x

Iklan

LintangSetianti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Urgensi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Dari segi hukum Indonesia masih absen dalam perlindungan data pribadi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan perlindungan hak privasi warga

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam era digital, peredaran data semakin tidak terkontrol. Intrusi pemanfaatan teknologi internet yang mencakup segala lini, mengakibatkan pemilik data kehilangan kendali atas data pribadinya. Baik pemerintah maupun pihak swasta dapat mengakses data pribadi setiap orang. Hak atas privasi telah menjadi hal langka untuk dipertahankan.

Meskipun demikian, menjaga privasi belum populer ditengah masyarakat Indonesia. Padahal praktik pelanggaran data pribadi semakin marak terjadi. Pemasaran sejumlah produk seperti tawaran kartu kredit, asuransi, bahkan modus penipuan merupakan bukti nyata semakin minimnya privasi di Indonesia. Situasi ini diperparah dengan kosongnya peraturan  perlindungan data pribadi di Indonesia.

Konsep perlindungan data pribadi sejatinya merupakan bagian dari penghormatan akan hak privasi. Menurut Alan F Wastin ‘information privacy’ menegaskan kembali bagaimana pemilik data memiliki kuasa atau kendali untuk menyebarkan atau tidak informasi yang dimilikinya. Sehingga dalam perlindungan data terdapat pula gagasan untuk menjaga martabat manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gagasan melindungi data sebagai bagian dari hak asasi manusia terbentur dengan kepentingan perekonomian. Dalam konteks global nilai transaksi jual-beli data pribadi konsumen ditafsirkan hingga 3 Miliar dolar Amerika pada tahun 2006. Data pribadi telah menjadi aset yang menjanjikan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang memicu industri bank data berkembang sangat pesat. Yang kerap kali dalam aktivitasnya justru menafikan perlindungan privasi seseorang.

Hal ini menjadi ancaman nyata. Mengingat arus deras pemanfaatan teknologi tidak lagi dapat dibendung. Dan perkembangannya kegiatan pengumpulan data pribadi secara massal baik secara online maupun offline dilakukan semua lini. Melalui media sosial, aktivitas catatan kependudukan, kesehatan, perekonomian dan penegakan hukum.

Langkah untuk tidak terlibat dalam perkembangan teknologi jelas bukan jalan ideal untuk melindungi privasi. Dalam konteks inilah, diperlukan peran negara untuk memberikan jaminan perlindungan efektif terkait data privasi warga. Tentunya dengan instrumen yang paling memungkinkan yaitu peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan selanjutnya jelas regulasi yang seperti apa? Secara garis besar Komentar Umum Kovenan Hak Sipol pasal 16 menjelaskan bahwa regulasi tersebut harus memungkinkan individu untuk menentukan jenis data yang akan diserahkan serta tujuan dari pengumpulan datanya. Negara juga perlu memiliki standarisasi prosedur untuk setiap institusi pengumpul data yang memuat mekanisme pemulihan pasca terjadinya pelanggaran data pribadi.

Di Inggris, regulasi pengaturan data pribadi dijamin dalam Data Protection Act 1998. Secara garis besar regulasi ini memberikan definisi data pribadi yang harus dilindungi, hak-hak pemilik data serta mekanisme penegakan yang menunjuk suatu badan independen. Yang kemudian badan tersebut melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban pengontrol data. Sedangkan di Amerika, tidak ada keseragaman definsi data pribadi. Ruang lingkup Privacy Act 1974 sebagai regulasi perlindungan data juga dikhususkan terhadap agen federal. Sedangkan pengaturan pihak swasta merjuk pedoman yang diterbitkan agen pemerintah dan kelompok industri yang tidak mengikat secara umum.

Dalam konteks Indonesia, terdapat 30 peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dalam pengumpulan dan pengelolaan data pribadi. Termasuk sejumlah regulasi tentang penyadapan yang mengintrusi privasi warga. Kewenangan tersebut dilakukan untuk berbagai macam bidang seperti media telekomunikasi, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, kesehatan, kependudukan, perdagangan hingga perekonomian termasuk perbankan. Namun tidak seluruhnya memberikan perlindungan hukum yang nyata dengan pengaturan prosedur yang jelas.

Misalnya dalam bidang perbankan, pengakuan kewajiban perlindungan data pribadi warga ditemukan dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah. Namun dengan kehadiran UU Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban Bank Indonesia untuk melindungi data nasabah digantikan oleh lembaga independen OJK. Namun dalam UU tersebut belum dijelaskan mekanisme pemulihan jika terjadi pelanggaran. Hal tersebut juga belum diakomodir UU Perlindungan Konsumen yang sejatinya perlu mengakomodir kerugian konsumen dalam hal kebocoran data.

Demikian pula dalam konteks data pribadi secara viral di internet. UU ITE sebagai salah satu regulasi hukum internet, tidak memberikan perhatian khusus dalam perlindungan data pribadi. Pasal 26 UU ITE memberikan gambaran umum mengenai pensyaratan persetujuan pemilik data dalam segala akses data pribadi di media elektronik. Terkait mekanisme internal yang harus dilakukan pengumpul data dan tindakan pasca terjadinya pelanggaran tidak diatur jelas dalam undang-undang ini.

Dari pemetaan regulasi diatas menunjukkan Indonesia masih absen dalam memberikan perlindungan data pribadi. Dampaknya mekanisme pengumpulan dan pengelolaan data yang dilakukan oleh pihak swasta maupun institusi negara tidak memiliki ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan. Alhasil warga kembali dirugikan karena data privasinya tidak dapat dilindungi.

Padahal perlindungan data pribadi juga berdampak pada perekonomian suatu negara. Termasuk Indonesia, regulasi data pribadi maka menempatkan negara kita sejajar dengan negara yang memiliki kondisi perekonomian maju. Melalui regulasi tersebut, Indonesia dapat membuka karpet merah bagi investor dengan menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan terpercaya. Termasuk kepentingan konsumen yang akan merasa aman dalam melakukan transaksi ekonomi.

Terlepas dari  keuntungan dari segi ekonomi, perlindungan data pribadi juga menjadi penting dalam menjaga kebebasan warga dalam berekspresi. Keberanian warga dalam mengekspresikan gagasan akan terlaksana apabila dirinya telah memperoleh jaminan perlindungan privasinya. Hal ini menegaskan kembali bagaimana nilai hak asasi manusia sangat berhubungan satu dengan yang lain.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, melalui instrumen hukum negara memiliki ruang untuk mengambil kendali perlindungan data pribadi warga. Regulasi sebenarnya mampu menjembatani nilai kemanusiaan sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi. Lebih dari itu, jelas dibutuhkan suatu mekanisme lebih lanjut untuk menjamin konsistensi pelaksanaan dan penegakkan hukum dari regulasi itu sendiri. 

 

* Tulisan ini merupakan tugas klinik menulis opini Tempo Institute Angkatan 1 2016

Ikuti tulisan menarik LintangSetianti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 jam lalu

Terpopuler