x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Polemik Kebijakan Bupati Tasikmalaya

Dimana-mana yang namanya kendaraan dinas dipelihara oleh pemerintah, sedangkan MUI dibawah organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemkab atau Kemenag.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Uu Ruzhanul Ulum SE

Dimana-mana yang namanya  kendaraan dinas dipelihara oleh pemerintah, sedangkan MUI dibawah OPD pemkab atau Kemenag.

Majelis Ulama Indonesia tingkat kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diberi fasilitas kendaraan dinas berflat merah dari Bupati H. Uu Ruzhanul Ulum SE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut sumber informasi pemerhati kebijakan baik dari kalangan aparatur sipil Negara maupun ormas serta  LSM, menyebutkan bahwa kendaraan dinas untuk 39 MUI itu tadinya direncanakan dari x kendaraan dinas anggota dewan setempat, namun karena nilai harga mobil lebih tinggi, maka mobil dinas (inventaris) para camat di alih fungsikan menjadi peruntukannya.

Banyak Kalangan menilai sepertinya Bupati telah melakukan kebijakan yang kurang mendasar dari segi aturan dan peraturan yang ditempuh, apakah ini perbup, perda atau permendagri atau betul-betul kebijakan yang dikeluarkannya sendiri karena ada sesuatu keinginan serta kepentingan.

Aturan kendaraan dinas bernomor dengan dasar flat merah sebenarnya tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan perorangan/pribadi atau diluar urusan organisasi pemerintah daerah (OPD), karena operasional kendaraan memerlukan anggaran dan lain sebagainya, dimasukan kemana nantinya, kecamatankah!, desakah!. Dimana-mana yang namanya  kendaraan dinas dipelihara oleh pemerintah, sedangkan MUI dibawah OPD pemkab atau Kemenag.

Kabid asset BPKAD Cecep saat dikonfirmasi diruang kerjanya (19/12), kajian yang dilakukan sebelum penyerahan fasilitas yang menjadi sebuah kebijakan hanya mengatakan “No Coment” disebutkan pinjam pakai saja. Ungkapnya, tentang masalah ini, dan minta ditanyakan langsung pada orang no satu di kabupaten, begitu pula sekretaris dinas inspektorat (sekdis) Syaeful Ahyar saat diminta tanggapannya, mengatakan tak masalah, jangankan menggunakan mobil dinas, mobil pribadipun seandainya untuk kepentingan dinas dengan biaya pribadi tidak jadi soal, kilahnya.

Sumber lain menyebutkan, alasan Bupati memberikan kebijakan, sesuai dengan moto pemerintah kabupaten Tasikmalaya yang ”Religius Islami“ dan dikatakan MUI kecamatan juga sebagai pelayan masyarakat.

Singaparna, kabupaten Tasikmalaya.(20/12/2017)

IWAN SINGADINATA  

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

16 jam lalu

Terpopuler