x

Pekerja menyelesaikan proyek sarana dan prasarana di Gedung DPR MPRI RI, Jakarta, 31 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penolakan Revisi UU KPK Menguat, DPR Tunda Pembahasan

Menguatnya penolakan terhadap revisi UU KPK karena diduga sebagai upaya pelemahan KPK. DPR menunda pembahasan sampai Selasa pekan depan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tekanan masyarakat sipil terhadap rencana DPR RI melakukan revisi UU KPK terus menguat. Tak hanya melalui aksi-aksi damai, termasuk di depan Gedung DPR/MPR RI, mereka juga memenuhi ruang-ruang media sosial. DPR pun menunda pembahasan Revisi UU KPK sampai Selasa pekan depan. Pertanyaannya, apakah memang anggota Parlemen sudah bersedia mendengarkan suara rakyat?

Dalam kaca mata politik, anggota parlemen untuk mendengarkan suara rakyat seharusnya memang menjadi prinsip dasar dalam menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tetapi dalam kasus KPK penundaan pembahasan KPK patut diduga tak murni mendengarkan suara rakyat atas penolakan revisi UU KPK. Mereka memiliki kepentingan untuk mempertimbangkan srategi yang lebih baik.

Pasalnya, anggota DPR dan partai politik posisinya sangat rentan dan mudah terjebak dalam praktik-praktik korup, dan memungkinkan menerima suap dari kelompok-kelompok di luar gedung parlemen itu. Meski di sisi lain, memang bisa jadi sangat mungkin ada juga anggota parlemen yang secara sadar melakukan berbagai tindakan yang memungkinkan bisa menguntungkan diri sendiri, atau tekanan dari partai politik tempatnya bergabung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pemahaman yang demikian, dugaan upaya-upaya memperlemah posisi KPK, menjadi menemukan konteksnya. KPK yang kuat, dan mandiri, merupakan ancaman serius terhadap kemungkinan-kemungkinan anggota parlemen terjebak dakam tindakan korup dan suap, atau menyalahgunakan kewenangan. Sebenarnya, para pejabat negara lain, seperti Gubernur, Bupati, dan pejabat dan lembaga negara yang lain juga memiliki kepentingan dalam pelemahan KPK.

Penundaan pembahasan Revisi UU KPK, dengan begitu,  bukan soal anggota DPR mau mendengarkan suara rakyat. Melainkan menimbang kembali strategi upaya pelemahan KPK dengan melakukan Revisi UU KPK yang saat ini sedang digulirkan. Mungkin akan ada strategi yang lebih efektif yang akan dilakukan dalam pelemahan KPK selain melalui Revisi UU KPK. Sebab melakukan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK, sangat vulgar dan sangat kasat mata dan potensi menumbuhkan dugaan ketakutan anggota Parlemen manakala KPK kuat.

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler