 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
TINDAKAN REPRESIF APARAT DI LINGKUNGAN AKADEMIK
Iklan

Penyerangan aparat ke dalam lingkungan kampus Unpas dan Unisba di Tamansari, Bandung, adalah pelanggaran serius terhadap marwah akademik.

Situasi mencekam terjadi di Kota Bandung. Dua kampus besar, Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba), menjadi sasaran represi aparat ketika mahasiswa menggelar aksi demonstrasi. Dua kampus tersebut merupakan safe zone dan tempat evakuasi bagi massa aksi, justru menjadi sasaran represi aparat.

Gas air mata ditembakkan hingga ke dalam area kampus, aparat masuk ke lingkungan akademik, dan mahasiswa yang seharusnya terlindungi justru diburu seolah-olah berada di medan tempur. Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, karena kampus merupakan ruang sipil yang secara hukum tidak boleh dijadikan arena kekerasan.

Kampus adalah benteng kebebasan akademik. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Artinya, aparat negara tidak boleh melakukan represi di dalam kampus, apalagi dengan kekerasan.

Serangan aparat ke Unpas dan Unisba itu jelas menciderai prinsip tersebut. Mahasiswa yang seharusnya bebas menyampaikan pendapat justru dihadapkan pada gas air mata, pukulan, dan intimidasi. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pelanggaran konstitusi.

Pelanggaran Hukum

Tindakan aparat menyerang kampus bukan hanya berlebihan, tapi juga bertentangan dengan hukum dan aturan internal kepolisian:

  1. UUD 1945 Pasal 28C & 28E menjamin hak atas pendidikan dan kebebasan menyatakan pendapat.
  2. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: kampus wajib menjunjung kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Aparat tidak boleh intervensi dengan kekerasan.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: melarang segala bentuk tindakan yang menghilangkan rasa aman.
  4. Perkapolri No. 1 Tahun 2009: penggunaan kekuatan hanya boleh dilakukan bila ada ancaman nyata terhadap jiwa. Gas air mata dan tindakan represif di dalam kampus jelas melanggar asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Kutukan Atas Represi di Kampus

Kampus adalah rumah akal sehat. Ia berdiri bukan sekadar bangunan bata dan semen, melainkan benteng kebebasan berpikir, ruang tumbuhnya nalar kritis, dan tempat rakyat kecil menggantungkan harapan masa depan. Di dalamnya, mahasiswa berhak merasa aman, bukan dikepung rasa takut.

Namun, hari ini batas suci itu diinjak-injak. Aparat negara menembakkan gas air mata, menerobos pagar akademik, dan mengubah ruang belajar menjadi medan represi. Apa yang tersisa dari demokrasi jika kampus merupakan tempat paling steril dari kekerasan justru dijadikan sasaran?

Kami mengutuk keras tindakan biadab ini. Serangan ke kampus bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan penghinaan terhadap konstitusi, pelecehan terhadap ilmu pengetahuan, dan penistaan terhadap cita-cita reformasi.

Tidak ada legitimasi apa pun yang membenarkan kekerasan di area akademik. Undang-undang menjamin kebebasan akademik. Hak asasi manusia melindungi rasa aman setiap warga. Dan sejarah sudah berkali-kali membuktikan jika kampus adalah jantung perubahan bangsa, bukan musuh negara.

Kami menyerukan "hentikan segala bentuk represi di lingkungan akademik. Tarik aparat dari area pendidikan. Hukum mereka yang melanggar. Dan kembalikan kampus ke marwahnya sebagai ruang aman bagi akal merdeka, bukan target gas air mata".

Jika negara tetap menutup mata, maka setiap serangan ke kampus adalah bukti terang bahwa demokrasi di negeri ini sedang dibunuh pelan-pelan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Bisma Alfadito

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Kampus Unpas dan Unisba Diserang Aparat

Selasa, 2 September 2025 14:39 WIB
img-content

Jika Indonesia Darurat Militer

Senin, 1 September 2025 12:12 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler