x

Iklan

Adjat R. Sudradjat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sebaiknya Jokowi Hati-hati, Jangan Sampai Bakar Kapal Malah Diperas Lagi

Permerintahan Jokowi yang memiliki kebijakan untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, selayaknya bersikap hati-hati dan waspada. 'Jangan sampai malah senjata makan tuan' - sebagaimana yang dialami pemerintahan Australia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebijakan pemerintahan Jokowi terhadap praktik illegal fishing belakangan ini yang ramai dibicarakan, dengan menangkap dan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan tersebut,alangkah baiknya mesti berhati-hati, cermat, dan tidak asal tangkap saja. Karena kalau sembrono, bisa-bisa digugat pemilik kapal,  seperti pernah dialami pemerintah Australia.

Dalam berita yang dilansir situs ABC pada 20 Maret 2014, Australia pernah salah membakar kapal nelayan Indonesia pada 2008. Saat itu, Sharing, nelayan dari Oesapa Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh Royal Australian Navy karena dituding masuk ke perairan Australia tanpa izin. Sharing juga dituduh menangkap teripang di dasar laut Australia

Sharing menyangkal mencuri teripang Australia. Dia mengatakan kapalnya, Ekta Sakti, didesain untuk menangkap ikan. Sharing pun mengatakan, saat memancing, dia masih berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. "Saya berada di area yang biasa digunakan penduduk di desa saya untuk memancing," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sharing kemudian menggugat tindakan angkatan laut Australia tersebut. Pria berusia 43 tahun ini maju ke pengadilan federal Australia. Pengadilan memenangkannya dengan memberikan kompensasi sebesar Aus$ 44 ribu atau sekitar Rp 453 juta. Rinciannya, Aus$ 25 ribu untuk kehilangan perahu, Aus$ 15 ribu untuk kehilangan pendapatan sebagai nelayan, dan Aus$ 4 ribu untuk penahanan yang tak sah.

Nah, kalau sudah seperti itu, selain harus membayar gugatan ganti rugi dalam bentuk materi, lebih dari itu pemerintah Australia pun mendapat tamparan, karena telah dipermalukan nelayan Indonesia dengan kesembronoannya itu.

Oleh karena itu tidak ada salahnya pemerintahan Jokowi belajar dari kekeliruan yang pernah dilakukan Australia, paling tidak di dalam melakukan kegiatan terkait hal itu – penangkapan kapal asing yng melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia, sudah selayaknya para petugasnya memiliki SOP (Standard Operating Procedure), atawa acuan, berikut payung hukum yang jelas.

Karena jika tidak, tidak menutup kemungkinan juga, jangan-jangan karena saking semangatnya para petugas di lapangan, malah justru melakukan kekeliruan, salah menangkap sasaran, sebagaimana yang dilakukan Australia tersebut. Atau bisa juga para pegiat HAM (Hak Azasi Manusia) – seperti biasanya,  akan mencari-cari kelemahan dari kebijakan pemerintahan sekarang  yang begitu fenomenal, dan cukup menghebohkan (Karena mungkin baru sekarang ini ada tidakan seperti itu dari pemerintah) itu.

Semoga. ***

 

 

Ikuti tulisan menarik Adjat R. Sudradjat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu