x

Iklan

Anggara

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Moralitas Pidana Mati di Indonesia

Dalam R KUHP, perdebatan pro dan kontra tentang pidana mati ini juga disadari oleh tim perumusnya. Karena itu, pemerintah dan tim perumus R KUHP lalu memil

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pidana mati di Indonesia telah menimbulkan kontroversi yang cukup panjang dan terjadi perdebatan yang hangat antara yang pro pidana mati dan kontra pidana mati. Tapi yang sering dilupakan adalah asal muasal pidana mati diakui dalam hukum pidana Indonesia.

Dalam sejarahnya pidana mati berlaku karena prasangka rasial kepada penduduk asli Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan pidana mati di wilayah koloninya karena berpandangan bahwa orang –orang di koloni Hindia Belanda adalah orang – orang yang tak mau tertib aturan dan keras kepala karena itu untuk menimbulkan deterrent effect pidana mati diberlakukan di Indonesia meski pada saat yang sama pidana mati dihapuskan di Negara Belanda untuk kejahatan – kejahatan sipil

Pada masa pemerintahan Joko Widodo, pidana mati dan juga eksekusi mati menjadi pilihan untuk menekan angka kejahatan narkotika. Tagline yang digunakan adalah 50 orang mati karena narkoba. Bahkan Presiden sampai mengijinkan para pengedar narkoba untuk di dor saja. Tak heran, karena slogan Indonesia darurat narkoba ini menjadi juga menjadi target kampanye utama dari BNN. Tak heran jika salah satu organisasi non pemerintah juga merilis data bahwa terjadi kenaikan tren dalam hal dijatuhkannya hukuman mati oleh Pengadilan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perdebatan mengenai moralitas dan persoalan pidana mati ini juga mengemuka, terutama bila dihadapkan pada pertanyaan apakah gembong narkotika layak dihukum mati atau tidak. Sejumlah organisasi non pemerintah juga mendesak agar pemerintah melakukan kaji ulang atas putusan hukuman mati yang telah diterima oleh para terpidana mati. Ditengarai, ada banyak kejanggalan dalam proses dijatuhkannya hukuman mati oleh Pengadilan

Dalam R KUHP, perdebatan pro dan kontra tentang pidana mati ini juga disadari oleh tim perumusnya. Karena itu, pemerintah dan tim perumus R KUHP lalu memilih jalan tengah dengan cara mengeluarkan pidana mati dari kumpulan pidana pokok dalam R KUHP. Dan tampaknya DPR menyetujui proposal dari pemerintah mengenai jalan tengah hukuman mati.

Jalan masih panjang dan berliku dan perdebatan mengenai hukuman mati dalam kazanah reformasi hukum di Indonesia juga masih akan panjang

Ikuti tulisan menarik Anggara lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler