Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah memutusakan bahwa reklamasi di Pulau G, Teluk Jakarta harus dihentikan, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman tetap bersikeras melanjutkan reklamasi tersebut.
Keputusan ini sangat merugikan para nelayan tradisional dan masyarakat pesisir pantai. Pasalnya, adanya reklamasi ini sangat berdampak besar bagi pendapatan mereka, jika reklamasi itu terus berlanjut maka masyarakat nelayan tradisional Jakarta akan musnah dan masyarakat pesisir akan habis, karena sudah pasti reklamasi akan dikuasai oleh para pemodal (kapitalis).
Kalau sudah seperti ini, makan pernyataan 'kesejahteraan nelayan tetap menjadi prioritas pemerintah' (15/09) hanyalah isapan jempol belaka. Pernyataan Luhut yang mengatakan bahwa ia akan membangunkan rumah susun dan memberi kompensasi bagi para nelayan, bukanlah solusi. Yang paling dibutuhkan nelayan bukanlah itu, nelayan butuh ketersediaan lapangan kerja yang mampu menjamin terpenuhinya hajat hidup mereka dan keluarganya.
Jika laut yang merupakan tempat mereka bergantung mencari penghidupan dirusak, maka tidak ada harapan lagi bagi mereka. Inilah potret penguasa yang arogan, di depan hukum yang mereka buat sendiri, mereka tak lagi takut. Kepentingan corporate-lah yang selalu dikedepankan.
Umi Himawati
Ikuti tulisan menarik Hima Wati lainnya di sini.