x

Iklan

Wendie Razif Soetikno

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perubahan Angin Politik, Kebangkitan Melawan Dikte

Kegaduhan politik jelang Pilkada bukan saja membuat rakyat lelah,tapi juga menyadarkan rakyat bahwa kehidupan politik berdasar dikte elite harus diakhiri

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kenapa sampai muncul gagasan untuk melakukan demo 112 (tepat diakhir masa kampanye?)

Rupanya banyak pihak tidak memahami perubahan angin politik sebagaimana ditulis dalam Udar Rasa : “Pengadilan dan Angin Politik” oleh Dr Seno Gumira Ajidarma (Rektor IKJ) (Kompas Minggu, 5 Februari 2017) :   "Ya kayak angin politik," "kadang tuh ada orang diserang badai politik nyang begitu dahsyat, tapi bise bebalik ke arah nyang ngirim badai itu." …… “Jika rakyat seperti dirinya tidak bisa membedakan baik dan buruk dalam politik karena salah kaprah telanjur diterima sebagai benar, apa jadinya nanti?”. …… "Kagak usye keliwat selempang," …… "zaman kite ni segale ape kebeber, jadi kalok kagak mau belajar, males mikir, trus ujung-ujungnye kena kibul ya sale die kendiri. Kentara banget kok beda nyang tulus ame nyang gombal. Terang kayak siang."

Kenapa males mikir?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena banyak penggagas demo 112 yang tidak mengikuti fakta persidangan ke-8 (Selasa 31 Januari 2017) dan ke-9 (Selasa 7 Februari 2017) dari sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.  Banyak fakta yang justru menunjukkan bahwa keluarnya fatwa MUI itu tidak dilakukan dengan (1) konfirmasi ke TKP di Kelurahan Pulau Panggang, atau (2) melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia : setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana (penistaan agama) berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan

Harus ada klarifikasi kepada tertuduh untuk menjamin diterapkannya azas praduga tak bersalah. Kritik terhadap fatwa MUI yang tidak melalui dua mekanisme di atas, telah lama disuarakan secara lugas dan konsisten oleh Buya Syafii Maarif : http://www.kompasmetro.net/2016/11/tamparan-keras-buya-syafii-maarif-untuk.html 

Namun seandainya hakim mengabaikan fakta persidangan ke-8 dan ke-9 tersebut karena tekanan massa dan Ahok tetap dinyatakan bersalah, banyak pihak juga tidak tahu akan adanya Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016 yang mengijinkan terpidana Gubernur petahana Prov Gorontalo : Rusli Habibie untuk maju lagi dalam Pilkada Gubernur Gorontalo.  Putusan final dan mengikat ini akan mengijinkan Ahok untuk tetap melaju dalam Pilkada DKI sekalipun Ahok dinyatakan bersalah. 

Jadi tuntutan untuk memperpanjang cuti Ahok seperti yang disuarakan Fadli Zon (Wakil Ketua DPR dari Gerindra) akan melanggar ketentuan Pasal 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota : cuti diluar tanggungan negara bagi petahana hanya berlaku selama masa kampanye.  Artinya, setelah masa kampanye yang ditetapkan oleh KPUD usai (setelah tanggal 15 Februari 2017), petahana berhak menjabat sebagai gubernur definitif kembali sampai selesai masa jabatannya.

Perubahan angin politik itu karena :

1. Fakta persidangan ke-8 (Selasa 31 Januari 2017) saat KH Ma'ruf Amin (Ketua MUI yg juga pernah menjadi Wantimpres jaman SBY) telah berbohong :  http://www.kompasmetro.net/2017/02/tamparan-keras-untuk-mui-yang.html

Adanya percakapan SBY dan KH Ma'ruf Amin yang dibantah oleh KH Ma'ruf Amin yang telah disumpah di persidangan ini telah dimuat di Majalah Tempo, edisi November 2016 : Silahkan lihat kembali pic.twitter.com/B2jKJe2ne5    

Dengan demikian, tidak mungkin lagi semua pihak lari dari kenyataan, hingga SBY terpaksa memberi keterangan pers yang membenarkan adanya percakapan itu : https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/01/078841921/breaking-news-sby-telepon-disadap-seperti-skandal-watergate

Publik kecewa karena peran SBY sangat besar dalam dikeluarkannya Fatwa MUI itu.

2. Kunjungan salah satu Ketua MUI, Istibsyaroh ke Israel tanggal 18 Januari 2017 menunjukkan bahwa MUI sendiri tidak memahami perjuangan Islam dan baru akan melakukan klarifikasi (tabayun) ke Istibsyaroh (bukan langsung mengambil tindakan seperti kasus Ahok), meskipun fotonya bersama Presiden Istrael beredar luas di masyarakat.  Tapi klarifikasi itu tidak dilakukan untuk kasus Ahok, sehingga melanggar azas praduga tak bersalah : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/24/173839390/anggota-mui-ke-israel-tim-tabayun-dibentuk

3. Tentang kedudukan saksi yang dipersoalkan pengacara pada sidang ke-9 (Selasa 7 Februari 2017). Saksi Hamdan Rasyid,  yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli adalah anggota Komisi Fatwa MUI,  sehingga tidak memungkinkan Hamdan memberi penilaian pada Fatwa MUI, karena Hamdan Rasyid terlibat langsung di dalam penyusunan Fatwa MUI itu.

Hal ini dibuktikan dari BAP : KH Ma'aruf Amin (Ketua MUI) diperiksa pada 16 November 2016 pukul 08.00 WIB oleh penyidik. Selang 30 menit, giliran Hamdan Rasyid (anggota Komis Fatwa MUI) yang diperiksa penyidik.   Dari BAP terlihat ada kesamaan jawaban yang ditemukan dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan tim kuasa hukum menuturkan ada kesamaan kesalahan tulis dalam keterangan tersebut (http://news.liputan6.com/read/2849792/ketika-pengacara-dan-saksi-ahli-mui-saling-bantah-di-sidang-ahok )

Berdasar kesaksiannya, Hamdam Rasyid menyatakan bahwa aulia itu adalah pemimpin, dan tidak pernah dalam sejarah umat Islam mengangkat pemimpin kafir.

Maka nampak bahwa ;

(a) tentang aulia, saksi telah mengabaikan pendapat Prof. Dr. H. Hamka Haq MA dalam buku Islam Rahma Untuk Bangsa (https://islam-rahmah.com/2012/08/08/islam-rahmah-untuk-bangsa/), dan pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Penafsiran Tabayyun dalam Al Qur’an Menurut Tafsir Al-Misbah

(b)  Tentang pemimpin kafir : Khalifah Harun al-Rasyid dan puteranya Al-Makmun pada zaman keemasan Dinasti Abbasiyah membangun Badan Penerjemahan (BAITUL HIKMAH) dan mengangkat Hunayn bin Ishaq bersama puteranya Ishaq bin Hunayn dari kalangan Kristen, mengepalai lembaga tersebut, sekaligus Ketua Tim Dokter Istana. Penerjemah dari Kristen Nestoria adalah Bakhtisyu’, juga diangkat menjadi Kepala Rumah Sakit Baghdad. (Lihat buku sejarah Akhbar al-‘Ulama’ bi Akhyar al-Hukama’ Juz I, hal. 77 oleh Al-Qufty; Tarikh al-Islami Juz 4 hal.491 oleh Al-Dzahaby dan Wafyat al-A’yani wa Anba’u Abna’ al-Zaman Juz I, hal. 205 oleh Ibn Khillikan). 

Dalam sejarah modern, cukup banyak pemimpin non muslim di negeri muslim, seperti Boutros Ghali (PM Mesir 1846-1910) yang beragama Kristen. Cucunya Boutros Boutros-Ghali adalah Menteri Negara Urusan Luar Negeri Mesir, yang kemudian menjadi Sekjen PBB). Negara Islam Sudan, pernah punya Wakil Presiden dari Kristen, yaitu Abel Alier (1976-1982),Yosep Lagu (1982-1985), G.K.Arof (1994-2000), dan Moses K.Machar (2001-2005). 

Terlihat bahwa saksi telah memberdayakan sentimen agama di tengah-tengah kemajemukan dan hal itu akan sangat berbahaya.  Seperti menyemprotkan minyak dalam kobaran api (sabbu az-zait ala an-nar)

 

4. Salah satu peserta demo 212 yaitu Patrialis Akbar (PAN) yang juga menjabat hakim MK yang diangkat secara kontroversial oleh SBY, telah tertangkap melalui OTT oleh KPK di Grand Indonesia bersama wanita yang bukan muhrimnya (Anggita Eka Putri) sehingga tujuan demo mulai diragukan banyak pihak :

5. Ketua FPI yang juga merupakan motor demo 411 dan demo 212 ternyata tersangkut perkara mesum dengan Firza, sehingga penghadangan kampanye Ahok tidak terjadi lagi. Kasus mesum ini mengingatkan orang akan peri laku anggota DPR dari Fraksi PKS : Arifinto, yang ketahuan menonton film porno saat sidang paripurna DPR : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/30/064841193/polisi-usut-chat-mesum-yang-diduga-rizieq-fpi-firza-husein

 

6. Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Bachtiar Nasir hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Yayasan ini disebut-sebut menampung dana masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

Bachtiar, hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. 

(https://m.tempo.co/read/news/2017/02/08/063844290/ketua-gnpf-mui-pencucian-uang-dan-dana-aksi-bela-islam)

Publik terhenyak karena ternyata rumor yang beredar bahwa  hater (penyebar kebencian) dan pendemo yang dibayar itu ternyata sudah menyusup sampai ke ormas keagamaan

 

7. Salah satu anti Ahokers, yaitu anggota DPR dari Fraksi PKS : Yudi Widiana Adia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Hal ini mengingatkan orang pada kasus korupsi impor daging sapi yang melibatkan Presiden PKS : Luthfi Hasan Ishaaq. Ternyata PKS tidak bersih-bersih amat.  Jadi motif PKS untuk menggusur Ahok menjadi jelas, melibas mereka yang berani menyingkirkan koruptor.

8. Timses Paslon 1 (AHY-Sylvi) Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tgl 21 Desember 2015 resmi ditahan tgl 7 Februari 2017 (tepat pada masa persidangan ke-9 Ahok yang justru menyatakan tidak ada penistaan agama di TKP Kelurahan Pulau Panggang)

9. Kemunculan Andi Nurpati Baharudin sebagai Timses Paslon 1 (AHY-Sylvi) mengingatkan publik akan kasus pemecatannya oleh Dewan Kehormatan KPU pada tanggal 1 Juli 2010 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c2c0e0ba812a/dewan-kehormatan-minta-kpu-pecat-andi-nurpati ). 

Andi Nurpati menggunakan jabatannya di KPU sebagai batu loncatan guna berlabuh di parpol. "Harusnya dia [Nurpati] memang diberhentikan dengan sangat amat tidak hormat, bukan hanya dengan tidak hormat," sahut Jimly Asshiddiqie.

Dewan Kehormatan KPU tidak mencantumkan kalimat 'pemberhentian secara tidak terhormat' dalam rekomendasinya, karena hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang. "Oleh karena itu, kami menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran. Tapi maksudnya sama karena Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kemunculan Andi Nurpati ini langsung mengingatkan publik akan tindakan Plt Gubernur DKI : Dr Sumarsono yang menghapus penerapan Aplikasi Qlue hingga tidak memungkin rakyat melaporkan kecurangan Pilkada di minggu tenang (adanya serangan fajar (money politics), kampanye terselubung di minggu tenang dan  intimidasi di minggu tenang atau pada saat akan mencoblos di TPS)

10. Sudah tercium adanya upaya untuk mengacaukan Pilkada melalui adanya KTP Ganda. KTP Ganda itu ada bukan hoax seperti diberitakan oleh KPUD : https://uns.ac.id/id/uns-update/kemendagri-temukan-480-000-ktp-ganda.html 

11. Plt Gubernur DKI Jakarta : Dr Sumarsono yang sejak awal selalu menampilkan dirinya sebagai anti these Ahok, ternyata tidak berhasil mengatasi 4 masalah yang muncul di tiga bulan masa jabatannya, yaitu :

a.  Kesemrawutan Pasar Tanah Abang, padahal baru ditata saat menerima Presiden Filipina : Rodrigo Duterte pada hari Jumat 9 September 2016.  Pedagang Blok G saat ini kembali memenuhi trotoar Tanah Abang.  Jalanan macet dan semrawut.

b.  Mengatasi banjir di Kemang.  Plt Gubernur DKI di Balai Kota (Senin 23 Januari 2017) mengakui bahwa “upaya normalisasi Kali Krukut sudah sangat mendesak. Kondisi Kali Krukut saat ini menyedihkan .  Dari (lebar) trase ideal 20 meter, saat ini lebarnya 2-3 meter. Terjadi penyempitan”. (“KRUKUT TERKENDALA ANGGARAN”, Kompas, Selasa 24 Januari 2017 halaman 28)

Rupanya Plt Gubernur DKI tidak memahami ketentuan Pasal 3 PP No.38 Tahun 2011 bahwa sungai adalah kekayaan Negara dan dikuasai oleh Negara, serta penertiban bantaran sungai itu diperintahkan dalam Pasal 17 ayat 1 PP No.38 Tahun 2011.  Kalau mengikuti peraturan ini, seharusnya penertiban bantaran sungai tidak mahal (tidak terkendala anggaran).  Hal yang sama berlaku untuk Sungai Ciliwung, Kali Roxy, dll sehingga lelang dini pembangunan rusunawa itu seharusnya tidak boleh dihentikan. 

 

 

Bukankah beliau sendiri yang mengatakan bahwa “upaya normalisasi Kali Krukut itu sudah sangat mendesak”?  Kemana korban penertiban bantaran sungai itu akan ditempatkan? Jakarta membutuhkan Gubernur yang berani bertindak menegakkan peraturan, bukan sekedar memimpin rapat tanpa solusi.

c. Mengatasi lambannya penanganan kebakaran Pasar Senen pada tanggal 19 Januari 2017 lalu karena keterbatasan sumber air untuk pemadam kebakaran.  Solusinya bagaimana?  Karena upaya mengatasi kelangkaan air di pemukiman padat tidak dianggarkan dalam APBD 2017 yang dibuat oleh Plt Gubernur DKI bahkan tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat dinas pasca kebakaran tersebut.

d. Terminal Pulo Gebang yang telah diresmikan oleh Plt Gubernur DKI pada tanggal 28 Desember 2016 ternyata sampai saat ini belum siap digunakan.  Lalu kenapa tergesa-gesa diresmikan? (Kompas, Senin 6 Februari 2017 : “Pulo Gebang Belum Juga Siap -  Rencana Pemindahan Terminal Disambut Keresahan”)  Sepinya penumpang di Terminal Pulo Gebang bukan dicari akar masalahnya, tapi melalui ancaman pencabutan ijin trayek perusahaan bis. Kalau Ahok dikritik mulutnya, maka Plt Gubernur DKI lebih jauh lagi, ancamannya akan mematikan sumber penghasilan dan menyengsarakan banyak orang

Ketidak mampuan Plt Gubernur DKI Jakarta membereskan 4 hal di atas, ditambah upayanya “menyalahkan semua hal yang dibuat Ahok”  melalui penghapusan kewajiban penggunaan aplikasi Qlue telah membuat rakyat tidak bisa melaporkan kejanggalan yang terjadi di saat-saat akhir kampanye, mulai dari praktek money politics, kampanye terselubung di minggu tenang, sampai adanya intimidasi saat minggu tenang dan saat akan mencoblos di TPS.

Maka rakyat yang sudah bosan di dikte oleh elite politik yang mencampur adukkan agama dan politik mulai bangkit dengan menggunakan Aplikasi Mata Rakyat menuju Pilkada yang jurdil dan luber :  http://teknologi.metrotvnews.com/news-teknologi/GKd391mk-aplikasi-matarakyat-demi-penghitungan-suara-pilkada-dki-2017-lebih-cepat-dan-transparan

Tulisan terbaru penulis adalah : https://indonesiana.tempo.co/read/107713/2017/02/05/soetiknowendierazif/plt-gubernur-dki-jakarta-ikut-mengeruhkan-pilkada-dki

 

Imam Al Albani dalam “Silsilah Ahadits Shahihah” (no. 2166) yang telah mentakhrij hadits wasiat Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa Salaam kepada Abu Dzar Rodhiyallahu anhu : “dan Beliau Sholallahu ‘alaihi wa Salaam memerintahkanku untuk berkata benar, sekalipun itu pahit”.

 

Ikuti tulisan menarik Wendie Razif Soetikno lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler