x

Diskresi Reklamasi Memicu Kontroversi

Iklan

abdisuhardi06

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pemerintah Sangat Buruk Memperlakukan Investor

Keputusan menghentikan reklamasi pulau G terkesan aneh, karena berseberangan dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda DKI.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rapat koordinasi Kementerian Kemaritiman bersama kementerian lainnya dalam membahas nasib reklamasi teluk Jakarta, berujung pada keputusan menghentikan reklamasi pulau G karena menurut mereka banyak terdapat pelanggaran.

Keputusan itu terkesan aneh, karena berseberangan dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemda DKI untuk merevitalisasi kawasan teluk Jakarta dengan mereklamasi 17 pulau di kawasan tersebut yang sangat ketat dalam memberikan aturan, termasuk kajian yang sudah dilakukan sehingga izin dikeluarkan.

Salah satu poin yang dimaksud pelanggaran oleh Rizal Ramli adalah, dilokasi pulau G banyak terdapat kabel yang ditanam di bawah laut, seperti kabel milik PLN, pipa GAS dan lain-lain. Dugaan tersebut langsung mendapat bantahan dari pengembang, karena apa yang disampaikan sudah mereka pikirkan dalam melakukan pentaan pulau termasuk bentuk pulau itu sendiri agar menghindari kabel yang dimaksud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mungkinkah pemerintah dalam melakukan kajian pasca moratorium tidak berkoordinasi dengan baik dengan pengembang, dan pihak terkait lainnya? Karena seharusnya, pemerintah dapat saja meminta data kajian yang sudah dimiliki oleh pengembang, kemudian menyesuaikan dengan ke adaan yang ada dilapangan.

Terlepas dari dari keputusan tersebut yang sangat tidak ramah pada perekembangan investasi dan dapat menjadi preseden buruk bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia, keputusan ini benar-benar dapat merusak citra Indonesia di mata calon investor.

Bagaiman nasib investasi yang sudah dikeluarkan oleh pengembang dalam pembangunan pulau yang tiba-tiba dihentikan ditengah jalan hanya karena koordinasi yang tidak dikedepankkan dengan baik dalam melihat proyek reklamasi ini. Bagi pengembang, mereka punya dasar untuk mengerjakan proyek tersebut dengan telah mengantongi izin dari Pemrov DKI.

Selain itu, pengembang telah mengikuti aturan main yang diwajibkan oleh Pemrov dalam mengerjakan proyek ini sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Termasuk di dalamnya, perencanaan, kajian, dan Amdal yang diharuskan kepada pengembang.

Semangat keputusan ini sangat bertentangan dengan upaya Presiden Jokowi yang berusaha keras menarik investor luar agar berkenan melakukan investasi di Indonesia. Tapi di sisi lain, investor dalam negeri diperlakukan seperti ini. Tentunya, mereka akan melihat kondisi ini sebagai pertimbangan sebelum melakukan investasi di Indonesia.

Kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam melakukan investasi demi menjaga kondusifitas investasi itu sendiri. Karena sejatinya tidak ada investor yang mau rugi dalam kegiatan invesatsi yang mereka lakukan. Kasus reklamasi teluk Jakarta telah memberikan pelajaran buruk bagi perkembangan iklim investasi tanah air.

Untuk itu, ada baiknya Presiden turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan kejadian ini merusak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Karena investor jera untuk  berinvestasi. Jika perlu Presiden copot saja menteri yang tidak ramah dalam membuat keputusan yang tidak populis. Yang paling terzolimi tentunya adalah pengembang pulau. Lalu siapa yang akan menanggung kerugian mereka?

 

Jakarta, 12 Juli 2016

Penulis: Achmad Suhardi

Ikuti tulisan menarik abdisuhardi06 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB