x

Perburuan ikan paus di Lamalera. TEMPO/Yohanes Seo

Iklan

Bona Beding

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Selamatkan Lamalera, Selamatkan Budaya Bahari Nusantara

Lingkar Aliansi SelaMAtkan LamaleRA (LAMALERA) mengajukan enam tuntutan kepada Kapolri atas upaya menghentikan mengkriminalisasi Goris Dengekae Krova.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bahwa menjelang Hari Nusantara ini, kami merasa penting untuk merespon persoalan terhadap nelayan kecil / nelayan adat yang sedang membaktikan dirinya mengasupi kebutuhan protein bangsa indonesia yang saat ini justru sedang menghadapi Kriminalisasi yang terjadi justru pada hari penghormatan kepada para warga yang berada digaris terdepan di kepulauan Nusantara ini, yaitu di Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Lingkar Aliansi SelaMAtkan LamaleRA (LAMALERA) mengajukan enam tuntutan kepada Kapolri atas upaya menghentikan mengkriminalisasi saudara Goris Dengekae Krova (Goris). Goris ditangkap atas tuduhan penangkapan ikan pari manta, sehingga melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 subsider pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI no. 31 tahun 2004 perikanan subside pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf d jo. Kepmen KP No. 4/2014 dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.

Setidaknya terdapat empat hal utama yang mendasari sikap LAMALERA yakni Pertama, bahwa bentuk kriminalisasi terhadap Goris bertentangan dengan UUD NRI 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, Permendagri 44 tahun 2016 dan Permendesa Nomor 1 Tahun 2016. Kedua, Menciderai Nawacita Presiden Joko Widodo visi Poros Maritim Dunia yang memandatkan Kebudayaan Lamalera sebagai warisan budaya maritim Indonesia. Kekokohan budaya maritim nasional, menjadi soko penguat dari poros maritim. Ketiga, bahwa kewenangan hak asal usul dari Desa Lamalera telah diakui dan dihormati oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk warisan budaya dan bukan orientasi pada komersialisasi dan eksploitasi alam untuk tujuan ekonomi semata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuduhan kepada Goris tersebut merupakan festivalisasi kasus, pasalnya Goris dijebak untuk melakukan pertemuan di Hotel Palm Indah pada Selasa, (22/11/2016). Beleid pelarangan penangkapan ikan pari manta sejatinya adalah untuk mencegah praktek penangkapan dengan tujuan komersialisasi. Sementara, yang dilakukan oleh Goris dan Masyarakat Adat Lamalera adalah merupakan bentuk budaya yang sudah mengakar turun temurun. penangkapan pari manta yang dilakukan oleh Lamalera Bukan komersialisasi dan industrialisasi skala besar tetapi merupakan kearifan lokal dengan prioritas distribusi pangan perikanan untuk janda, anak-anak yatim piatu dan pangan bagi seluruh komunitas, melalui pasar barter di Lamalera.

Enam tuntutan LAMALERA kepada Kapolri antara lain Pertama, hentikan upaya kriminalisasi dengan bebaskan saudara Goris tanpa syarat. Kedua, aparat kepolisian harus meminta maaf kepada publik atas tindak kriminalisasi terhadap saudara Goris. Ketiga, Cabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Penuh Ikan Pari manta. Keempat, Pengakuan perlindungan dan penghormatan terhadap Kebudayaan Masyarakat Adat Lamalera sebagai bentuk implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menghormati kewenangan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Desa. Kelima, Tinjau ulang Laporan yang disampaikan Wildlife Crime Unit (WCU) atas tuduhan tindak kriminal yang dilakukan oleh saudara Goris. Keenam, WCU harus meminta maaf kepada Masyarakat Adat Lamalera atas bentuk pelaporan yang dituduhkan kepada saudara Goris.

Saudara Goris adalah Masyarakat Adat Lamalera, maka kriminalisasi terhadap Goris adalah juga pengabaian terhadap Masyarakat Adat dan Kebudayaan Lamalera.

Ikuti tulisan menarik Bona Beding lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler