x

Iklan

JARAK STOP PEKERJA ANAK

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Strategi penanganan kasus bagi pendamping P2TP2A

Para pendamping sharing kasus yang dihadapi selama ini

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

(Membahas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung)

Sejumlah relawan dari 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung berkumpul dalam rangka mensharingkan pengalaman mereka selama ini. Para relawan ini merupakan ujung tombak bagi penanganan kasus perempuan  dan anak melalui lembaga yang dinamakan P2TP2A, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak. Lembaga yang dibentuk sebagai wadah pengaduan dan penanganan kasus, yang korbannya perempuan dan anak.

Dalam diskusi diketahui bahwa angka kasus yang ditangani di P2TP2A Provinsi Lampung sampai bulan ini sudah mencapai 217 kasus. Di daerah, tidak kalah banyak kasus yang terus bermunculan. Banyaknya korban dari KDRT dan kasus kekerasan seksual menjadi fokus penanganan para relawan ini. Miris sekali dimana masih banyak perempuan dan anak mengalami kekerasan dengan beragam bentuk. Korbanpun makin kecil usianya dengan pola kekerasan yang tak mampu masuk logika karena kekejaman dan modusnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para peserta menyimak materi Paralegal yang disampaikan oleh Direktur LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti. Strategi penanganan kasus dan upaya memahami perundang-undangan yang “ampuh” untuk menjerat pelaku sangatlah diperlukan para pendamping. Ketidaktahuan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku memang harus didasari dengan pemahaman undang-undang dan KUHP. Hanya dengan proses belajar dan menerapkan proses pendampinglah, kemampuan mereka makin terasah.

JARAK, sebagai jaringan LSM yang sedang berupaya untuk penghapusan pekerja rumah tangga anak, meyakinkan pendamping untuk berupaya dalam langkah pencegahan. Pekerja Rumah Tangga Anak, tidak bisa dipungkiri masih ada di sekeliling kita. Karena keberadaannya di dalam rumahlah yang membuat pemantauan sulit dilakukan. Itulah sebabnya pencegahan PRTA harus dilakukan secara massif agar semua pihak berusaha dan memberikan perlindungan bagi anak-anak, mulai dari desa anak-anak ini tinggal.

Kasus-kasus yang terjadi pada PRT dan PRTA menjadi kasus yang dianalisa para peserta. Melalui kasus inilah para pendamping mempelajari cara pendampingan dan mengetahui pasal-pasal yang “kuat” untuk menjerat tindakan para pelaku. Diskusi dan pengalaman LBH Apik Jakarta dalam mendampingi kasus PRT/PRTA ini memberikan pengetahuan bagi pendamping jika nanti menghadapi kasus seperti itu.

Selain menerima materi Paralegal, JARAK membantu peserta untuk merumuskan kode etik pendamping dan merancang kegiatan di tahun 2017. Para peserta sangat antusias untuk mendiskusikan 2 hal tersebut karena merasa perlu mempunyai kode etik untuk melaksanakan tugas mereka. Tepat sekali di akhir tahun 2016, masing-masing P2TP2A mulai merancang kegiatan untuk makin memantapkan kinerja mereka.

Berikut hasil kerja 2 hari yang menggetarkan semangat para pendamping P2TP2A.

KODE ETIK PENDAMPING

  1. Menjaga privasi korban
  2. Tidak melakukan kontak fisik terhadap klien
  3. Pendamping tidak boleh memutuskan solusi kasus yang dihadapi klien
  4. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Memberikan penguatan dan motivasi kepada korban dan keluarga korban
  6. Pendamping harus memiliki ID (Tanda Pengenal)
  7. Menghargai kearifan local
  8. Meminta keterangan/kronologi kejadian tanpa paksaan
  9. Kepedulian terhadap korban
  10. Tidak meminta dan menerima imbalan apapun dari klien
  11. Menjadi pendengar yang baik dan tidak mendominasi

 

Rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh P2TP2A Kab/kota:

  1. Sosialisasi layanan P2TP2A ke masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (PKK, ibu pengajian, karang taruna), lembaga pendidikan dan media massa.
  2. Mengembangkan berbagai media sosialisasi (video/pamphlet/stiker/selebaran/brosur)
  3. Koordinasi dengan jejaring (LPA, RS, LBH, Kejaksaan, Kepolisian) dan membuat MoU dengan pihak terkait
  4. Advokasi kebijakan
  5. Melakukan koordinasi dengan pengurus yang belum aktif
  6. Melengkapi sarana dan prasarana lembaga (termasuk administrasi seperti: surat kuasa, blangko laporan, ID Card dll)
  7. Peningkatan kemampuan SDM

  Beti.MC (Koordinator program JARAK Indonesia)

Ikuti tulisan menarik JARAK STOP PEKERJA ANAK lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu