x

Iklan

RASTRA SEWAKITIARA

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Buruh Tidak Ada Niat dan Tidak Bisa Diajak Makar

BURUH TIDAK TERLIBAT, TIDAK ADA NIAT DAN TIDAK BISA DIAJAK MAKAR

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, 13/12/2016 – Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menegaskan posisi gerakan buruh yang tidak terlibat dalam gerakan makar sebagaimana ramai diberitakan media. Hari ini (13/12) di Polda Metro Jaya, kami bersama-sama pemimpin buruh dan anggota serikat buruh mengawal proses pemeriksaan terhadap Said Iqbal (Presiden KSPI) sebagai saksi atas tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar yang disebutkan terjadi pada tanggal 1 Desember 2016. Kami memastikan bahwa gerakan buruh tidak terlibat, tidak ada niat dan tidak bisa diajak makar, karena gerakan perjuangan buruh adalah terkait tuntutan akan kesejahteraan dan keadilan bagi buruh. Tidak ada kaitannya dengan aktivitas makar. Demikian ditegaskan oleh Mirah Sumirat di halaman Polda Metro Jaya paska pemeriksaan Said Iqbal.

Mirah Sumirat juga yakin bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia akan cermat dan profesional dalam memeriksa dan menilai permasalahan ini. Tidak mungkin kami, gerakan buruh melakukan makar, karena kami tidak punya senjata. Kami hanya berjuang melalui jalur dan cara yang konstitusional, mulai dari menyampaikan konsep kepada Pemerintah dan DPR, melakukan lobi kepada seluruh stakeholder, hingga melakukan aksi unjuk rasa di berbagai lembaga terkait baik di tingkat perusahaan, kabupaten/kota, propinsi hingga tingkat nasional. Pihak kepolisian pasti tahu persis apa yang diperjuangkan dan cara perjuangan yang kami lakukan, karena setiap melakukan aksi unjuk rasa kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, ungkap Mirah.

Hari ini (13/12) Polda Metro Jaya memeriksa Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI) sebagai saksi atas perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar yang disebutkan terjadi pada tanggal 1 Desember 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirah Sumirat juga menegaskan kembali bahwa gerakan buruh Indonesia akan terus melakukan perjuangan menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang jelas-jelas bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika perjuangan buruh dilakukan secara terus menerus dan tidak pernah berhenti, jangan kemudian perjuangan buruh dicap sebagai kejahatan terhadap keamanan negara. Ini hak konstitusional kami yang dilindungi UU/konstitusi, jadi siapapun jangan gagal paham dengan gerakan perjuangan buruh di Indonesia, dan jangan coba-coba menunggangi gerakan buruh di Indonesia, termasuk jangan ada yang memelintir informasi seolah-olah gerakan buruh menjadi bagian dari makar!, pungkas Mirah Sumirat.(tim.media.aspekindonesia)

 

#PerjuanganBuruhBukanMakar

#CabutPP78Tahun2015

#TolakUpahMurah

Ikuti tulisan menarik RASTRA SEWAKITIARA lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu