x

Iklan

Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ini Katagori Baru Tindak Pidana ''Penistaan Agama

Gonjang ganjing penistaan Agama,

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus penistaan agama yang kini ada di pundak Ahok, diakui atau tidak, telah membuat negeri ini gaduh. Ahokpun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, pihak ummat Islam yang merasa tersinggung perasaan keagamaannya, menggelar demo besar-besaran atau yang dikenal dengan bela Islam 411 walaupun sebelumnya juga terjadi demo saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI.

Tulisan ini tidak membahas Ahok yang kini menyangdang status “tersangka” penistaan agama. Tapi lebih focus pada soal apa saja yang termasuk dalam katagori  “Penistaan Agama”.

Jika kita mengacu pada fakta peradilan di Indonesia, ada dua hal yang termasuk dalam katagori penistaan agama, yakni ucapan dan perbuatan. Orang dianggap menistakan Agama, jika ucapannya dengan nyata menghina atau menista tentang ajaran Agama tertentu atau menista yang berkaitan dengan agama tertentu. Kedua, orang dianggap menista agama, jika perbuatannya nyata nyata telah menghina  atau menista tentang ajaran Agama tertentu atau menista yang berkaitan dengan agama tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contoh yang pertama pernah terjadi di Indonesia, yakni kasus  Rusgiani. Ia dihukum 14 bulan penjara karena menghina agama Hindu. Sababiah Rusgiani diputus pengadilan sebagai penista gama, lantaran ia menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Bahkan ia juga mengatakan ”Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor. Meski Rusgiani bilang tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu (sama dengan Ahok dong), tetap saja hakim memutus dengan putusan bersalah Rusgiani penista agama. Alasan hakim karena ”Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. Lihat http://news.detik.com/berita/2400764/hina-agama-hindu-ibu-rumah-tangga-di-bali-dibui-14-bulan

Untuk yang kedua, tentu masih ingat dengan kasus Arswendo Atmowiloto, Ia pernah merasakan nikmatnya hotel prodeo lantaran ‘’perbuatannya’’ dianggap telah menistakan Agama Islam.

Gegaranya waktu itu Arswendo membuat polling atau jejak pendapat melaui tabloid yang dipimpinnya yakni “Monitor’’. Menurut hasil jajak pendapat itu, yang paling dikagumi pembaca Monitor adalah Soeharto di urutan teratas, disusul BJ Habibie, Soekarno, dan musisi Iwan Fals di tempat ke-4. Arswendo di peringkat 10, sedangkan Nabi Muhammad berada satu tingkat di bawahnya, nomor 11.

Kontan saja ummat Islam bereaksi. Arswendo dituding melecehkan Islam. Dengan teriakan Allahu Akbar, massa mendatangi kantor Monitor, hujatan terhadap Arswendopun dilontarkan, sementara kantor monitor berantakan  akibat aksi tersebut.

Bukan hanya itu, Lembaga dan tokoh Islam terkemuka saat itu bereaksi bereaksi dan mengecam perbuatan Arswendo. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hasan Basri, menyerukan kecaman. “Angket yang dimuat Monitor telah menjurus ke hal SARA. Keyakinan adalah hal yang sangat hakiki, tidak boleh dibuat suatu gurauan!”

Tokoh Muhammadiyah, Amien Rais, menuding apa yang dilakukan Monitor merupakan pukulan telak yang sangat menghina umat Islam.

Nurcholis Madjid juga gusar, “Saya merasa disepelekan betul!”, meminta pemerintah untuk tidak menutup-nutupi jika ada mekanisme di belakang kasus tersebut. Lihat https://dejavaraditya.wordpress.com/2009/08/12/arswendo-lebih-populer-ketimbang-nabi/.

Seiring dengan perkembangan pemikiran kekinian, kini muncul perbuatan yang dianggap menistakan agama yakni KORUPSI.. Alasannya selain merugikan negara, korupsi melanggar larangan agama.

Jika kita ikuti alur pemikiran ini, Korupsi yang dalam konstruksi hukum pidana dikatagorikan sebagai tindak pidana khusus, bisa masuk juga kedalam katagori tindak pidana umum yakni Penistaan Agama. Selanjutnya boleh juga seorang yang dituduh korupsi, lantas dilaporkan kepada polisi bahwa pelaku korupsi telah melakukan tindak pidana Penistaan Agama. WUALAAAAAAH.

Apa yang saya sebut terahir ini, bukan pendapat saya, tapi pendapat Ketua KPK Agus Raharjo yang dikemukakan pada saat Bedah Buku ‘’Jihad Nahdatul Ulama Melawan Korupsi’’ di Gedung Pengurus Wilayah NU Banten 2611.

Agus menyatakan ‘’ korupsi tidak hanya menzalimi masyarakat, tapi juga menistakan Agama’’.  WELEEEEEEHHHHH.  (Radar Banten,2811)

 

Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

17 jam lalu

Terpopuler