x

Infografis Tiga Calon Pemimpin KPK Dicecar Ihwal Kekayaan. (Ilustrasi: Imam Yunni)

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kejutan Akhir Pansel KPK

Pansel KPK telah kantongi 8 nama calon pimpinan KPK. Nama-nama itu siap diserahkan ke Presiden pada 2 September mendatang. Polri bilang ada yang twesangka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah bekerja mulus tanpa gejolak publik, Pansel KPK siap menyerahkan 8 nama hasil seleksi calon pimpinan KPK ke Presiden pada 2 September mendatang. Pansel juga mengaku, nama-nama yang terpilih sudah melalui pertimbangan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Polri.

Semua nama mestinya aman tanpa catatan buruk, terutama terkait dengan tindak korupsi pada masa lalu. Sebab tak elok, calon pemimpin lembaga anti korupsi, jika calon pimpinannya memiliki sejarah buruk di masa lalunya.

Tapi situasinya bisa menjadi sedikit tegang. Publik dibuat menjadi penasaran. Bareskrim Polri tiba-tiba menyatakan ada calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus korupsi. Banyak pihak bisa jadi turut memberi perhatian dan menanti benar janji Polri yang akan mengumumkan nama yang diktakannya tersangka itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketegangan itu bertambah saja tensinya. Bareskrim mengatakan akan mengumumkan esok, Senin, 1 September, ternyata Kapolri menyatakan tak akan diumumkan sesuai rencana semula.

Meski Pansel KPK sudah merasa yakin benar nama-nama yang dikantongi bersih sesuai dengan kapasitasnya dalam melakukan seleksi, bisa jadi tak nyaman juga rasanya. Apapun situasinya, jika nama tersangka itu salah satu dari 8 nama, tetap saja terpukul prestasi hasil kerjanya. 

Bisa saja Pansel KPK mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi 8 nama, dan bahkan juga sudah melakukan konfirmasi ke Polri. Sehingga nama capim tersangka itu bisa lolos ke seleksi akhir. Tapi publik pun tetap bisa saja bertanya, apakah Pansel KPK tak mampu melakukan pengenalan terhadap rekam jejak para calon, terutama terkait dengan tindak korupsi?

Ragam pertanyaan yang bisa diajukan ke Pansel KPK apapun bentuknya manakala nama tersangka benar-benar ada di antara delapan nama itu, sungguh akan menjadi gugatan terhadap kinerja Pansel KPK. Sebuah citra tak apik yang akan menyelimuti setiap anggota Pansel KPK. Bahkan bisa jadi sampai pada level yang sangat mempermalukan.

Manakala memperhatikan sikap Polri dengan tak segera mengumumkan atau setidaknya memberi kepastian nama terhadap Pansel KPK, mestinya nama tersangka itu tak masuk dalam 8 nama yang dikantongi Pansel KPK. Jika demikian, kalau nama calon pimpinan hanya tinggal 8, tak relevan menyebut tersangka itu sebagai calon pimpinan, sebab sudah tak lolos seleksi.

Hanya karena Bareskrim menyebutkan calon pimpinan KPK dan itu hampir bersamaan dengan pemastian nama calon yang akan diserahkan ke Presiden, maka penyebutan itu bisa berarti mengarah kepada salah satu nama dari 8 calon pimpinan itu.

Memang tak baik itu memunculkan situasi saling duga. Karenanya penting menghindarinya dengan melakukan koordinasi intensif antara berbagai pihak yang memiliki posisi dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Kalau memang nama tersangka masuk dalam calon akhir Pansel KPK, alangkah eloknya dikomunikasikan sehingga Pansel KPK bisa segera mencoretnya dari daftat nama yang akan diserahkan ke Presiden.

Dengan begitu, Pansel KPK tak perlu harus dipermalukan di mata publik dengan mengajukan nama calon pimpinan KPK ke Presiden. Dalam situasi seperti sekarang ini, sangat bijak setiap unsur dalam penegakan hukum terkait dengan tindakan korupsi bisa bekerja sama dengan meletakkan kepentingan masa depan bangsa sebagai tujuan bersama.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu