Bahas Juknis Penyaluran Bansos Jelang Perluasan PKH 2018

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pembahasan Pedoman Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos Untuk Menyukseskan Perluasan PKH 2018

Jakarta (7/11/2017) – Kementerian Sosial semakin memantapkan diri untuk menyukseskan perluasan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2018 mendatang.

Dengan target sasaran mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, perlu disiapkan pedoman berupa petunjuk teknis (Juknis) penyaluran bantuan sosial. Juknis tersebut akan digunakan sebagai panduan pelaksanaan bagi Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam menyalurkan bansos non tunai.

Dalam rapat koordinasi penyusunan draft Juknis di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (6/11) lalu. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat menyampaikan "lewat Juknis ini peran perbankan lebih komprehensif. Termasuk diantaranya dalam hal memberikan edukasi dan sosialisasi kepada KPM.”

“Juknis ini merupakan penyempurnaan dari Juknis tahun sebelumnya dan mulai berlaku tahun 2018. Dalam Juknis tersebut, memuat alur penyaluran PKH mulai dari koordinasi pelaksanaan, pembukaan rekening, sosialisasi dan edukasi, penyaluran bantuan, dan distribusi Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) serta penarikan bantuan sosial,” terang Harry

Pedoman Juknis penyaluran bantuan sosial non tunai sangat diperlukan untuk menyalurkan bantuan tersebut. Mengingat tahun 2018 mendatang jumlah KPM PKH meningkat menjadi 10 juta KPM.

“Selain itu, Juknis tersebut juga memuat sanksi bagi perbankan jika melenceng dari skema penyaluran bansos," ujarnya

Penyaluran bansos secara non tunai merupakan sebuah terobosan besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan kendala yang timbul seperti saat bansos disalurkan secara tunai. Selain, dapat mengurangi perilaku konsumtif masyarakat, penyaluran bantuan sosial non tunai juga memberikan kontribusi membangun kebiasaan menabung KPM PKH dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (KAS/JSK)

Bagikan Artikel Ini
img-content
Prabu Bathara Kresno

PNS Kementerian Sosial RI

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler