x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ditreskrimsus Polda Jabar Gagalkan Peredaran Mie berformalin

Mokhamad Nizan SIP.MSi, sore tadi (12/1/2018), perlu secepatnya didaerah khususnya di kabupaten Tasikmalaya, Tim pengawasan peredaran makanan lakukan sidak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sumber informasi yang sangat dipercaya Mokhamad Nizan SIP.MSi, sore tadi (12/1/2018), mengatakan pada penulis, perlu secepatnya didaerah khususnya di kabupaten Tasikmalaya, Tim pengawasan peredaran makanan dan minuman melakukan sidak untuk mengantisipasi dan menindak lanjuti temuan kepolisian Polda Jabar di pasar caringin Bandung, agar warga masyarakat di daerah waspada dan terhindar dalam mengkonsumsi jenis makanan yang mengandung zat kimia berbahaya tersebut.  

Seperti diketahui baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggagalkan Peredaran 1(satu) ton mie formalin di pasar caringin, kota Bandung pada selasa malam (9/1/2018).

Pengungkapan kasus ini berawal ketika personel ditreskrimsus Polda Jabar menemukan sesuatu yang mencurigakan di pasar caringin, yakni sebuah mobil pick up berisi barang yang ditutup terpal, serta melihat pembawa  barang tersebut gerak-geriknya aneh, tercium juga bau sesuatu yang tidak beres, petugas langsung memeriksa dan ditemukan mie basah yang sudah tertutup rapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas kemudian mengambil sample mie dan memeriksanya di laboratorium, dari hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas ternyata benar bahwa mie itu mengandung zat formalin.

Kapolda Jabar Irjen (Pol) Agung Budi Maryoto, mengatakan ketika berada di kantor BAPPEDA jabar (11/1/2018), petugas lalu dengan cepat memburu produsen yang memproduksi mie formalin, dan ditangkap tersangka berinisial MS (44) didaerah cikalong kulon kabupaten cianjur.

Polisi kemudian melakukan pengembangan pengungkapan lebih lanjut, hingga akhirnya mendatangi pabrik pembuat mie berformalin tersebut dan disita 1 (satu) ton mie yang siap diedarkan, selain itu juga petugas menyita bahan-bahan lainnya seperti pengawet, soda ice, formalin, minyak kacang dan tepung terigu.

Menurut Jendral berbintang dua ini, dari hasil penyelidikan, mie yang mengandung zat formalin, diedarkan khusus di pasar caringin, dan diproduksi sudah sejak 10 bulan yang lalu oleh MS.

Pengakuan MS untuk memproduksi mie berformalin, pembuatannya dengan cara mencampurkan 7(Tujuh) kwintal mie yang telah diolah dan direbus dengan bahan formalin sebanyak 1(satu) liter, dalam 2 (dua) hari mencapai 800 sampai 950 kilogram.

Dengan adanya temuan ini, menurut Agung Polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan wilayah edar mie berformalin ke pasar-pasar.

Akibat perbuatannya MS bisa dijerat pasal 136 huruf a dan b undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, sejumlah jajanan yang mengandung zat kimia cformalin juga ditemukan petugas, ungkap Agung.

Singaparna, kabupaten Tasikmalaya.(13.1.2018)

IWAN SINGADINATA

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

7 jam lalu

Terpopuler