x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hakim Ingatkan Ketua DPRD Muba Soal Kesaksian Palsu

Sidang lanjutan sogok memuluskan LPJ Bupati dan memuluskan pengesahan APBD Muba, Ketua DPRD-nya yang dihadirkan sebagai saksi, berpura-pura tidak tahu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

RUANG SIDANG – Kanan, Saksi Iwan dan Riamon pakai kacamata, sedangkan kiri Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang penuh sesak dihadiri pengunjung yang menyaksikan jalannya siding sogok LKPJ Bupati dan pengesahan RAPBD Muba. Foto/Syafaruddin

PALEMBANG - Sidang lanjutan 4 tersangka sogok operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan,  tahun 2014 dan pengesahan RAPBD tahun 2015, disidangkan secera bersamaan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, Jum,at, 25 September 2015

Sebelumnya ke 4 penyogok dan penerima sogok uang Rp. 2,59 miliar dari Rp. 17,5 miliar yang tertangkap tangan KPK tanggal 19 Juni 2015 di rumah Karyono, disidangkan secara  terpisah di Pengadilan negeri Palembang. Mereka adalah Syamsuddn Fei, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Faisyar,  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Bambang Karyanto, anggota DPRD dari fraksi PDI-P dan Adam Munandar dari fraksi Gerindra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam ruang sidang penuh sesak dihadiri pengunjung itu majelis hakim Tipikor, Parlas Nababan (Ketua) beranggotakan hakim Subandi dan Gustina dan Jaksaa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, menghadirkan 7 saksi dari anggota DPRD Muba untuk dimintai keterangan kasus LPJ Bupati tahun 2014 dan rencana pengesahan RAPBD tahun 2015, masing-masing, Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba), Islan Hanura, Ismawati, Amir Husin, Junsak, Hasanudin dan Aidil Fitri.

Namun ketika Raimon dihadapkan sebagai saksi, Ketua majelis hakim, Parlas Nababan berulang kali bersuara tinggi, karena saksi yang ditanya, selalu mengaku tidak mengetahui kasus itu. Raimon, anda sudah dengar berulang-ulang rekaman percakapan anda dengan Islan Hanura untuk meminta uang kepada Bupati, terkait LPJ dan rencana pengesahan RAPBD yang diputar kembali oleh Jaksa KPK, kata Parlas.

Saya tidak tahu pak hakim, kalau pak Islan nelepon saya, iya, kata Raimon, namun Ketua majelis hakim mengatakan, anda boleh berpura-pura tidak tahu, tapi anda harus tahu, sudah disumpah dan dapat diberikan hukuman 7 tahun penjara, karena memberikan keterangan palsu di muka perisidangan ini.

Ketua DRPD Muba ini juga mengelak ketika ditanya majelis hakim, ia menerima uang dari LPJ Bupati dan rencana pengesahan ABPD. Yang mulia, kata Raimon, saya kala itu sedang berada di Palembang menghadiri HUT Provinsi Sumatera Selatan, tidak menerima uang apapun.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim ini berkata akan memanggil saksi Iwan, sopir anggota DPRD Muba Bambang Karyono yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPRD Muba. Iwan yang mendengar namanya disebut itu langsung nyelonong masuk ke ruang sidang.

Izin pak hakim, katanya menjawab pertanyaan hakim ketua Paslas Nababan, semua anggota DPRD Muba menerima uang yang dibagi-bagikannya, juga pak Raimon menerima uang itu. saya berbicara seperti ini agar pak Riamon tidak dendam kepada saya. Jadi saya berikan keterangan sejelas-jelasnya," tegas Iwan dengan narada emosi.

Pertanyaan bernada tinggi karena jawaban Raimon terkesan berbelit-belit, juga dilontarkan hakim anggota Gustina, apakah anda, Ketua DPRD Muba saudaranya Islan, kenapa selalu dia yang mengatur saudara, Tanya Gustina. Jawablah yang jujur sesuai fakta, karena anda sudah disumpah.

Pada sidang, Kamis, 10 September 2015 menghadirkan 7 saksi, masing-masing, Sekda Muba Sohan Majid, Mantan Sekwan DPRD M Sayuti, Sekwan DPRD Thabrani Ahmad Riswan, Kasubag Protokol Tri Mayasari Swasta, Sopir pribadi Bambang Karyanto, Damin dan anggota Kepolisian Agus Triawan Saputra yang kini bertugas di Mako Brimob Polda Sumsel.

Saksi M Sayuti mantan Sekretaris DPRD Muba dalam keterangannya mengatakan, untuk memenuhi uang permintaan DPRD Muba sebesar Rp. 17,5 miliar guna memuluskan pengesahan LPJ Bupati 2014 dan pembahasan RAPBD 2015 itu dikumpulkan melalui Lucianti istri Bupati Muba H Fahri. Seorang pengusaha bernama Cahyadi menyetorkan sebesar Rp 9 miliar dan pengusaha lainnya juga ikut membantu.

Saya, kala itu menjabat Sekwan Muba menyerahkan uang  Rp100 juta sebagai uang urun rembuk yang saya ambilkan dari anggaran Sekwan, termasuk instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ikut urun rembuk mengumpulan uang memenuhi permintaan DPRD Muba yang saya tahu, SKPD RSUD Rp 53 juta, Dinas Pertanian Rp77 juta, DKPPLJ Rp100 juta, Dinsos Rp9 juta, Dishub Rp52 juta, Dispora Rp 35 juta, Sekwan Rp 100 juta, Badan Penyuluh Rp 20 juta, Disnaker Rp 5 juta, Disperindag Rp 40 juta, Dinkes Rp 27 juta, Badan Lingkungan Hidup Rp 11 juta, Badan Keluarga Berencana Rp 1,5 juta, Pol PP Rp 10,5 juta.

Uang itu terkumpul sebesar Rp 478 juta dan diserahkan ke perwakilan anggota DPRD sebagai angsuran kedua yang sebelumnya sudah menyerahkan sebanyak Rp 2,65 miliar sebagai angsuran pertama. Tambahan lainnya berasal dari dari Dinas PU Bina Marga Rp 2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp 500 juta, dan Dinas pendidikan 25 juta, kata mantan Sekwan itu.

SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu