x

Iklan

agus riewanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Katabelence, Etika Pejabat dan Korupsi

Mengulas katabelence Wakil Ketua MPR RI, Ketua MK RI, Menteri, dan Anggota DPR yang merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat dan bagian dari korupsi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Katabelence, Etika Pejabat dan Korupsi

 Oleh: Agus Riewanto¨

             Akhir-akhir ini publik dikejutkan oleh beredarnya beragam surat sakti atau kata belence para pejabat publik (Wakil Ketua MPR, Ketua MK RI, Menteri PAN RB dan Anggota DPR) untuk meminta fasilitas khusus untuk keluarganya, anak, keponakan, dan para koleganya. Lihatlah faktanya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon diduga meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York untuk menjemput ataupun mendampingi putrinya Shafa Sabila Fadli selama di New York.

            Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Arief Hidayat yang diberi sanksi ringan, berupa teguran oleh Dewan Etika MKRI. Sanksi ini diberikan karena diduga memberikan memo (surat sakti atau katabelence)  berkop resmi MKRI kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemungkinan besar sebagai katebelece kepada JAM-Pidsus pada April 2015. Salah satu isinya, meminta memberikan perlakuan khusus kepada familinya jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman.

            Peristiwa serupa juga terjadi beberapa waktu ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Crisnandi  mengirim surat resmi  berkop Kementerian PAN-RB kepada Kementerian Luar Negeri yang berisikan permintaan agar Konsulat Jenderal RI di Sydney memfasilitasi Anggota DPRD Wahyu Dewanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Hal serupa juga dilakukan oleh anggota DPR RI Rachael Maryam yang mengirimkan surat resmi berkop DPR RI, meminta fasilitas transportasi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Perancis dalam kunjungannya bersama keluarga ke Paris, Perancis.

Surat Sakti Bentuk Kolusi

            Tiga jenis surat sakti yang dikeluarkan oleh tiga pejabat publik yang mengatasnamakan jabatannya di MKRI, Kementerian dan DPR. Maka lengkaplah sudah untuk mengatakan, bahwa di duga hal serupa biasa dilakukan oleh hampir pejabat publik kita di tiga lini penting dalam demokrasi modern ala Motisque, yakni: Trias Politika (Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif) untuk memuluskan segala urusan pribadi, keluarga dan koleganya, maka sesungguhnya perilaku demikian telah menggerogoti kewibaan negara.

            Apapun alasannya sesungguhnya mengeluarkan surat sakti, kata belence atau memo kepada pihak-pihak terkait untuk mendapat perlakuan khusus atas nama jabatan publik adalah merupakan perbuatan yang tak pantas dilakukan pejabat publik, bukan saja merupakan tindakan mencerminkan memperdagangkan jabatannya, namun juga merupakan bibit dari hadirnya perilaku kolusi yang juga setara dengan perbuatan korupsi. Itulah sebabnya akronim KKN merupakan kepanjangan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang secara philosofis merupakan perbuatan pejabat publik yang dilarang dalam ranah hukum maupun etika publik.

            Menurut Ronald Dworkin (1986) dalam Law’s Empire and Freedom’s Law: The Moral Reading of The American Constitution, telah mengingatkan bahwa moral atau etika adalah merupakan inti dasar dari hukum adalah moral/etik. Padahal pejabat publik bertindak atas nama hukum yang berarti pejabat publik wajib menjunjung tinggi etika dalam menjalankan amanat jabatan publik.

            Bahkan menurut Earl Warren (1953-1969) dalam Jimly Assidiqie (2014:xii) menyatakan: “Law Floats in sea of ethics”, (hukum mengapung di atas samudera etika), hukum tidak mungkin tegak dengan keadilan, jika air samudera etika tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. Karena itu, etika lebih luas daripada hukum, bahkan dapat dipahami sebagai basis sosial bagi bekerjanya sistem hukum. Jika etika diibaratkan kapal, maka samuderanya adalah hukum.

            Kelebihluasan etika daripada hukum ini juga dapat dipahami dari sandaran philosofis, bahwa setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika merupakan rangkaian asas-asas moralitas yang tak tertulis, namun eksis dalam sanubari setiap individu yang beragama, karena pada umumnya berasal dari pandangan yang digali dari nilai-nilai moral setiap ajaran agama. Karena itu siapapun yang beragama sesungguhnya ia telah menanamkan nilai-nilai etika.

Pejabat Manusia Setengah Dewa

            Di mata masyarakat seorang pejabat publik adalah “manusia setengah dewa” yang merupakan panutan dan sumber inspirasi perilaku. Karena itu, wajar saja jika begitu besar dan kuat ekpektasi masyarakat kepada pejabat publik untuk mampu menjalankan amanah jabatan dengan standar etika tinggi. Pejabat publik di mata masyarakat adalah manusia yang sudah selesai terhadap masalah-masalah pribadi dan keluarganya, sehingga tak punya ambisi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dengan begitu, waktunya lebih banyak dipergunakan untuk pengabdian kepada masyarakat. Itulah sebabnya mengapa pejabat publik seharusnya adalah seorang negarawan (statesman).

            Terhadap mereka yang masih mempergunakan jabatannya untuk memperoleh fasilitas lebih dan juga perlakuan-perlakuan khusus dari pihak-pihak yang berhubungan dengan jabatannya, maka sesungguhnya pastilah mereka belum menuntaskan masalah-masalah pribadi dan keluarganya. Dengan demikian mereka bukanlah negarawan (statesman).

 

Belajar Dari Pejabat Orde Baru

            Di Titik inilah ingatan kita perlu di bawa ke masa suram dan gelap di era pemerintahan Orde Baru (1967-1998) di mana kala itu, pejabat publik begitu sakral, magis dan sangat ditakuti bukan karena kewibaan lembaganya, namun karena surat sakti, memo dan katabelence yang dikeluarkan pejabatnya sangat ampuh mempengaruhi kebijakan apapun. Bahkan kala itu ada adigium yang mengatakan: “idhu dadi madu” (air ludahnya pejabat ibarat madu).  Air ludah pejabat yang bau sekalipun bisa berubah menjadi manis ibarat madu bagi yang terludahi. Artinya apapun yang dinyatakan baik lisan maupun tulisan (surat sakti, memo dan katabelence) pejabat menjadi alat untuk mempermudah semua urusan.

            Pejabat publik di era Orde Baru seperti raja yang tak boleh ada orang yang membatahnya. Membantah titah pejabat dalam bentuk katabelence, memo atau surat sakti, berarti menghina pejabat negara yang berujung pada perlawanan terhadap rejim presiden Soeharto yang merupakan representasi kekuasaan raja-raja Jawa. Kekuasaan raja menurut konsep Jawa adalah absolut (mutlak). Raja dikatakan “wenang wisesa ing sanagari” (memegang kekuasaan tertinggi di seluruh negeri). Bahkan, raja itu “gung binathara bau dhendha nyakrawati” (sebesar kekuasaan dewa, pemelihara hukum dan penguasa dunia). Jenderal Soeharto pada setiap kegiatan kenegaraan selalu menampilkan idiom dan simbol-simbol philosofis raja-raja Jawa khususnya kerajaan Mataram Jogjakarta dan Mangkunegaran di Surakarta. Akibatnya setiap pejabat publik tersimbolisasi merupakan representasi kekuasaan Jenderal Soeharto.

            Tak heran di era ini setiap kebijakan publik tak pernah didialogkan dan di wacanakan ke publik, namun cukup di putuskan dengan surat sakti, katabelence dan memo para pejabatnya di belakang meja. Maka di era ini budaya kolusi amat sangat kuat, bahkan bertahannya kekuasaan Soeharto selama 32 tahun di bangun di atas kolusi antar pejabat berbasis surat sakti, katabelence dan memo.

Pejabat Era Reformasi dan Etika Jawa

            Seharusnya pejabat publik di era Reformasi ini berbeda dengan di era Orde Baru, kini kekuasaan yang direpresentasikan dalam bentuk jabatan-jabatan publik, tak lagi sakral dan penuh magis. Karena masyarakat kian rasional dan pejabat publik telah dipilih dengan menggunakan aneka makanisme seleksi yang ketat berdasarkan Amandemen UUD 1945 yang mengenal jabatan publik dalam tiga kategori, Pertama, pejabat publik yang dipilih melalui Pemilu (official by election); Kedua, jabatan publik yang dipilih melalui seleksi ketat oleh Tim Seleksi (official by selection); dan Ketiga, jabatan publik yang ditunjuk (official by appointed).

            Pembedaan model rekrutmen jenis jabatan publik di era Reformasi ini menunjukkan, bahwa dalam memangku amanah jabatan publik itu haruslah bersikap seperti dalam ajaran etika jabatan dalam Tradisi Jawa, yaitu: “wicaksana” (bijaksana) dan “berbudi bawa laksana, ambeg adil paramarta” (meluap dengan budi luhur mulia dan adil kepada sesamanya). Mampu menciptakan “tata titi tentrem” (menjaga keteraturan dan ketenteraman) dan bisa menahan hawa nafsunya dalam “babagan hawa sanga” (sembilan hawa nafsu), antara lain: menjaga pandangan pancaindra, seks, kekayaan, dan popularitas. @@@

 

 



                ¨ Agus Riewanto, Doktor Ilmu Hukum, Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Ikuti tulisan menarik agus riewanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler