DR. Iwan Saputra
Inspektur Inspektorat Pemkab Tasikmalaya DR . Iwan Saputra, tanggapi pemberitaan Media Online ini tanggal (8/12) tentang adanya dugaan korupsi di BPMDPAKB, mengenai pengadaan kendaraan operasional 351 desa, yang kini viral menjadi pembicaraan masyarakat luas dari berbagai golongan yang ada.
Iwan saputra sendiri sudah mengingatkan kembali ketika mengundang pimpinan badan tersebut datang ke kantornya, terutama untuk bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan, seperti pengadaan Mobdes ini, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wawan Effendi Kepala BPMDPAKB saat itu menjawab dengan santai, menurutnya bahwa pengadaan kendaraan operasional desa tidak ada masalah? Gak usah khawatir, prosesnya sesuai aturan.
Tupoksi inspektorat salah satunya mengingatkan, penjelasan lain menurut iwan, bilamana ada kelebihan dalam pembelian, sebelum 30 hari, bisa dkembalikan ke kas daerah dan lepas dari sanksi apapun menurut aturan, ungkapnya.
Proses pengadaan Mobdes tidak dilakukan melalui LKPP tetapi dengan e Katalog murni, dalam sistim ini masih ada rabat dan discount dari dealer, menurut inspektur seharusnya tidak boleh, dalam pemeriksaan KPK ada istilah kick/cash back, bila sudah termasuk gratifikasi, dimana pengembalianpun bukan kelebihan dari suatu pekerjaan, jadi pengembalian tidak ke kas daerah lagi, harus langsung ke kas Negara.
Nara sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, bilamana pengadaan mobdes prosesnya dengan cara e katalog jelas salah besar, contohnya mantan gubernur tetangga jabar kini sudah berada dalam bui, justru menggunakan cara seperti ini, kilahnya.
Seperti dalam pemberitaan tanggal(8/12), wawan mengatakan dengan arogansinya, ngapain wartawan nanya macam-macam segala, masalah ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, AL juga terus mendesak jawaban Wawan, BPK mana ! dan kapan! Badan itu belum pernah periksa, yang jelas sampai saat ini, menurut Nana belum menerima pengembalian kelebihannya.
AL sendiri beralur-cerita kronologi yang sebenarnya(7/12/17), pengadaan mobdes (mobil desa) itu diambil dari dana hibah APBD 2 untuk proyek yang terlalu lama tidak dipergunakan dan akhirnya digunakan untuk pembelian mobil operasional desa dengan keputusan harga beli (exstra cover) perunit 125 juta sudah termasuk pajak dan administrasi lainnya, ternyata entah bagaimana ceritanya tiba-tiba harga mobil 140.300 juta, yang menjadi pertanyaan berapa sebetulnya ?.
Menurut Wawan Kepala Dinas BPMDPAKB, dia mengambil dari kas daerah untuk perunit 131 juta, dan Kadis BPKAD Nana mengatakan justru 140.300 juta perunit, yang benar yang mana ???.
Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan pemeriksaan, karena masih dalam tahun berjalan, dan KPK telah menaruh perhatian pada masalah ini, menunggu hasil pemeriksaan BPK bulan Pebruari-Maret tahun 2018 yang akan datang, inspektur mengatakan kita tunggu saja kerja BPK, LHPnya seperti apa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama menunggu.
Singaparna, kabupaten Tasikmalaya.(18/12/2017)
Iwan Singadinata
Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.