"Bongkar Pasang" Ruas Jalan di Indonesia

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pembangunan utilitas umum seringkali menimbulkan "bongkar pasang" ruas jalan

Melihat jalan-jalan yang sudah beraspal rapi kemudian harus dibongkar lagi untuk pemasangan utilitas umum mungkin adalah hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Sering kali kita temui kegiatan pembongkaran jalan untuk instalasi fiber optic, pipa gas, saluran drainase/gorong-gorong, dan lainnya. Yang menjadi persoalan adalah bukan hanya saat pembongkaran jalan yang menyebabkan arus kendaraan tersendat atau macet. Namun, seringkali setelah selesai pemasangan utilitas umum tersebut, pihak yang berkepentingan tidak mengembalikan kondisi jalan seperti sedia kala atau hanya “ditambal” lagi sekedarnya. Jadi, bagaimanakah sebenarnya sistem atau prosedur pembangunan jalan dan utilitas umum yang ada di badan jalan.

Dalam satu ruas jalan, terdapat banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Kegiatan perencanaan dan pembangunan jalan merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Tentunya kewenangan tersebut untuk kelas jalan nasional, sedangkan untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, kewenangan berada di tingkat Pemerintah Daerah atau Dinas Pekerjaan Umum di masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, untuk kegiatan pengawasan jalan kewenangan diberikan kepada Dinas Perhubungan. Tidak hanya itu saja, utilitas umum yang melekat di badan jalan sebagian besar dimiliki oleh instansi/lembaga lain. Seperti, jaringan fiber optic milik operator telekomunikasi, jaringan pipa air bersih milik PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), dan utilitas lainnya.

Melihat ada banyaknya kepentingan terkait utilitas umum yang melekat di suatu ruas jalan, maka Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Pedoman Penempatan Utilitas pada Daerah Milik Jalan (Pd. T-13-2004). Pedoman tersebut mengatur prosedur penggalian, penempatan, dan penimbunan kembali utilitas umum pada ruas jalan baik yang berada di atas maupun bawah tanah. Dalam pedoman tersebut juga menegaskan bahwa pemilik utilitas umum bertanggung jawab penuh dalam proses pembangunan utilitas umum tersebut.

Sayangnya, pedoman tersebut belum mengatur tentang koordinasi antar pemilik utilitas umum maupun antara pemilik utilitas umum dengan pembina jalan atau penanggung jawab jalan sesuai dengan kelas jalan. Hal ini mengakibatkan ruas-ruas jalan di Indonesia banyak mengalami “bongkar pasang”. Seringkali kita temui jalan yang baru saja diperbaiki tiba-tiba saja sudah dibongkar lagi untuk pembangunan utilitas umum. Tidak sampai disitu saja, bahkan setelah utilitas umum A selesai dibangun, beberapa minggu kemudian sudah dibongkar lagi untuk membangun utilitas B. Tentunya kegiatan tersebut seringkali menggangu pengguna jalan atau bahkan pejalan kaki. Padahal dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa dalam proses pembangunan sebisa mungkin tidak mengganggu pengguna jalan. Namun sepertinya hal tersebut sulit untuk dilakukan.

Dengan adanya permasalahan yang ditimbulkan akibat dari pembangunan utilitas umum, perlu adanya perbaikan terhadap pedoman yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu perlunya koordinasi antar pemilik utilitas umum dan pembina jalan sejak dalam proses perencanaan pembangunan maupun perbaikan jalan. Hal ini akan meminimalisir adanya gangguan bagi pengguna jalan, karena kegiatan pembangunan utilitas umum terkoordinasi atau dapat dilakukan bersama dengan proses pembangunan atau perbaikan jalan. Selain itu, kualitas tutupan ruas jalan juga akan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pembina jalan. Kualitas ruas jalan baik dari aspek fisik maupun fungsinya pun akan lebih maksimal digunakan oleh pengguna jalan.

#InfrastrukturKitaSemua

Sumber gambar:

http://www.pikiran-rakyat.com/sites/files/public/styles/medium/public/image/2013/01/09/0901macet-banjaran.jpg?itok=T74lMOCz

http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2016/04/badan-jalan-jogja-solo.jpg

Bagikan Artikel Ini
img-content
Hakimatul Mukaromah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler